MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal
RIAUIN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac halal. Hal ini diumumkan usai menggelar rapat pleno terkait fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jumat (8/1/2021) siang.
Rapat tersebut dimulai pukul 14.42 WIB di kantor MUI pusat secara offline atau tatap muka.
"Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang berdasarkan paparan tim auditor, menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, soal fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac ini sudah lama ditunggu masyarakat dan umat seiring berjalannya pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus Corona produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, untuk aspek ketoyibannya masih menunggu BPOM.
Izin EUA dan fatwa halal MUI untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam. - tra
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing