PILIHAN
Idul Fitri; Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama ASN Pemko Pekanbaru, Melanggar Bakal Potong TP2K
PEKANBARU, riauin.com - Hingga tanggal 23 Juni 2017 mendatang, para ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru masih wajib masuk kantor. Nantinya, absensi PNS juga masih akan diserahkan sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Tanggal 23 Juni PNS masih masuk. Jadi PNS yang tidak masuk kerja nanti akan kelihatan karena absensi masih harus diserahkan oleh masing-masing OPD," kata Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPK-SDM) Kota Pekanbaru, Fajri Adha, Minggu (11/6/17) lalu.
Ditambahkan Fajri, untuk cuti bersama lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru berlangsung selama tiga hari.
"Sebelum masuk kembali tanggal 3 Juli mendatang, ASN Pemko bakal cuti bersama dari tanggal 28, 29 dan 30," tambahnnya.
Mantan Camat Siak Hulu ini menyebutkan, untuk sanksi yang diberikan kepada ASN yang menambah jadwal libur kerja berupa pemotongan TP2K dan penundaan kenaikan pangkat.
"Untuk sanksinya sama seperti biasa. Bagi PNS yang tidak patuh dan menambah jadwal libur ya siap-siap dipotong TP2K-nya dan penundaan kenaikan pangkat," imbuhnya.
Untuk Itu, Fajri berharap agar ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru tetap mempertahankan kedisiplinan usai ramadan dan idul fitri.
"Kita tetap himbau PNS mempertahankan tingkat kehadiran ke kantor pasca lebaran. Jangan sampai kinerja ASN malah menurun usai lebaran," tukasnya. (src)
"Tanggal 23 Juni PNS masih masuk. Jadi PNS yang tidak masuk kerja nanti akan kelihatan karena absensi masih harus diserahkan oleh masing-masing OPD," kata Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPK-SDM) Kota Pekanbaru, Fajri Adha, Minggu (11/6/17) lalu.
Ditambahkan Fajri, untuk cuti bersama lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru berlangsung selama tiga hari.
"Sebelum masuk kembali tanggal 3 Juli mendatang, ASN Pemko bakal cuti bersama dari tanggal 28, 29 dan 30," tambahnnya.
Mantan Camat Siak Hulu ini menyebutkan, untuk sanksi yang diberikan kepada ASN yang menambah jadwal libur kerja berupa pemotongan TP2K dan penundaan kenaikan pangkat.
"Untuk sanksinya sama seperti biasa. Bagi PNS yang tidak patuh dan menambah jadwal libur ya siap-siap dipotong TP2K-nya dan penundaan kenaikan pangkat," imbuhnya.
Untuk Itu, Fajri berharap agar ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru tetap mempertahankan kedisiplinan usai ramadan dan idul fitri.
"Kita tetap himbau PNS mempertahankan tingkat kehadiran ke kantor pasca lebaran. Jangan sampai kinerja ASN malah menurun usai lebaran," tukasnya. (src)
Berita Lainnya
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk