• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026

  • Home
  • Ragam

Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Cabul, Bisa Hilangkan Libido

Redaksi

Senin, 04 Januari 2021 20:10:56 WIB
Cetak
Gambar ilustrasi. | F: internet

RIAUIN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pelaksanaan hukuman ini, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam hukuman kebiri kimia.

Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyebutkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

BACA JUGA
  • SDSB, Judi Legal Yang Membuat Orang Indonesia Gila
  • Era Keemasan Film Panas Indonesia
  • Putri Raja Menolak Cinta Sultan, Perdana Menteri Hingga Presiden

Pasal 5 dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun.

Sementara Pasal 6 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Apa sebenarnya kebiri kimia itu?

Kebiri(disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina.

"Kebiri sendiri ada dua macam yaitu kebiri melalui bedah dan non bedah," kata Nur Rasyid, dokter spesialis urologi RSCM dan Siloam Asri, serta staf pengajar dept urologi FKUI ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/1).

"Kalo non operasi itu mengangkat isi dari testis kemudian ditutup lagi."

Sedangkan kebiri kimia adalah proses pengebirian dengan menggunakan suntikan bahan kimia.

Senada dengan Nur Rasyid, Agus Rizal, dokter spesialis urologi RSCM mengungkapkan kebiri kimia adalah suatu tindakan pemberian zat kimia atau obat untuk memberikan efek kebiri, yaitu penurunan hormon testosterone (hormon khusus pada laki laki). Sampai saat beberapa zat kimia yang diberikan untuk kebiri kimia biasanya berupa suntikan di bokong.

Nur Rasyid juga mengungkapkan bahwa prosedur ini biasa dilakukan oleh dokter urologi ataupun dokter umum.

Apa yang akan terjadi pada tubuh ketika dilakukan kebiri kimia?

Prosedur kebiri bedah bersifat permanen, sedangkan kebiri kimia bersifat sementara. Setelah dilakukan penyuntikan kebiri kimia, maka tubuh akan hormon testosteron tak akan terbentuk.

'Obat' kebiri kimia ini dibagi berdasarkan jangka waktu, yaitu disuntik untuk 12 minggu (3 minggu), 6 bulan, dan di dunia ada yang 1 tahun," kata Nur Rasyid.

"Dalam kondisi medis, hal ini dilakukan kepada pasien kanker prostat."

Ketika obat kimia mulai bekerja maka sinyal dari otak untuk memproduksi hormon akan diblock. Artinya, testis tak akan menerima perintah dari otak untuk memproduksi hormon testosteron yang mempengaruhi hasrat seksual atau libido.

"Selama obat diberikan maka orang yang dikebiri kimia tidak akan memiliki hasrat seksual, karena ini tujuannya untuk menekan hasrat seksual."

"Karena libido hilang, dorongan seksual juga hilang. Keinginan terhadap perempuan (atau orang yang disuka) turun.

Nur Rasyid mengungkapkan, orang dengan kadar testosteron rendah akan mengalami andropause, semacam menopause. Hanya saja, tambah dia, jika andropause terjadi secara alami, maka ketika dikebiri maka perubahan akan terjadi secara mendadak.

"Karena perubahan mendadak ini maka biasanya yang terjadi adalah muka terasa seperti terbakar (terasa panas), sifat menjadi lebih tidak sabar, gangguan tidur kalau malam susah tidur dan siang tidur terus. Selain itu daya juangnya juga berkurang," ucapnya.

Perkara efek samping, Agus Rizal menambahkan bahwa perubahan mood dan juga gangguan di tulang dan jantung juga mungkin terjadi.

"Dalam jangka panjang, mood bisa lebih cenderung pasif, untuk tulang bisa terjadi pengeroposan tulang, kalau jantung bisa meningkatkan risiko serangan jantung."

Hanya saja efek kebiri kimia ini akan bersifat sementara. Baik Nur Rasyid dan Agus Rizal sama-sama mengungkapkan bahwa ketika bahan kebiri kimia tak lagi diberikan maka secara perlahan kondisi tubuh akan kembali seperti semula, artinya hasrat seksual akan kembali seperti semua karena pembentukan hormon sudah berjalan lancar kembali.

Kedua dokter juga menyebutkan bahwa perlakuan kebiri kimia sementara ini tak akan memengaruhi sperma.

"Orangnya tidak memiliki hasrat seksual saja. Dan tidak ada kairannya dengan sperma," ungkap Agus.

"Tidak berpengaruh terhadap pembentukan sperma, karena menghambatnya di bagian atas. Selama proses kebiri kimia, sperma berkurang selama kebiri," ungkap Nur Rasyid.

"Fungsi testis itu ada dua yaitu pembentukan testoteron dan spermatogenesis (pembentukan sperma). Pada kebiri kimia yang terhambat hanya pembentukan testosteronnya saja." - tra


Sumber : CNNIndonesia.com /
Kata Kunci serba serbi


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Riau Apresiasi SMK Binaan Honda Lewat Program AHASS Goes to School

Satu Hati Menemani Setiap Langkah, Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Hari Pelanggan Nasional 2026

Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Sumatera

Tembus 170 Bikers, New Vario Evo Night Ride Vol 2 Ramaikan Malam Pekanbaru

Perkuat Ekosistem Pembelajaran Digital, Telkomsel Dukung PBAK UIN Suska Riau 2026

Zahra Nur Habibni Wakili Riau di AHM Best Student 2026 Tingkat Nasional

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Riau Apresiasi SMK Binaan Honda Lewat Program AHASS Goes to School

Satu Hati Menemani Setiap Langkah, Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Hari Pelanggan Nasional 2026

Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Sumatera

Tembus 170 Bikers, New Vario Evo Night Ride Vol 2 Ramaikan Malam Pekanbaru

Perkuat Ekosistem Pembelajaran Digital, Telkomsel Dukung PBAK UIN Suska Riau 2026

Zahra Nur Habibni Wakili Riau di AHM Best Student 2026 Tingkat Nasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 2 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 3 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 4 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 5 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 6 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 7 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 8 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 9 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
Terkini +INDEKS

Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta

09 September 2026
Banggar DPRD Pekanbaru Sisir Anggaran Perbaikan Belasan Kelas Rusak di KUA-PPAS 2027
09 September 2026
Pemko Pekanbaru Teliti Adendum Perpanjangan Pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035
09 September 2026
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
09 September 2026
Kemendag Ganjar Disdagperin Bengkalis Predikat Sangat Memuaskan
09 September 2026
Komjak Tagih Bahan Pengaduan Masyarakat Saat Sidak Fasilitas Kejari Pekanbaru
09 September 2026
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
09 September 2026
Empat Lapas di Pekanbaru Kini Terhubung Layanan Darurat Kebakaran 24 Jam
09 September 2026
PSPS Pekanbaru Targetkan Curi Poin di Kandang PSIS Semarang pada Laga Perdana Liga 2
09 September 2026
Kasus ISPA Melonjak 91 Persen, Pemko Pekanbaru Perpanjang Belajar Jarak Jauh
09 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved