PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Sejauh Ini, Disnakertransduk Riau Sudah Terima 8 Pengaduan Soal THR
PEKANBARU, Riauin.com - Hingga hari ini, Rabu (20/6/17), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau sudah terima 8 pengaduan soal THR.
Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, hak karyawan itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Sebagian besar tenaga kerja yang mengadukan masalah THR, adalah mereka yang hingga saat ini belum terima dana tambahan itu. Namun dari Disnakertransduk Provinsi Riau sendiri akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terkait untuk memperjelas masalah ini.
"Kami hanya mengacu pada aturan itu. Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada tenaga kerjanya. Minimal mereka yang sudah bekerja 1 bulan, sudah mendapatkan THR. Berapa jumlahnya tergantung di proporsi perusahaan masing-masing," katanya, Rabu (21/6/17).
Dia menambahkan, untuk pekerja yang sudah bekerja selama setahun sudah berhak mendapatkan THR dengan jumlah nominal sebulan gaji.
Rasidin menyebutkan, untuk 8 orang tenaga kerja yang sudah melakukan pelaporan, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksinya sesuai dengan Permen 20 tahun 2016.
"Hingga saat ini, baru 8 aduan yang masuk dan inilah jumlah yang akan kami proses," tambahnya. (src)
Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, hak karyawan itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Sebagian besar tenaga kerja yang mengadukan masalah THR, adalah mereka yang hingga saat ini belum terima dana tambahan itu. Namun dari Disnakertransduk Provinsi Riau sendiri akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terkait untuk memperjelas masalah ini.
"Kami hanya mengacu pada aturan itu. Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada tenaga kerjanya. Minimal mereka yang sudah bekerja 1 bulan, sudah mendapatkan THR. Berapa jumlahnya tergantung di proporsi perusahaan masing-masing," katanya, Rabu (21/6/17).
Dia menambahkan, untuk pekerja yang sudah bekerja selama setahun sudah berhak mendapatkan THR dengan jumlah nominal sebulan gaji.
Rasidin menyebutkan, untuk 8 orang tenaga kerja yang sudah melakukan pelaporan, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksinya sesuai dengan Permen 20 tahun 2016.
"Hingga saat ini, baru 8 aduan yang masuk dan inilah jumlah yang akan kami proses," tambahnya. (src)
Berita Lainnya
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
HGB Induk PT MPP Diterbitkan, 133 Pedagang Ruko Sukaramai Pertanyakan Kesamaan Hak
Pemko Pekanbaru Ambil Alih Aset STC, Pedagang Diminta Stop Bayar Sewa ke Pihak Swasta
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
HGB Induk PT MPP Diterbitkan, 133 Pedagang Ruko Sukaramai Pertanyakan Kesamaan Hak
Pemko Pekanbaru Ambil Alih Aset STC, Pedagang Diminta Stop Bayar Sewa ke Pihak Swasta