30 Unit Rusus Nelayan Diserahkan, Bupati Rohil Suyatno: Jangan Diperjualbelikan
RIAUIN.COM - Bupati Rokan Hilir H Suyatno secara resmi menyerahkan 30 unit rumah khusus (rusus) nelayan di Kampung Pinggir Laut (KPL), Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Selasa (16/3/2021).
Dalam sambutannya, Suyatno menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementrian Kelautan yang telah mengucurkan anggaran untuk pembangunan 30 unit rusus nelayan di Kabupaten Rohil.
"Rumah ini sangat dinanti dan dibutuhkan masyarakat, khususnya nelayan yang kurang mampu. Semoga, tahun-tahun berikutnya ada lagi bantuan serupa dari Kementerian. Karena masih banyak nelayan kita yang membutuhkan," ujarnya.
Kendati sebelum peresmian sempat terjadi kendala di lapangan, dimana
rumah-rumah tersebut telah ditempati nelayan. Padahal, para nelayan yang berhak menerimanya belum ditentukan oleh Pemkab Rohil melalui Dinas Perkim.
"Saya atas nama Bupati Rohil mengucapkan terimakasih kepada Pak Menteri yang telah peduli dengan nasib nelayan di daerah kami. Semoga rumah ini bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan kepada para penerima untuk tidak memperjualbelikan rumah yang telah diserahkan tersebut.
"Pesan saya kepada bapak ibu sekalian yang tinggal di rumah ini, jangan sampai dijual. Ini aset pemerintah dan milik negara, bagi yang memperjualbelikan bisa di pidana," tegasnya.
Selain itu, Bupati juga berpesan agar rumah yang telah dibangun dan diserahkan dapat dijaga dan dirawat dengan baik.
Kepala Dinas Perkim Rohil Zulfahmi mengatakan, 30 unit rusus nelayan beserta fasilitas pendukungnya tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dimana, lanjut Zulfahmi, pembangunan 30 unit rusus ini masih sangat kurang. Sebab, masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan. Sehingga, Kadis Perkim berharap pembangunan serupa dapat kembali diberikan kementerian untuk kedepannya.
Sementara itu, Kepala Balai Perumahan kawasan Riau Zubaidi dalam sambutannya mengatakan, Kementerian fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur sebagai langkah yang ditempuh untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional serta kualitas kehidupan sosial dampak dari pandemi Covid-19.
Pembangunan rumah khusus nelayan ini, terangnya, diselenggarakan mulai anggaran APBN tahun 2020 melalui satuan kerja Provinsi Riau Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan telah selesai dalam waktu 6 bulan.
Rumah khusus nelayan ini katanya, berupa bangunan tempat tinggal sebanyak 30 unit dengan luas 28 meter persegi yang terdiri dari 2 kamar tidur, ruang tengah dan kamar mandi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Rohil.
"Bagi masyarakat penghuni rumah ini rawat dan sayangilah dengan baik seperti diri sendiri," pungkasnya.
Peresmian dan serah terima rumah khusus nelayan itu tampak dihadiri Waka Polres Rohil AKBP James Rianov Syaloom Rajagukguk, Pasiter Kapten Inf Kairul, Kasi Intel Kejari Rohil Abdullah, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, Camat Bangko Rijalul Fikri dan beberapa kepala OPD serta undangan lainnya.--rls/Ovi.
Berita Lainnya
Rugikan Negara Rp 229 Juta, Kejari Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi di BPBD Rohil ke Pengadilan Tipikor
Kadis Kominfo Rohil Ikut Sidang KIP di Pekanbaru, Harap Sengketa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Isu Pejabat Digerebek Viral, Kadis Kominfotiks Ajak Masyarakat Cerdas Tepis Hoaks
Abu Khoiri: "Masyarakat Jangan Tertipu Isu Penerimaan Ribuan Honorer di Pemkab Rohil"
Diskominfotiks Rokan Hilir Merilis Publikasi Produk Statistik Sektoral
Bawaslu Rohil Larang Bawa HP ke Bilik Suara, Pelanggar Terancam Pidana
Rugikan Negara Rp 229 Juta, Kejari Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi di BPBD Rohil ke Pengadilan Tipikor
Kadis Kominfo Rohil Ikut Sidang KIP di Pekanbaru, Harap Sengketa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Isu Pejabat Digerebek Viral, Kadis Kominfotiks Ajak Masyarakat Cerdas Tepis Hoaks
Abu Khoiri: "Masyarakat Jangan Tertipu Isu Penerimaan Ribuan Honorer di Pemkab Rohil"
Diskominfotiks Rokan Hilir Merilis Publikasi Produk Statistik Sektoral
Bawaslu Rohil Larang Bawa HP ke Bilik Suara, Pelanggar Terancam Pidana