PILIHAN
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Pelantikan Dua Kepala Daerah Diawali Pembacaan SK
PEKANBARU, Riauin.com - Dua pasangan kepala daerah yakni Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi dan Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Azis Zainal-Catur Sugeng dilantik secara langsung oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, Senin (22/5/2017) di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau.
Pelantikan dua pasangan kepala daerah di Riau itu dilakukan menyusul dikeluarkannya enam Salinan Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
Secara terperinci, enam SK itu pun dibacakan oleh Kepala Kepala Biro Administrasi Tata Pemerintahan dan Umum Setdaprov Riau, Rahima Erna disaksikan langsung oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.
Diawali dengan keluarnya SK Mendagri Nomor : 131.14-2881 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau.Dilanjutkan dengan implementasi SK Mendagri RI Nomor : 131.14-2882 Tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Kampar Provinsi Riau dan SK Mendagri RI Nomor : 132.14-2883 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Bupati Kampar Provinsi Riau.
Sementara untuk Pekanbaru, diawali dengan Pemberhentian Penjabat Walikota Pekanbaru Provinsi Riau mengacu pada SK Mendagri Nomor : 131.14-2888 Tahun 2017.Menyusul dengan dilanjutkan implementasi SK Mendagri RI Nomor : 131.14-2889 Tahun 2017 tentang pengangkatan Walikota Pekanbaru Provinsi Riau dan SK Mendagri Nomor : 132.14-2890 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Walikota Pekanbaru Provinsi Riau. (mcr)
Pelantikan dua pasangan kepala daerah di Riau itu dilakukan menyusul dikeluarkannya enam Salinan Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
Secara terperinci, enam SK itu pun dibacakan oleh Kepala Kepala Biro Administrasi Tata Pemerintahan dan Umum Setdaprov Riau, Rahima Erna disaksikan langsung oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.
Diawali dengan keluarnya SK Mendagri Nomor : 131.14-2881 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau.Dilanjutkan dengan implementasi SK Mendagri RI Nomor : 131.14-2882 Tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Kampar Provinsi Riau dan SK Mendagri RI Nomor : 132.14-2883 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Bupati Kampar Provinsi Riau.
Sementara untuk Pekanbaru, diawali dengan Pemberhentian Penjabat Walikota Pekanbaru Provinsi Riau mengacu pada SK Mendagri Nomor : 131.14-2888 Tahun 2017.Menyusul dengan dilanjutkan implementasi SK Mendagri RI Nomor : 131.14-2889 Tahun 2017 tentang pengangkatan Walikota Pekanbaru Provinsi Riau dan SK Mendagri Nomor : 132.14-2890 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Walikota Pekanbaru Provinsi Riau. (mcr)
Berita Lainnya
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk