PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Organda Riau Apresiasi Dishub Lakukan Penertiban Taksi Online di Pekanbaru
PEKANBARU, Riauin.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Riau apresiasi penertiban yang dilakukan Dishub Pekanbaru terhadap taksi uber atau online yang nekat beroperasi paska diperingatkan.
"Keberadaan mereka itu, telah langgar aturan. Kami inginkan tidak cuma penertiban, tapi menutup layanan aplikasi taksi berbasis internet ini," tegas Ketua Organda Riau, Muhammad Nasir di Pekanbaru, kemarin.
Dampak beroperasinya moda transportasi baru tersebut, menurutnya, telah mengorbankan keberadaan empat perusahaan taksi karena selama ini melayani warga di wilayah Pekanbaru dan sekitar.
Satuan tugas gabungan terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub), jajaran kepolisian di Kota Pekanbaru dinilai lebih efektif dalam menghindari terjadinya benturan sejak beroperasi taksi uber awal bulan lalu.
Berdasarkan Undang-undang No.22/2009 dan Permenhub No.26/2017 tentang taksi online menyebut, seluruh angkutan mesti berbadan hukum dan perizinannya diatur.
"Sebelum terjadi benturan di lapangan antara sesama pengemudi, lebih baik pemerintah daerah terutama Pemko (Pemerintah Pota) Pekanbaru lakukan tindakan tegas," terangnya.
Ketua Organda Kota Pekanbaru, Saipul Alam telah memberi ancaman kepada Dishub dan pihak kepolian setempat untuk melakukan penindakan tegas terhadap keberadaan taksi uber.
"Jangan dibiarkan mereka beroperasi. Kami minta, ditindak tegas. Jangan sampai anggota kami yang menertibkan karena bisa timbulkan keributan," terangnya.(src)
"Keberadaan mereka itu, telah langgar aturan. Kami inginkan tidak cuma penertiban, tapi menutup layanan aplikasi taksi berbasis internet ini," tegas Ketua Organda Riau, Muhammad Nasir di Pekanbaru, kemarin.
Dampak beroperasinya moda transportasi baru tersebut, menurutnya, telah mengorbankan keberadaan empat perusahaan taksi karena selama ini melayani warga di wilayah Pekanbaru dan sekitar.
Satuan tugas gabungan terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub), jajaran kepolisian di Kota Pekanbaru dinilai lebih efektif dalam menghindari terjadinya benturan sejak beroperasi taksi uber awal bulan lalu.
Berdasarkan Undang-undang No.22/2009 dan Permenhub No.26/2017 tentang taksi online menyebut, seluruh angkutan mesti berbadan hukum dan perizinannya diatur.
"Sebelum terjadi benturan di lapangan antara sesama pengemudi, lebih baik pemerintah daerah terutama Pemko (Pemerintah Pota) Pekanbaru lakukan tindakan tegas," terangnya.
Ketua Organda Kota Pekanbaru, Saipul Alam telah memberi ancaman kepada Dishub dan pihak kepolian setempat untuk melakukan penindakan tegas terhadap keberadaan taksi uber.
"Jangan dibiarkan mereka beroperasi. Kami minta, ditindak tegas. Jangan sampai anggota kami yang menertibkan karena bisa timbulkan keributan," terangnya.(src)
Berita Lainnya
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
HGB Induk PT MPP Diterbitkan, 133 Pedagang Ruko Sukaramai Pertanyakan Kesamaan Hak
Pemko Pekanbaru Ambil Alih Aset STC, Pedagang Diminta Stop Bayar Sewa ke Pihak Swasta
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
HGB Induk PT MPP Diterbitkan, 133 Pedagang Ruko Sukaramai Pertanyakan Kesamaan Hak
Pemko Pekanbaru Ambil Alih Aset STC, Pedagang Diminta Stop Bayar Sewa ke Pihak Swasta