• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Buka-Bukaan Rantai Persekongkolan APBD Kuansing: Dari Bancakan TAPD hingga 'Begal' TPP ASN
10 Agustus 2026
Plt Bupati Kuansing Instruksikan Kajian Pelantikan 5 Kades Definitif yang Tertunda
09 Agustus 2026
Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
08 Agustus 2026
Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
08 Agustus 2026
Penertiban PETI di Sumbar Kunci Kejernihan Sungai Kuantan Jelang Pacu Jalur 2026
08 Agustus 2026

  • Home
  • Riau

Pemprov Riau Lelang Jabatan Kepala BPBD, Kadishub dan Karo Pemerintahan Otda

Redaksi

Selasa, 16 Februari 2021 16:56:28 WIB
Cetak
Pemprov Riau umumkan seleksi penerimaan jabatan tinggi pratama.

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Riau. 

Adapun JPTP yang dibuka yaitu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. 

Seleksi terbuka pengisian JPTP di lingkungan Pemrov Riau tahun ini disebutkan melalui pengumuman nomor: 04/PANSEL/JPTP/2021. Dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. 

Kemudian, Peraturan Menteri Menpan RB Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Lalu, Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tertinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. 

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPTP dimulai pada tanggal 16 - 22 Februari 2021, pada hari dan jam kerja.

Seluruh dokumen persyaratan dilampirkan bersama surat lamaran yang ditujukan langsung kepada, panitia seleksi JPT Pratama di lingkungan pemrov Riau. Beralamatkan di Kantor UPT. Penilaian Kompetensi BKD Riau, Jalan Amal Hamzah, Pekanbaru. 

"Selama proses seleksi peserta wajib mengikuti protokol kesehatan (Menjaga jarak, Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menghindari kerumunan). Dalam proses ini tidak dipungut biaya," jelas Ikhwan, Selasa (16/2/2021) di Pekanbaru. 

Adapun empat tahapan pelaksanaan seleksi terbuka pengisian JPTP di lingkungan Pemrov Riau sebagai berikut:

Tahap I: Seleksi administrasi.

Tahap II: Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan menggunakan metode assesment center. 

Tahap III: Seleksi kompetensi teknis/bidang dengan metode penulisan makalah, presentasi dan wawancara akhir. 

Tahap IV: Tes kesehatan jasmani, rohani dan narkotika (Psikotropika, Prekursor, dan Zat adiktif lainya). 

Berikut adalah 17 persyaratan calon JPTP di lingkungan Pemrov Riau:

1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. 

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV. 

3. Memiliki kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. 

4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. 

5. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. 

6. Memiliki rekam jabatan, integritas dan molaritas yang baik. 

7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat dilantik. 

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setingkat eselon IIa memiliki pangkat/golongan paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b), untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setingkat eselon IIb memiliki pangkat/golongan paling rendah Pembina (IV/a). 

10. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sekurang-kurangnya Tingkat III (Diklat PIM III) atau Pendidikan dan Pelatihan Perjenjangan Tingkat Ahli Madya. 

11. Semua penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik untuk 2 (dua) tahun terakhir. 

12. Telah menyampaikan LHKPN/LHKASN terakhir. 

13. Telah menyerahkan SPT pajak tahunan terakhir. 

14. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari pejabat yang berwenang atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian. 

15. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

16. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan. 

17. Mengajukan lamaran dan pendaftaran dengan melengkapi dokumen persyaratan lamaran kepada Panitia Seleksi. 

Sementara, untuk informasi lengkap jadwal tahapan seleksi, dokumen persyaratan dan informasi lengkap lainya bisa di lihat pada tautan berikut:

https://bkd.riau.go.id/seleksi-terbuka-jptp-di-lingkungan-pemprov-riau-tahun-2021/.--mcr/nal.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Lelang Perbaikan Jalan Mahato-Simpang Manggala Dimulai, Pemprov Riau Gunakan Beton Rigid dan Minta Kontribusi Perusahaan

Plt Gubernur Riau Beri Deadline Kesiapan Pacu Jalur 2026 Tuntas 16 Agustus

Akses Medan yang Sulit Hambat Pemadaman Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu

Plt Gubri Serahkan Penghargaan Pembangunan Daerah 2026, Pekanbaru Raih Posisi Kedua

Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Lima Lokasi Pekan Ini untuk Tekan Inflasi

Inhu Dominasi Titik Panas di Riau, Cuaca Ekstrem Intai Wilayah Pesisir

Lelang Perbaikan Jalan Mahato-Simpang Manggala Dimulai, Pemprov Riau Gunakan Beton Rigid dan Minta Kontribusi Perusahaan

Plt Gubernur Riau Beri Deadline Kesiapan Pacu Jalur 2026 Tuntas 16 Agustus

Akses Medan yang Sulit Hambat Pemadaman Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu

Plt Gubri Serahkan Penghargaan Pembangunan Daerah 2026, Pekanbaru Raih Posisi Kedua

Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Lima Lokasi Pekan Ini untuk Tekan Inflasi

Inhu Dominasi Titik Panas di Riau, Cuaca Ekstrem Intai Wilayah Pesisir

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buka-Bukaan Rantai Persekongkolan APBD Kuansing: Dari Bancakan TAPD hingga 'Begal' TPP ASN
  • 2 Plt Bupati Kuansing Instruksikan Kajian Pelantikan 5 Kades Definitif yang Tertunda
  • 3 LHP BPK Terkait APBD Kuansing 2024: Salah Hitung atau Main Mata?
  • 4 Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
  • 5 Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
  • 6 Penertiban PETI di Sumbar Kunci Kejernihan Sungai Kuantan Jelang Pacu Jalur 2026
  • 7 Perbaikan Jalan Lintas Timur Pelalawan Lumpuhkan Akses Utama Menuju Pekanbaru
  • 8 Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
  • 9 Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
Terkini +INDEKS

Walikota Agung Nugroho Janjikan Seragam hingga THR untuk RT dan RW di Pekanbaru

10 Agustus 2026
Lelang Perbaikan Jalan Mahato-Simpang Manggala Dimulai, Pemprov Riau Gunakan Beton Rigid dan Minta Kontribusi Perusahaan
10 Agustus 2026
Buka-Bukaan Rantai Persekongkolan APBD Kuansing: Dari Bancakan TAPD hingga 'Begal' TPP ASN
10 Agustus 2026
Plt Gubernur Riau Beri Deadline Kesiapan Pacu Jalur 2026 Tuntas 16 Agustus
10 Agustus 2026
Akses Medan yang Sulit Hambat Pemadaman Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu
10 Agustus 2026
Plt Gubri Serahkan Penghargaan Pembangunan Daerah 2026, Pekanbaru Raih Posisi Kedua
10 Agustus 2026
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Lima Lokasi Pekan Ini untuk Tekan Inflasi
10 Agustus 2026
Penyisiran Sungai Kampar Diperluas 13 Km, Pemuda yang Lompat dari Jembatan Rantau Berangin Belum Ditemukan
10 Agustus 2026
Inhu Dominasi Titik Panas di Riau, Cuaca Ekstrem Intai Wilayah Pesisir
10 Agustus 2026
TEDxMAN Two Pekanbaru Youth 2026 Meriah, Tribun Penuh Penonton
10 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved