PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
Bupati Inhil Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
TEMBILAHAN, Riauin.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) seperti Facebook (FB) dan sebagainya.
Sarana itu bukan tempat untuk menghujat, menghina, melecehkan apalagi sampai menabur kebencian yang bisa berujung terganggunya kondusifitas suatu daerah. Termasuk pencemaran nama baik seseorang.
"Gunakanlah, media sosial untuk hal-hal positif. Jangan sampai menggunakan untuk menjelek-jelekkan orang. Itu tidak bagus," pesan Bupati Inhil HM Wardan, Senin (5/6/2017).
Menanggapi akun FB atas nama Egal Rmbc yang memposting kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Wardan dan Jokowi, menurut Bupati, itu merupakan kalimat yang tidak seharusnya di posting.
"Ya mau bagai mana lagi. Mungkin si pemilik akun belum paham kalau ada undang-undang yang mengatur tentang transaksi elektronik dan sejenisnya," kata Wardan.
Pada akun Egal Rmbc yang di posting 3 Juni 2017, berbunyi kalimat yang sangat tidak pantas. Entah apa latar belakang dan tujuan pemilik akun sampai berani memposting kalimat tercela yang tidak pantas.
"Saya juga tidak tau apa maksudnya.
Padahal saya tidak kenal sama dia. Mungkin saja yang bersangkutan hilaf. Mudah-mudahan kedepan dia tak mengulanginya," kata Bupati.
Saat ditanya apakah Wardan, secara pribadi akan membawa kasus tersebut ke hukum. Atau membuat laporan polisi agar pelaku dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau secara pribadi saya tidak ada masalah. Namaun sebagai pejabat negara, ada pula aturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
Kita tunggulah apakah itu yang bersangkutan mau meminta maaf dan menyadari kesalahannya," imbuh Bupati.
Adapun kalimat yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(Diskominfo)
Sarana itu bukan tempat untuk menghujat, menghina, melecehkan apalagi sampai menabur kebencian yang bisa berujung terganggunya kondusifitas suatu daerah. Termasuk pencemaran nama baik seseorang.
"Gunakanlah, media sosial untuk hal-hal positif. Jangan sampai menggunakan untuk menjelek-jelekkan orang. Itu tidak bagus," pesan Bupati Inhil HM Wardan, Senin (5/6/2017).
Menanggapi akun FB atas nama Egal Rmbc yang memposting kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Wardan dan Jokowi, menurut Bupati, itu merupakan kalimat yang tidak seharusnya di posting.
"Ya mau bagai mana lagi. Mungkin si pemilik akun belum paham kalau ada undang-undang yang mengatur tentang transaksi elektronik dan sejenisnya," kata Wardan.
Pada akun Egal Rmbc yang di posting 3 Juni 2017, berbunyi kalimat yang sangat tidak pantas. Entah apa latar belakang dan tujuan pemilik akun sampai berani memposting kalimat tercela yang tidak pantas.
"Saya juga tidak tau apa maksudnya.
Padahal saya tidak kenal sama dia. Mungkin saja yang bersangkutan hilaf. Mudah-mudahan kedepan dia tak mengulanginya," kata Bupati.
Saat ditanya apakah Wardan, secara pribadi akan membawa kasus tersebut ke hukum. Atau membuat laporan polisi agar pelaku dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau secara pribadi saya tidak ada masalah. Namaun sebagai pejabat negara, ada pula aturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
Kita tunggulah apakah itu yang bersangkutan mau meminta maaf dan menyadari kesalahannya," imbuh Bupati.
Adapun kalimat yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(Diskominfo)
Berita Lainnya
Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Mati di Mangrove Indragiri Hilir
Diskes Inhil Distribusikan 19 Ribu Masker untuk Tekan Kasus ISPA Akibat Karhutla
Sempat Teror Warga Desa Undan Inhil, Buaya Muara Tiga Meter Berhasil Ditangkap
Dua Pekan Teror Hewan Liar di Inhil Berakhir, Tim Gabungan Evakuasi Satu Ekor Monyet Besar
Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara
Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Korban, BKSDA Riau Turun Tangan
Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Mati di Mangrove Indragiri Hilir
Diskes Inhil Distribusikan 19 Ribu Masker untuk Tekan Kasus ISPA Akibat Karhutla
Sempat Teror Warga Desa Undan Inhil, Buaya Muara Tiga Meter Berhasil Ditangkap
Dua Pekan Teror Hewan Liar di Inhil Berakhir, Tim Gabungan Evakuasi Satu Ekor Monyet Besar
Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara
Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Korban, BKSDA Riau Turun Tangan