PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Idul Fitri; Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama ASN Pemko Pekanbaru, Melanggar Bakal Potong TP2K
PEKANBARU, riauin.com - Hingga tanggal 23 Juni 2017 mendatang, para ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru masih wajib masuk kantor. Nantinya, absensi PNS juga masih akan diserahkan sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Tanggal 23 Juni PNS masih masuk. Jadi PNS yang tidak masuk kerja nanti akan kelihatan karena absensi masih harus diserahkan oleh masing-masing OPD," kata Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPK-SDM) Kota Pekanbaru, Fajri Adha, Minggu (11/6/17) lalu.
Ditambahkan Fajri, untuk cuti bersama lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru berlangsung selama tiga hari.
"Sebelum masuk kembali tanggal 3 Juli mendatang, ASN Pemko bakal cuti bersama dari tanggal 28, 29 dan 30," tambahnnya.
Mantan Camat Siak Hulu ini menyebutkan, untuk sanksi yang diberikan kepada ASN yang menambah jadwal libur kerja berupa pemotongan TP2K dan penundaan kenaikan pangkat.
"Untuk sanksinya sama seperti biasa. Bagi PNS yang tidak patuh dan menambah jadwal libur ya siap-siap dipotong TP2K-nya dan penundaan kenaikan pangkat," imbuhnya.
Untuk Itu, Fajri berharap agar ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru tetap mempertahankan kedisiplinan usai ramadan dan idul fitri.
"Kita tetap himbau PNS mempertahankan tingkat kehadiran ke kantor pasca lebaran. Jangan sampai kinerja ASN malah menurun usai lebaran," tukasnya. (src)
"Tanggal 23 Juni PNS masih masuk. Jadi PNS yang tidak masuk kerja nanti akan kelihatan karena absensi masih harus diserahkan oleh masing-masing OPD," kata Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPK-SDM) Kota Pekanbaru, Fajri Adha, Minggu (11/6/17) lalu.
Ditambahkan Fajri, untuk cuti bersama lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru berlangsung selama tiga hari.
"Sebelum masuk kembali tanggal 3 Juli mendatang, ASN Pemko bakal cuti bersama dari tanggal 28, 29 dan 30," tambahnnya.
Mantan Camat Siak Hulu ini menyebutkan, untuk sanksi yang diberikan kepada ASN yang menambah jadwal libur kerja berupa pemotongan TP2K dan penundaan kenaikan pangkat.
"Untuk sanksinya sama seperti biasa. Bagi PNS yang tidak patuh dan menambah jadwal libur ya siap-siap dipotong TP2K-nya dan penundaan kenaikan pangkat," imbuhnya.
Untuk Itu, Fajri berharap agar ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru tetap mempertahankan kedisiplinan usai ramadan dan idul fitri.
"Kita tetap himbau PNS mempertahankan tingkat kehadiran ke kantor pasca lebaran. Jangan sampai kinerja ASN malah menurun usai lebaran," tukasnya. (src)
Berita Lainnya
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
HGB Induk PT MPP Diterbitkan, 133 Pedagang Ruko Sukaramai Pertanyakan Kesamaan Hak
Pemko Pekanbaru Ambil Alih Aset STC, Pedagang Diminta Stop Bayar Sewa ke Pihak Swasta
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
HGB Induk PT MPP Diterbitkan, 133 Pedagang Ruko Sukaramai Pertanyakan Kesamaan Hak
Pemko Pekanbaru Ambil Alih Aset STC, Pedagang Diminta Stop Bayar Sewa ke Pihak Swasta