Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang, Satpol PP Pekanbaru Bakal Razia Kerumunan
RIAUIN.COM - Satpol PP Kota Pekanbaru bakal melakukan razia saat malam pergantian tahun. Razia agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menegaskan kebijakan itu berdasarkan SE Walikota Pekanbaru Nomor 86/SE/2020, tertanggal 18 Desember 2020, yang melarang perayaan tahun baru dalam Pandemi Covid-19.
"Tanggal 31 malam akan kita lakukan razia, hiburan malam termasuk pesta tahun baru akan kita bubarkan," tegas Burhan, Selasa (29/12/2020).
Ia mengimbau warga mengikuti arahan walikota dan menyambut tahun baru dengan aman di masa pandemi. Ia juga meminta pengelola hotel dan tempat hiburan beroperasi dalam batas waktu yang ditentukan.
"Mari kita jaga diri kita, keluarga dan lingkungan kita, di rumah saja dan berdoa.
Kepada pengelola hotel dan tempat hiburan malam, tolong ikuti surat edaran walikota Pekanbaru dengan baik, demi mencegah penularan Covid-19," jelasnya. - tra/pku
Berita Lainnya
DLHK dan Satpol PP Pekanbaru Tindak Warga Pembakar Sampah
SMPN 8 Pekanbaru Pakai Meja Rusak, Komisi III DPRD Pertanyakan Pengadaan Meubeler Disdik
DPRD Pekanbaru Terima Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dari Pemko
Ancaman ISPA Lumpuhkan Ekonomi, Bisnis Hotel di Pekanbaru Merugi Usai Okupansi Terjun Bebas
Puluhan Produk UMKM Pekanbaru Dites Masuk Jaringan Ritel Modern
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
DLHK dan Satpol PP Pekanbaru Tindak Warga Pembakar Sampah
SMPN 8 Pekanbaru Pakai Meja Rusak, Komisi III DPRD Pertanyakan Pengadaan Meubeler Disdik
DPRD Pekanbaru Terima Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dari Pemko
Ancaman ISPA Lumpuhkan Ekonomi, Bisnis Hotel di Pekanbaru Merugi Usai Okupansi Terjun Bebas
Puluhan Produk UMKM Pekanbaru Dites Masuk Jaringan Ritel Modern
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru