• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Riau

Galang Perusahaan Sumbang Warga Terdampak Covid-19, Pengamat: Pemprov Layak Diapresiasi

Redaksi

Senin, 10 Mei 2021 10:56:03 WIB
Cetak
Saiman Pakpahan

RIAUIN.COM - Langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam menggalang bantuan perusahaan untuk meringankan masyarakat kecil terdampak Covid-19 sepatutnya mendapat apresiasi. Sebab hal tersebut tidak melanggar UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

Hal tersebut disampaikan pengamat sosial politik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan, Minggu (9/5/2021).

"Langkah ini sudah tepat dan karena untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, ia tidak melanggar aturan. Tugas memobilisasi dan menyalurkan kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19, sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Sebab yang punya data itu pemerintah sehingga akan lebih tepat sasaran dan merata, seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2020 lalu," kata Saiman.

Dikatakan, sebagaimana diketahui bersama, kemampuan keuangan negara sepertinya sudah berat untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat tidak lagi sebesar tahun lalu. Oleh sebab itu perlu langkah inovasi dari setiap kepala daerah agar masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 bisa mendapatkan bantuan.

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

Langkah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, kata Saiman, dipandangnya merupakan bagian dari upaya tersebut. Sepanjang saluran bantuan dari perusahaan diberikan secara jelas dan legal, dan juga pendistribusiannya kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19 juga jelas berdasarkan data yang ada, maka tidak ada yang dilanggar dari aturan tindak pidana korupsi.

"Yang salah adalah, jika bantuannya diselewengkan. Sebaiknya proses pengumpulan dan pendistribusian juga dikawal oleh instansi lain yang terkait. Kemudian hasilnya nanti kan bisa diaudit oleh lembaga audit pemerintah, benar atau menyalahi sasaran bantuannya," ujar Saiman.

Dijelaskan, semangat UU Tipikor adalah mencegah terjadinya korupsi, dengan cara melakukan ‘tukar tambah’ antara status kekuasaan yang dimilik pegawai negeri untuk keuntungan pribadi akibat statusnya tersebut. Ini biasa juga disebut dengan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. 

"Pada kasus yang diributkan ini, usaha Pemprov Riau mobilisasi perusahaan untuk ikut berpartisipasi dalam menangani Covid-19 harus dilihat lebih detil aturannya. Disana tidak ada menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya. Justru langkah Pemprov harus diapresiasi, karena power yang dimiliki pemerintah diarahkan untuk membantu masyarakat," tukas dosen Fisipol Unri ini.

Sementara itu pada Pasal 12 a pada UU Tipikor, disebutkan pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Sedangkan pada Pasal 12 b dikatakan "Pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Dari aturan yang dituduhkan kepada Gubernur dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja saya tidak melihat ada pelanggaran yang dilakukan. Sebab yang diberikan perusahaan bukan hadiah atau janji kepada PNS yang bertentangan dengan kewajibannya," tutup Saiman. - gha


Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

DPRD Riau Gelar Uji Kelayakan 36 Calon Komisioner KPID dan KI pada Agustus 2026

Riau Bebas Asap, Lahan Gambut 81 Hektar di Bengkalis Berhasil Dipadamkan

PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau

Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner KI dan KPID Dijadwalkan Usai Reses DPRD Riau

Riau Puncaki Realisasi Investasi di Sumatera pada Triwulan II-2026

Pemprov Riau Siapkan Rekrutmen Fleksibel Perawat untuk Perkuat Layanan Kesehatan Daerah

DPRD Riau Gelar Uji Kelayakan 36 Calon Komisioner KPID dan KI pada Agustus 2026

Riau Bebas Asap, Lahan Gambut 81 Hektar di Bengkalis Berhasil Dipadamkan

PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau

Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner KI dan KPID Dijadwalkan Usai Reses DPRD Riau

Riau Puncaki Realisasi Investasi di Sumatera pada Triwulan II-2026

Pemprov Riau Siapkan Rekrutmen Fleksibel Perawat untuk Perkuat Layanan Kesehatan Daerah

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 2 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 3 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 4 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 5 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 6 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 7 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 8 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 9 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
Terkini +INDEKS

DPRD Riau Gelar Uji Kelayakan 36 Calon Komisioner KPID dan KI pada Agustus 2026

24 Juli 2026
Riau Bebas Asap, Lahan Gambut 81 Hektar di Bengkalis Berhasil Dipadamkan
24 Juli 2026
Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus
24 Juli 2026
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
23 Juli 2026
Anggota DPD RI Arif Eka Saputra Dukung Pelaksanaan TEDxMAN Two Pekanbaru Youth
23 Juli 2026
Apa Itu Katarak? Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
23 Juli 2026
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
23 Juli 2026
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
23 Juli 2026
Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita
23 Juli 2026
Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner KI dan KPID Dijadwalkan Usai Reses DPRD Riau
23 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved