• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Cerenti 'Menyala' Lagi: Baru Dua Hari Razia, Ratusan Rakit PETI Kembali Beroperasi
08 Juni 2026
Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing
07 Juni 2026
Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
07 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026

  • Home
  • Riau

Galang Perusahaan Sumbang Warga Terdampak Covid-19, Pengamat: Pemprov Layak Diapresiasi

Redaksi

Senin, 10 Mei 2021 10:56:03 WIB
Cetak
Saiman Pakpahan

RIAUIN.COM - Langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam menggalang bantuan perusahaan untuk meringankan masyarakat kecil terdampak Covid-19 sepatutnya mendapat apresiasi. Sebab hal tersebut tidak melanggar UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

Hal tersebut disampaikan pengamat sosial politik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan, Minggu (9/5/2021).

"Langkah ini sudah tepat dan karena untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, ia tidak melanggar aturan. Tugas memobilisasi dan menyalurkan kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19, sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Sebab yang punya data itu pemerintah sehingga akan lebih tepat sasaran dan merata, seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2020 lalu," kata Saiman.

Dikatakan, sebagaimana diketahui bersama, kemampuan keuangan negara sepertinya sudah berat untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat tidak lagi sebesar tahun lalu. Oleh sebab itu perlu langkah inovasi dari setiap kepala daerah agar masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 bisa mendapatkan bantuan.

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

Langkah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, kata Saiman, dipandangnya merupakan bagian dari upaya tersebut. Sepanjang saluran bantuan dari perusahaan diberikan secara jelas dan legal, dan juga pendistribusiannya kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19 juga jelas berdasarkan data yang ada, maka tidak ada yang dilanggar dari aturan tindak pidana korupsi.

"Yang salah adalah, jika bantuannya diselewengkan. Sebaiknya proses pengumpulan dan pendistribusian juga dikawal oleh instansi lain yang terkait. Kemudian hasilnya nanti kan bisa diaudit oleh lembaga audit pemerintah, benar atau menyalahi sasaran bantuannya," ujar Saiman.

Dijelaskan, semangat UU Tipikor adalah mencegah terjadinya korupsi, dengan cara melakukan ‘tukar tambah’ antara status kekuasaan yang dimilik pegawai negeri untuk keuntungan pribadi akibat statusnya tersebut. Ini biasa juga disebut dengan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. 

"Pada kasus yang diributkan ini, usaha Pemprov Riau mobilisasi perusahaan untuk ikut berpartisipasi dalam menangani Covid-19 harus dilihat lebih detil aturannya. Disana tidak ada menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya. Justru langkah Pemprov harus diapresiasi, karena power yang dimiliki pemerintah diarahkan untuk membantu masyarakat," tukas dosen Fisipol Unri ini.

Sementara itu pada Pasal 12 a pada UU Tipikor, disebutkan pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Sedangkan pada Pasal 12 b dikatakan "Pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Dari aturan yang dituduhkan kepada Gubernur dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja saya tidak melihat ada pelanggaran yang dilakukan. Sebab yang diberikan perusahaan bukan hadiah atau janji kepada PNS yang bertentangan dengan kewajibannya," tutup Saiman. - gha


Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Plt Gubri Minta Kabupaten/Kota di Riau Tiru Pola Penagihan Pajak Pekanbaru

Bapenda Riau Siapkan Tiga Satgas untuk Periksa Pajak Perusahaan Sawit di Lapangan

Kejar Tunggakan Pajak Rp 159 Miliar, Pemko Pekanbaru Pilih Pendekatan Door to Door Lewat PKK

Pasca Kecelakaan Maut Ambulans Tabrak Truk di Tol Permai, Jasa Raharja Cepat Data Ahli Waris

Respon Permintaan Daerah, Pemprov Riau Alihkan Operasi Pasar ke Rohul

Rohul Sumbang Titik Panas Terbanyak di Riau Saat Cuaca Ekstrem Mengintai

Plt Gubri Minta Kabupaten/Kota di Riau Tiru Pola Penagihan Pajak Pekanbaru

Bapenda Riau Siapkan Tiga Satgas untuk Periksa Pajak Perusahaan Sawit di Lapangan

Kejar Tunggakan Pajak Rp 159 Miliar, Pemko Pekanbaru Pilih Pendekatan Door to Door Lewat PKK

Pasca Kecelakaan Maut Ambulans Tabrak Truk di Tol Permai, Jasa Raharja Cepat Data Ahli Waris

Respon Permintaan Daerah, Pemprov Riau Alihkan Operasi Pasar ke Rohul

Rohul Sumbang Titik Panas Terbanyak di Riau Saat Cuaca Ekstrem Mengintai

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing
  • 2 Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
  • 3 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 4 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 5 Capaian Rendah, Pekanbaru Berada di Peringkat 9 Program Cek Kesehatan Gratis di Riau
  • 6 Kebijakan Pemindahan Pohon di Pekanbaru Dinilai Tabrak Semangat Ranperda Penghijauan
  • 7 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 8 RSUD Bangkinang Kini Bisa Tangani Pasien Stroke Tanpa Rujuk ke Luar Daerah
  • 9 Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
Terkini +INDEKS

PLN Bergerak Pulihkan Kelistrikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara Beri Dukungan Langsung

08 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
08 Juni 2026
Plt Gubri Minta Kabupaten/Kota di Riau Tiru Pola Penagihan Pajak Pekanbaru
08 Juni 2026
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
08 Juni 2026
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
08 Juni 2026
Bapenda Riau Siapkan Tiga Satgas untuk Periksa Pajak Perusahaan Sawit di Lapangan
08 Juni 2026
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
08 Juni 2026
Skor Pengendalian Korupsi Masih Rendah, Pemkab Bengkalis Benahi Sistem Birokrasi
08 Juni 2026
Cerenti 'Menyala' Lagi: Baru Dua Hari Razia, Ratusan Rakit PETI Kembali Beroperasi
08 Juni 2026
Kejar Tunggakan Pajak Rp 159 Miliar, Pemko Pekanbaru Pilih Pendekatan Door to Door Lewat PKK
08 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved