• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Ragam

Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Cabul, Bisa Hilangkan Libido

Redaksi

Senin, 04 Januari 2021 20:10:56 WIB
Cetak
Gambar ilustrasi. | F: internet

RIAUIN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pelaksanaan hukuman ini, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam hukuman kebiri kimia.

Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyebutkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

BACA JUGA
  • SDSB, Judi Legal Yang Membuat Orang Indonesia Gila
  • Era Keemasan Film Panas Indonesia
  • Putri Raja Menolak Cinta Sultan, Perdana Menteri Hingga Presiden

Pasal 5 dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun.

Sementara Pasal 6 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Apa sebenarnya kebiri kimia itu?

Kebiri(disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina.

"Kebiri sendiri ada dua macam yaitu kebiri melalui bedah dan non bedah," kata Nur Rasyid, dokter spesialis urologi RSCM dan Siloam Asri, serta staf pengajar dept urologi FKUI ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/1).

"Kalo non operasi itu mengangkat isi dari testis kemudian ditutup lagi."

Sedangkan kebiri kimia adalah proses pengebirian dengan menggunakan suntikan bahan kimia.

Senada dengan Nur Rasyid, Agus Rizal, dokter spesialis urologi RSCM mengungkapkan kebiri kimia adalah suatu tindakan pemberian zat kimia atau obat untuk memberikan efek kebiri, yaitu penurunan hormon testosterone (hormon khusus pada laki laki). Sampai saat beberapa zat kimia yang diberikan untuk kebiri kimia biasanya berupa suntikan di bokong.

Nur Rasyid juga mengungkapkan bahwa prosedur ini biasa dilakukan oleh dokter urologi ataupun dokter umum.

Apa yang akan terjadi pada tubuh ketika dilakukan kebiri kimia?

Prosedur kebiri bedah bersifat permanen, sedangkan kebiri kimia bersifat sementara. Setelah dilakukan penyuntikan kebiri kimia, maka tubuh akan hormon testosteron tak akan terbentuk.

'Obat' kebiri kimia ini dibagi berdasarkan jangka waktu, yaitu disuntik untuk 12 minggu (3 minggu), 6 bulan, dan di dunia ada yang 1 tahun," kata Nur Rasyid.

"Dalam kondisi medis, hal ini dilakukan kepada pasien kanker prostat."

Ketika obat kimia mulai bekerja maka sinyal dari otak untuk memproduksi hormon akan diblock. Artinya, testis tak akan menerima perintah dari otak untuk memproduksi hormon testosteron yang mempengaruhi hasrat seksual atau libido.

"Selama obat diberikan maka orang yang dikebiri kimia tidak akan memiliki hasrat seksual, karena ini tujuannya untuk menekan hasrat seksual."

"Karena libido hilang, dorongan seksual juga hilang. Keinginan terhadap perempuan (atau orang yang disuka) turun.

Nur Rasyid mengungkapkan, orang dengan kadar testosteron rendah akan mengalami andropause, semacam menopause. Hanya saja, tambah dia, jika andropause terjadi secara alami, maka ketika dikebiri maka perubahan akan terjadi secara mendadak.

"Karena perubahan mendadak ini maka biasanya yang terjadi adalah muka terasa seperti terbakar (terasa panas), sifat menjadi lebih tidak sabar, gangguan tidur kalau malam susah tidur dan siang tidur terus. Selain itu daya juangnya juga berkurang," ucapnya.

Perkara efek samping, Agus Rizal menambahkan bahwa perubahan mood dan juga gangguan di tulang dan jantung juga mungkin terjadi.

"Dalam jangka panjang, mood bisa lebih cenderung pasif, untuk tulang bisa terjadi pengeroposan tulang, kalau jantung bisa meningkatkan risiko serangan jantung."

Hanya saja efek kebiri kimia ini akan bersifat sementara. Baik Nur Rasyid dan Agus Rizal sama-sama mengungkapkan bahwa ketika bahan kebiri kimia tak lagi diberikan maka secara perlahan kondisi tubuh akan kembali seperti semula, artinya hasrat seksual akan kembali seperti semua karena pembentukan hormon sudah berjalan lancar kembali.

Kedua dokter juga menyebutkan bahwa perlakuan kebiri kimia sementara ini tak akan memengaruhi sperma.

"Orangnya tidak memiliki hasrat seksual saja. Dan tidak ada kairannya dengan sperma," ungkap Agus.

"Tidak berpengaruh terhadap pembentukan sperma, karena menghambatnya di bagian atas. Selama proses kebiri kimia, sperma berkurang selama kebiri," ungkap Nur Rasyid.

"Fungsi testis itu ada dua yaitu pembentukan testoteron dan spermatogenesis (pembentukan sperma). Pada kebiri kimia yang terhambat hanya pembentukan testosteronnya saja." - tra


Sumber : CNNIndonesia.com /
Kata Kunci serba serbi


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Paket Pascabayar dengan Kuota hingga 300 GB dan Hiburan Premium

Euforia Nobar Piala Dunia 2026 Memuncak, Capella Honda Ingatkan Pengendara Tetap #Cari_Aman

DPD KSPSI Riau Tegaskan Muscab FSP NIBA Pembaruan Sah, Tengku Darwin Resmi Nahkodai PC Pekanbaru

IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026

Jadi Komisaris BUMD Riau di Usia 22 Tahun, Sambu Jawab Kritik dengan Kinerja

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Paket Pascabayar dengan Kuota hingga 300 GB dan Hiburan Premium

Euforia Nobar Piala Dunia 2026 Memuncak, Capella Honda Ingatkan Pengendara Tetap #Cari_Aman

DPD KSPSI Riau Tegaskan Muscab FSP NIBA Pembaruan Sah, Tengku Darwin Resmi Nahkodai PC Pekanbaru

IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026

Jadi Komisaris BUMD Riau di Usia 22 Tahun, Sambu Jawab Kritik dengan Kinerja

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved