PILIHAN
Jadi Pengedar, Mantan Guru Honor Ditangkap Polisi
PEKANBARU-Meski pernah menjadi guru honorer di Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, namun kelakuan Ad (27) ternyata bertolak belakang dengan profesinya sebagai mantan tenaga pendidik. Selama empat bulan sejak pindah ke Kota Bertuah, warga Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai ini justru menggeluti pekerjaan haram sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu.
Akibat perbuatannya itu, tersangka yang merupakan tamatan S1 FKIP di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta ini pun terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dibekuk Tim Reskrim Polsek Senapelan, Rabu (27/05/15) pukul 16.00 WIB kemaren.
"Tersangka kita tangkap di kediamannya. Dalam penangkapan itu, kita juga menggeledah rumahnya. Di rumah tersangka itulah ditemukan beragam barang bukti, terdiri dari 13 bungkus kecil sabu, 2 bungkus besar sabu, puluhan plastik pembungkus sabu-sabu, sebuah mancis dan pipet kaca," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senapelan, Iptu Syahrizal saat berbincang dengan riauterkini.com, Kamis (28/05/15).
Menurutnya, proses penangkapan sendiri diawali berkat informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pengedar (sabu-sabu). Tanpa mengulur waktu, petugas selanjutnya bergerak ke TKP untuk memastikan informasi tersebut. Benar saja, ketika meringkus tersangka dan menggeledah rumahnya, petugas pun mendapati barang bukti narkoba.
"(Tersangka) sudah kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya. Dia kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya, dikutip riauterkini.com.
Sementara itu, ketika ditemui di Mapolsek Senapelan, Ad mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang berada di Pasir Pangaraian. Ia juga mengatakan terpaksa jadi pengedar karena belum memiliki pekerjaan sejak berhenti mengajar sebagai guru honorer pada tahun 2012 silam.
"Sudah empat bulan nganggur, jadi terpaksa (jadi pengedar). Selama ini barang itu (sabu-sabu) memang saya pakai. Rencananya mau saya jual juga sama teman-teman. Biasanya saya pakai sabu sembunyi-sembunyi, jadi istri saya nggak tahu. Apa boleh buat bang, nasi sudah jadi bubur," ucapnya menyesal.(*)
Akibat perbuatannya itu, tersangka yang merupakan tamatan S1 FKIP di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta ini pun terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dibekuk Tim Reskrim Polsek Senapelan, Rabu (27/05/15) pukul 16.00 WIB kemaren.
"Tersangka kita tangkap di kediamannya. Dalam penangkapan itu, kita juga menggeledah rumahnya. Di rumah tersangka itulah ditemukan beragam barang bukti, terdiri dari 13 bungkus kecil sabu, 2 bungkus besar sabu, puluhan plastik pembungkus sabu-sabu, sebuah mancis dan pipet kaca," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senapelan, Iptu Syahrizal saat berbincang dengan riauterkini.com, Kamis (28/05/15).
Menurutnya, proses penangkapan sendiri diawali berkat informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pengedar (sabu-sabu). Tanpa mengulur waktu, petugas selanjutnya bergerak ke TKP untuk memastikan informasi tersebut. Benar saja, ketika meringkus tersangka dan menggeledah rumahnya, petugas pun mendapati barang bukti narkoba.
"(Tersangka) sudah kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya. Dia kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya, dikutip riauterkini.com.
Sementara itu, ketika ditemui di Mapolsek Senapelan, Ad mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang berada di Pasir Pangaraian. Ia juga mengatakan terpaksa jadi pengedar karena belum memiliki pekerjaan sejak berhenti mengajar sebagai guru honorer pada tahun 2012 silam.
"Sudah empat bulan nganggur, jadi terpaksa (jadi pengedar). Selama ini barang itu (sabu-sabu) memang saya pakai. Rencananya mau saya jual juga sama teman-teman. Biasanya saya pakai sabu sembunyi-sembunyi, jadi istri saya nggak tahu. Apa boleh buat bang, nasi sudah jadi bubur," ucapnya menyesal.(*)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah