PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Cair Pekan Depan, Ini Besaran THR dan Gaji 13 PNS
JAKARTA, Riauin.com - Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Marwanto Harjowiryono, mengatakan Tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk PNS bakal cair pekan depan. Sedang gaji ke-13 akan cair di awal Juli.
Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 itu?
Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
"Gaji ke-13 pensiun, hanya gaji pokok yang dia terima," kata Marwanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/17).
pencairan tersebut ditandai dengan Satuan Kerja (Stker) yang mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Kami berharap bahwa satker itu segera mengajukan SPM-nya, sehingga nanti kita segera bisa melakukan proses, sehingga nanti akhir minggu kedua itu bisa segera cair ke penerima-penerima THR dan penerima gaji ke-13," kata Marwanto.
Pencairan juga sudah bisa diajukan secara online, keduali di daerah terpencil dan daerah perbatasan yang masih melalui via pos.
"Sebetulnya kalau pengajuan tanggal 13, tanggal 14 sudah bisa proses. Jadi sangat tergantung sama yang pengen minta juga, kita kan enggak bisa ngeluarin kalau tidak ada yang minta. Satker jadi harus cepat, kalau telat pertanyaannya satkernya sudah mengajukan apa belum," pungkas Marwanto. (src)
Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 itu?
Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
"Gaji ke-13 pensiun, hanya gaji pokok yang dia terima," kata Marwanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/17).
pencairan tersebut ditandai dengan Satuan Kerja (Stker) yang mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Kami berharap bahwa satker itu segera mengajukan SPM-nya, sehingga nanti kita segera bisa melakukan proses, sehingga nanti akhir minggu kedua itu bisa segera cair ke penerima-penerima THR dan penerima gaji ke-13," kata Marwanto.
Pencairan juga sudah bisa diajukan secara online, keduali di daerah terpencil dan daerah perbatasan yang masih melalui via pos.
"Sebetulnya kalau pengajuan tanggal 13, tanggal 14 sudah bisa proses. Jadi sangat tergantung sama yang pengen minta juga, kita kan enggak bisa ngeluarin kalau tidak ada yang minta. Satker jadi harus cepat, kalau telat pertanyaannya satkernya sudah mengajukan apa belum," pungkas Marwanto. (src)
Berita Lainnya
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
HGB Induk PT MPP Diterbitkan, 133 Pedagang Ruko Sukaramai Pertanyakan Kesamaan Hak
Pemko Pekanbaru Ambil Alih Aset STC, Pedagang Diminta Stop Bayar Sewa ke Pihak Swasta
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
HGB Induk PT MPP Diterbitkan, 133 Pedagang Ruko Sukaramai Pertanyakan Kesamaan Hak
Pemko Pekanbaru Ambil Alih Aset STC, Pedagang Diminta Stop Bayar Sewa ke Pihak Swasta