PILIHAN
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Cair Pekan Depan, Ini Besaran THR dan Gaji 13 PNS
JAKARTA, Riauin.com - Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Marwanto Harjowiryono, mengatakan Tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk PNS bakal cair pekan depan. Sedang gaji ke-13 akan cair di awal Juli.
Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 itu?
Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
"Gaji ke-13 pensiun, hanya gaji pokok yang dia terima," kata Marwanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/17).
pencairan tersebut ditandai dengan Satuan Kerja (Stker) yang mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Kami berharap bahwa satker itu segera mengajukan SPM-nya, sehingga nanti kita segera bisa melakukan proses, sehingga nanti akhir minggu kedua itu bisa segera cair ke penerima-penerima THR dan penerima gaji ke-13," kata Marwanto.
Pencairan juga sudah bisa diajukan secara online, keduali di daerah terpencil dan daerah perbatasan yang masih melalui via pos.
"Sebetulnya kalau pengajuan tanggal 13, tanggal 14 sudah bisa proses. Jadi sangat tergantung sama yang pengen minta juga, kita kan enggak bisa ngeluarin kalau tidak ada yang minta. Satker jadi harus cepat, kalau telat pertanyaannya satkernya sudah mengajukan apa belum," pungkas Marwanto. (src)
Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 itu?
Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
"Gaji ke-13 pensiun, hanya gaji pokok yang dia terima," kata Marwanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/17).
pencairan tersebut ditandai dengan Satuan Kerja (Stker) yang mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Kami berharap bahwa satker itu segera mengajukan SPM-nya, sehingga nanti kita segera bisa melakukan proses, sehingga nanti akhir minggu kedua itu bisa segera cair ke penerima-penerima THR dan penerima gaji ke-13," kata Marwanto.
Pencairan juga sudah bisa diajukan secara online, keduali di daerah terpencil dan daerah perbatasan yang masih melalui via pos.
"Sebetulnya kalau pengajuan tanggal 13, tanggal 14 sudah bisa proses. Jadi sangat tergantung sama yang pengen minta juga, kita kan enggak bisa ngeluarin kalau tidak ada yang minta. Satker jadi harus cepat, kalau telat pertanyaannya satkernya sudah mengajukan apa belum," pungkas Marwanto. (src)
Berita Lainnya
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk