Korupsi Anggaran Makan Minum Setda Kuansing 2017, Ini Vonis 5 Terdakwa
RIAUIN.COM - Kelima terdakwa yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran makan minum Setda Kuansing 2017 lalu, hari ini, Rabu (13/1/2021) telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kelima terdakwa tersebut adalah M Saleh, Muharlius, Verdi Ananta, Hetty Herlina dan Yuhendrizal dijatuhi hukuman penjara berbeda. Sidang digelar secara virtual.
Mantan Kabag Umum Kuansing, M Saleh dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp5,8 mliar. Bila tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan, harta benda akan disita dan dilelang. Bila harta benda tidak ada maka dipidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, M Saleh juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan tanpa uang pengganti.
Sementara untuk terdakwa Verdy Ananta, ia divonis penjara 6 tahun penjara dan didenda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan. Kepada Verdi tidak dibebankan uang pengganti.
Selanjutnya untuk terdakwa Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Ia juga tidak dibebankan uang pengganti.
Terkahir, terdakwa Yuhendrizal divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dan tanpa uang pengganti.
Pembacanaan vonis sendiri dipimpin majelis hakim Faisal SH MM. JPU dalam sidang vonis ini yakni Roni Saputra SH.
Enam kegiatan yang jadi bacakan tersebut yakni kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemeringah non departemen/luar negeri; Rapat koordinasi unsur Muspida; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah; Kunjungan kerja dan inspeksi kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan terakhir penyediaan makan dan minum rutin. - hen
Berita Lainnya
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional