PILIHAN
Sejauh Ini, Disnakertransduk Riau Sudah Terima 8 Pengaduan Soal THR
PEKANBARU, Riauin.com - Hingga hari ini, Rabu (20/6/17), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau sudah terima 8 pengaduan soal THR.
Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, hak karyawan itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Sebagian besar tenaga kerja yang mengadukan masalah THR, adalah mereka yang hingga saat ini belum terima dana tambahan itu. Namun dari Disnakertransduk Provinsi Riau sendiri akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terkait untuk memperjelas masalah ini.
"Kami hanya mengacu pada aturan itu. Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada tenaga kerjanya. Minimal mereka yang sudah bekerja 1 bulan, sudah mendapatkan THR. Berapa jumlahnya tergantung di proporsi perusahaan masing-masing," katanya, Rabu (21/6/17).
Dia menambahkan, untuk pekerja yang sudah bekerja selama setahun sudah berhak mendapatkan THR dengan jumlah nominal sebulan gaji.
Rasidin menyebutkan, untuk 8 orang tenaga kerja yang sudah melakukan pelaporan, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksinya sesuai dengan Permen 20 tahun 2016.
"Hingga saat ini, baru 8 aduan yang masuk dan inilah jumlah yang akan kami proses," tambahnya. (src)
Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, hak karyawan itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Sebagian besar tenaga kerja yang mengadukan masalah THR, adalah mereka yang hingga saat ini belum terima dana tambahan itu. Namun dari Disnakertransduk Provinsi Riau sendiri akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terkait untuk memperjelas masalah ini.
"Kami hanya mengacu pada aturan itu. Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada tenaga kerjanya. Minimal mereka yang sudah bekerja 1 bulan, sudah mendapatkan THR. Berapa jumlahnya tergantung di proporsi perusahaan masing-masing," katanya, Rabu (21/6/17).
Dia menambahkan, untuk pekerja yang sudah bekerja selama setahun sudah berhak mendapatkan THR dengan jumlah nominal sebulan gaji.
Rasidin menyebutkan, untuk 8 orang tenaga kerja yang sudah melakukan pelaporan, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksinya sesuai dengan Permen 20 tahun 2016.
"Hingga saat ini, baru 8 aduan yang masuk dan inilah jumlah yang akan kami proses," tambahnya. (src)
Berita Lainnya
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk