• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Meranti

Advertorial

Gelar Paripurna, DPRD Meranti Tetapkan Ranperda Pajak Daerah dan RP3KP

Ovie

Selasa, 09 Februari 2021 19:31:01 WIB
Cetak
DPRD Meranti gelar paripurna tetapkan Ranperda pajak daerah dan PR3KP./foto:syahrul.

RIAUIN.COM - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna, Senin (8/2/2021) malam di Balai Sidang DPRD.

Rapat paripurna ketiga masa sidang kedua dengan agenda pokok laporan akhir Pansus A dan B DPRD Kepulauan Meranti itu membahas sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang pajak daerah dan pembahasan rancangan Perda Penyelenggaraan dan pengaturan Kepelabuhanan dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) tahun 2021-2041.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi wakil ketua Khalid Ali dan Iskandar Budiman.
Tampak juga hadir Bupati Irwan Nasir, Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, seluruh pejabat OPD dan instansi vertikal.

Adapun pembahasan Pansus A yang akan dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda) adalah Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 tahun 2011 tentang pajak daerah.

BACA JUGA
  • Pengiriman Logistik Pilkada ke Meranti Dikawal Ketat Polisi
  • Pelantikan 30 Anggota DPRD Meranti, Kapolres Kerahkan 113 Personel untuk Pengamanan
  • Kunjungi Polres Kepulauan Meranti, Kombes Anom : Jaga Netralitas di Pilkada

Seperti yang disampaikan Pansus A melalui juru bicaranya Tengku Zulkenedi Yusuf. 

Adapun pertimbangan dilakukannya perubahan terhadap Ranperda tersebut adalah para wajib pajak restoran di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagian besar terdiri dari kedai kopi dan warung makan menengah ke bawah. Hal ini tentunya menjadi patokan dalam menilai besaran batas omset pemungutan pajak yang harus ditetapkan melalui Perda perubahan ini.

"Hal ini perlu dilakukan penyesuaian kembali karena menimbang masyarakat yang sebelumnya menolak akan tingginya tarif yang ditetapkan sehingga pemungutan pajak dan retribusi menjadi terhambat. Oleh karenanya perlu dilakukan penyesuaian untuk mengurangi dampak penolakan pembayaran tarif pajak dan retribusi yang disebabkan kondisi perekonomian yang tidak stabil," kata Zulkenedi.

Adapun perubahan yang disepakati antara DPRD melalui Pansus A dengan pemerintah melalui OPD terkait adalah sebagai berikut.

Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan dengan batas omset penjualan sebesar Rp2 juta yang sebelumnya sebesar Rp7,5 juta tarif pajak restoran atau rumah makan, kafe atau Pujasera, kantin, warung, Bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga ataupun katering ditetapkan sebesar 10 persen.

Setiap penyelenggaraan reklame baik yang baru maupun perpanjangan harus memperoleh izin penyelenggaraan reklame yang dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi masalah perizinan dan tata cara pemungutan pajak reklame akan ditetapkan Iebih Ianjut dengan Peraturan Bupati.

Adapun penyelenggaraan usaha panti pijat, mandi uap, sauna, fitness center, sanggar senam dan tempat kebugaran sejenisnya mengalami kenaikan yang semula 15 persen menjadi 20 persen. 

Sementara itu untuk tarif penerangan jalan ditetapkan dengan beberapa klasifikasi, diantaranya tarif pajak penerangan jalan untuk keperluan rumah tangga usulan dari pemerintah daerah sebesar 5,5 persen dari sebelumnya sebesar 5 persen dan tarif pajak penerangan jalan kepentingan bisnis ditetapkan sebesar 7,5 persen serta tarif pajak penerangan jalan untuk kepentingan industri ditetapkan sebesar 6,5 persen yang sebelumnya hanya 3 persen.

Sementara itu untuk yang melakukan pengambilan, penampungan sarang burung walet wajib menandatangani dan menyampaikan fakta integritas tentang kebenaran data yang diberikan beserta tanda bukti Iunas pajak daerah yang ditujukan kepada Bupati melalui BPPRD. 

Untuk nilai jual atau standar harga pasaran umum sarang burung Walet  ditetapkan sebagai berikut. Untuk satu   kilogram harga standar yang semula Rp5 juta menjadi Rp8 juta. Sementara untuk satu kilogram sampai dengan 5 kilogram harga standar yang semulanya Rp6 juta menjadi Rp9 juta dan untuk diatas 5 kilogram harga standar yang semulanya Rp8 juta menjadi Rp10 juta.

Didalam Perda tersebut juga disebutkan, jika setiap orang yang melakukan pengambilan, penampungan, pengepulan  pengusahaan burung walet tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak, melakukan penggelapan dan manipulasi data pajak maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu jika tidak ada PPNS, maka kepala daerah dapat meminta bantuan kepada Instansi vertikal untuk memulai penyelidikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya Pansus B melalui juru bicaranya yakni Pandumaan Siregar menyampaikan laporan akhir tentang pembahasan rancangan Perda Penyelenggaraan dan pengaturan Kepelabuhanan dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) tahun 2021-2041.

Dikatakan Pansus B DPRD Kepulauan Meranti berkomitmen untuk membahas dan menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan, untuk itu pihaknya meminta masukan saran dan pendapat untuk lebih memperkaya materi muatan pada dua Ranperda tersebut.

Dikatakan, saat menyelesaikan Perda tersebut Pansus bersama OPD terkait dihadapkan dengan beberapa kendala dan persoalan berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga Ranperda ini tidak dapat diteruskan pada tahapan penetapan dengan beberapa alasan.

Dimana selelah ditelaah secara mendalam dan komprehensif, sebagian besar materi muatan Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengaturan Kepelabuhanan seperti yang tercantum di dalam Undang -Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan bahwa Pelayaran (termasuk pengaturan kepelabuhanan, red) dikuasai negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah pusat. 

Selain itu penyelenggaraan pelabuhan laut tidak ada satu pun ketentuan yang 
memberikan kewenangan delegatif kepada pemerintah daerah untuk membentuk instrumen peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan pengaturan kepelabuhanan.

"Dari alasan tersebut, Pansus B bersama pemerintah daerah berkesimpulan untuk Ranperda
Penyelenggaraan dan pengaturan Kepelabuhanan ini ditarik kembali dan tidak dapat diteruskan pada penetapan sesuai Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah," kata Pandumaan.

Sementara itu terhadap Ranperda
RP3KP, secara de facto telah menyelesaikan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun secara de jure, Pansus B bersama pemerintah daerah masih memiliki satu tahapan akhir sebelum proses penetapan dilakukan yaitu tahapan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Riau.

"Jika mengacu kepada keputusan DPRD Kepulauan Meranti tentang penetapan dan pembentukan Pansus B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti maka masa kerja Pansus akan berakhir pada tanggal 12 Februari mendatang dengan demikian secara otomatis Pansus B tidak dapat melanjutkan Ranperda ini ke tahapan pengesahan mengingat tahapan fasilitasi di Biro Hukum belum selesai. Dan apabila dalam masa satu tahun masa kerja Pansus tidak selesai, maka selanjutnya dilimpahkan ke Bapemperda," ungkap Pandumaan.

Selanjutnya Pansus B juga mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya diharapkan kepada Dinas Perhubungan untuk lebih memaksimalkan peraturan terkait pengaturan Kepelabuhanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga pengelolaan dan pengaturan Kepelabuhanan bisa berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pansus B juga minta kepada Dinas Perhubungan untuk segera menyiapkan Ranperda beserta naskah akademik tentang Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP), karena BUP tersebut sangat penting dalam upaya meningkatkan PAD.

Selanjutnya Raperda RP3KP diharapkan dapat menjadi landasan percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. 

Sebelum rapat paripurna ditutup, ketua DPRD menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat menerima dan menyetujui rancangan keputusan tersebut ditetapkan menjadi keputusan DPRD, dengan semangat dijawab serentak oleh anggota DPRD yang hadir sebanyak 24 orang bahwa keputusan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD.-adv


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Meranti


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Arus Balik di Pelabuhan Selatpanjang Melonjak Dua Kali Lipat pada H+1 Lebaran

Perayaan Imlek di Meranti, Festival Perang Air Cian Cui Perkuat Pariwisata dan Keberagaman

Festival Perang Air Meranti Masuk Kalender KEN 2026, Digelar 17-22 Februari

Bantan Jadi Jalur Transit Narkoba? Nelayan dan Tokoh Masyarakat Serukan Aksi Tegas

Perempuan Melayu Kabupaten Meranti Gelar Halal Bihalal

Jelang Mudik Lebaran, Satpolairud Polres Meranti Cek Kelayakan Kapal Penumpang

Arus Balik di Pelabuhan Selatpanjang Melonjak Dua Kali Lipat pada H+1 Lebaran

Perayaan Imlek di Meranti, Festival Perang Air Cian Cui Perkuat Pariwisata dan Keberagaman

Festival Perang Air Meranti Masuk Kalender KEN 2026, Digelar 17-22 Februari

Bantan Jadi Jalur Transit Narkoba? Nelayan dan Tokoh Masyarakat Serukan Aksi Tegas

Perempuan Melayu Kabupaten Meranti Gelar Halal Bihalal

Jelang Mudik Lebaran, Satpolairud Polres Meranti Cek Kelayakan Kapal Penumpang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved