Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Tim Saber Pungli Polda Riau Tangkap Sekcam Binawidya Terkait Pengurusan SKGR
RIAUIN.COM-Tim saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya Pekanbaru berinisial HS (44). Tersangka ditangkap terkait Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Aksi OTT Tim Saber Pungli Polda Riau, dipimpin AKP Ario Damar. Dilakukan pada Rabu (10/3/2021). Saat itu, korban menyerahkan sejumlah Rp 3 juta yang diminta oleh tersangka HS yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di kantor Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau, Kombes Pol Kombes Pol Drs M. Syamsul Huda, mengatakan, aksi pungli pengurusan tanah ini, terjadi pada Bulan Desember 2020. Saat itu, korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah uang oleh tersangka HS agar menandatangani SKGR yang telah di register.
"Pada bulan Januari korban sudah memberikan sebesar Rp 500 ribu namun ditolak dan korban diminta menyiapkan dana Rp 3 juta, namun belum ditandatangani tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah," kata Syamsul.
Dari tangan tersangka oknum HS, tim mengamankan Barang Bukti (BB) uang tunai sejumlah Rp 3 juta yang dimasukkan di dalam amplop warna putih bertuliskan 'Pengurusan tanah Surat Keterangan Ganti Rugi'.
Menurut Syamsul, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengurusan SKGR tidak dikenakan biaya, namun tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi.
"Pelayanan publik seperti itu memang tidak ada biaya PNBP nya. Malah Pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Syamsul.
Atas hal tersebut, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. -dani
Berita Lainnya
Pemprov Riau Bentuk Tim Khusus Usut Pengaduan Masyarakat Soal HW Live House
BMKG Deteksi 91 Hotspot di Riau, BPBD Minta Tim Karhutla Tidak Lengah Pasca Hujan
TNI AU Tabur 1 Ton Garam dan Siagakan Helikopter Caracal Padamkan Karhutla Riau
DEN Kejar Target 45 Juta Penerima Bansos Digital, Riau Mobilisasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Pemprov Riau Siapkan 53 Usulan Baru Kampung Nelayan Merah Putih untuk 2027
Peringatan Dini BMKG, Cuaca Buruk Ancam Tujuh Daerah di Riau Hari Ini
Pemprov Riau Bentuk Tim Khusus Usut Pengaduan Masyarakat Soal HW Live House
BMKG Deteksi 91 Hotspot di Riau, BPBD Minta Tim Karhutla Tidak Lengah Pasca Hujan
TNI AU Tabur 1 Ton Garam dan Siagakan Helikopter Caracal Padamkan Karhutla Riau
DEN Kejar Target 45 Juta Penerima Bansos Digital, Riau Mobilisasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Pemprov Riau Siapkan 53 Usulan Baru Kampung Nelayan Merah Putih untuk 2027
Peringatan Dini BMKG, Cuaca Buruk Ancam Tujuh Daerah di Riau Hari Ini