Korupsi Anggaran Makan Minum Setda Kuansing 2017, Ini Vonis 5 Terdakwa
RIAUIN.COM - Kelima terdakwa yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran makan minum Setda Kuansing 2017 lalu, hari ini, Rabu (13/1/2021) telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kelima terdakwa tersebut adalah M Saleh, Muharlius, Verdi Ananta, Hetty Herlina dan Yuhendrizal dijatuhi hukuman penjara berbeda. Sidang digelar secara virtual.
Mantan Kabag Umum Kuansing, M Saleh dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp5,8 mliar. Bila tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan, harta benda akan disita dan dilelang. Bila harta benda tidak ada maka dipidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, M Saleh juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan tanpa uang pengganti.
Sementara untuk terdakwa Verdy Ananta, ia divonis penjara 6 tahun penjara dan didenda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan. Kepada Verdi tidak dibebankan uang pengganti.
Selanjutnya untuk terdakwa Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Ia juga tidak dibebankan uang pengganti.
Terkahir, terdakwa Yuhendrizal divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dan tanpa uang pengganti.
Pembacanaan vonis sendiri dipimpin majelis hakim Faisal SH MM. JPU dalam sidang vonis ini yakni Roni Saputra SH.
Enam kegiatan yang jadi bacakan tersebut yakni kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemeringah non departemen/luar negeri; Rapat koordinasi unsur Muspida; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah; Kunjungan kerja dan inspeksi kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan terakhir penyediaan makan dan minum rutin. - hen
Berita Lainnya
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari