PILIHAN
Mendagri Harap DPD Segera Bekerja
YOGYAKARTA, Riauin.com -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap seluruh jajaran Dewan Perwakilan Daerah segera bekerja tanpa terus berkutat pada polemik legalitas pimpinan lembaga ini.
"Saya kira DPD harus segera bekerja, itu saja," kata Tjahjo, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (9/6).
Menurut Tjahjo, pemerintah tidak akan mengintervensi segala urusan rumah tangga DPD. Dia menyatakan, DPD dapat memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada.
"Pemerintah tidak akan ikut campur urusan rumah tangga DPD. Silakan DPD memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada," kata dia lagi.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak menerima gugatan diajukan oleh anggota DPD GKR Hemas, menurut Tjahjo, dapat menjadi penguat legalitas DPD saat ini untuk segera bekerja sesuai tugas yang diembannya. "Apalagi diperkuat dengan gugatan ke PTUN yang ditolak," kata dia lagi.
Sebelumnya, PTUN Jakarta, Kamis (8/6), memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ujang Abdullah, pengadilan menyatakan permohonan para pemohon soal penuntunan sumpah pimpinan DPD kubu Oesman Sapta oleh Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suwardi tidak bisa diterima.(rol)
"Saya kira DPD harus segera bekerja, itu saja," kata Tjahjo, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (9/6).
Menurut Tjahjo, pemerintah tidak akan mengintervensi segala urusan rumah tangga DPD. Dia menyatakan, DPD dapat memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada.
"Pemerintah tidak akan ikut campur urusan rumah tangga DPD. Silakan DPD memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada," kata dia lagi.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak menerima gugatan diajukan oleh anggota DPD GKR Hemas, menurut Tjahjo, dapat menjadi penguat legalitas DPD saat ini untuk segera bekerja sesuai tugas yang diembannya. "Apalagi diperkuat dengan gugatan ke PTUN yang ditolak," kata dia lagi.
Sebelumnya, PTUN Jakarta, Kamis (8/6), memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ujang Abdullah, pengadilan menyatakan permohonan para pemohon soal penuntunan sumpah pimpinan DPD kubu Oesman Sapta oleh Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suwardi tidak bisa diterima.(rol)
Berita Lainnya
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini