PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
The Central Masih Berpolemik, Pemko Diminta Tidak Perpanjang Kontrak PT PMJ
PEKANBARU, Riauin.com - Hingga saat ini para pedagang The Central atau dikenal dengan Pasar Kodim masih berpolemik dengan pihak pengelola dalam hal ini PT PMJ.
Kebijakan-kebijakan yang dibuat dinilai tidak memihak pedagang, dan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kota dan juga DPRD Pekanbaru. Tidak hanya itu, apa yang dilakukan oleh PT PMJ selama ini tidak sesuai dengan perjanjian BOT yang disepakati. Begitu juga terkait royalti tahunannya masih ada yang menunggak.
Untuk itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi berharap Pemko tidak lagi memperpanjang kontrak para investor dalam hal ini PT PMJ.
''Jadi kami nilai, PT PMJ ini bukan investor yang tertib dan patuh dengan aturan Pekanbaru. Banyak tunggakan, dan sudah masuk dalam temuan BPK pula, mereka juga tidak bisa mengayomi pedagang dengan baik, maka Komisi II merekomendasikan supaya Pemko stop kerjasamanya jangan diperpanjang lagi. Masa kontraknya kalau tidak salah sampai 2022. Jadi ini semua harus dievaluasi,'' tegas Azwendi
Lanjut Politisi Demokrat ini, pengelola sering membuat kebijakan yang sepihak, dan tidak pro dengan pedagang. Ini harus dievaluasi. Dan meminta Pemko membentuk tim untuk mengevaluasi PT PMJ ini.
Tambah Azwendi, seharusnya pengelola menyampaikan ketika akan merubah fungsi bangunan apapun, serta Pemko harus dilibatkan oleh pengelola, dan DPRD juga harus dilibatkan. Kemudian janji yang tercatat dalam BOT dari pengelola kini tinggal janji, seperti akan membangunkan kantor Dinas Pasar lengkap dengan meubeler sampai kini belum juga terealisasi. Hal ini menjadi temuan BPK perwakilan Riau.
''Kita sudah panggil hearing pengelolanya, dan segera akan dipanggil hearing lagi. kami minta kepada pengelola untuk mengkaji lagi perjanjian BOT, dan juga mempelajari, mengapa berubah-berubah begitu dari izinnya, '' jelasnya.
Yang jelas selama ini, kata Azwendi lagi, pihanya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan dan juga dalam mengambil kebijakan mengenai Pasar Senapelan.
Saat sidak yang digelar beberapa waktu lalu, dan Komisi II langsung menggelar hearing pengelola dikatakannya, malah mau bangun kampus juga di bangunan itu. ''Kami dari komisi tidak setuju karena memang konsep kontraknya bangunan pasar senapelan ini adalah pasar modern dan tidak ada kaitannya dengan sekolah. Tidak ada integrasinya sekolah dengan pasar modern,'' katanya.
Oleh karena itu, diminta kepada pengelola, untuk mengkaji sistem BOT nya, dan harus ada kajian tentang peralihan, kajian akademis itu penting, tidak ada dilakukan, kajian sosial ekonomi ini juga penting.(hrc)
Kebijakan-kebijakan yang dibuat dinilai tidak memihak pedagang, dan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kota dan juga DPRD Pekanbaru. Tidak hanya itu, apa yang dilakukan oleh PT PMJ selama ini tidak sesuai dengan perjanjian BOT yang disepakati. Begitu juga terkait royalti tahunannya masih ada yang menunggak.
Untuk itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi berharap Pemko tidak lagi memperpanjang kontrak para investor dalam hal ini PT PMJ.
''Jadi kami nilai, PT PMJ ini bukan investor yang tertib dan patuh dengan aturan Pekanbaru. Banyak tunggakan, dan sudah masuk dalam temuan BPK pula, mereka juga tidak bisa mengayomi pedagang dengan baik, maka Komisi II merekomendasikan supaya Pemko stop kerjasamanya jangan diperpanjang lagi. Masa kontraknya kalau tidak salah sampai 2022. Jadi ini semua harus dievaluasi,'' tegas Azwendi
Lanjut Politisi Demokrat ini, pengelola sering membuat kebijakan yang sepihak, dan tidak pro dengan pedagang. Ini harus dievaluasi. Dan meminta Pemko membentuk tim untuk mengevaluasi PT PMJ ini.
Tambah Azwendi, seharusnya pengelola menyampaikan ketika akan merubah fungsi bangunan apapun, serta Pemko harus dilibatkan oleh pengelola, dan DPRD juga harus dilibatkan. Kemudian janji yang tercatat dalam BOT dari pengelola kini tinggal janji, seperti akan membangunkan kantor Dinas Pasar lengkap dengan meubeler sampai kini belum juga terealisasi. Hal ini menjadi temuan BPK perwakilan Riau.
''Kita sudah panggil hearing pengelolanya, dan segera akan dipanggil hearing lagi. kami minta kepada pengelola untuk mengkaji lagi perjanjian BOT, dan juga mempelajari, mengapa berubah-berubah begitu dari izinnya, '' jelasnya.
Yang jelas selama ini, kata Azwendi lagi, pihanya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan dan juga dalam mengambil kebijakan mengenai Pasar Senapelan.
Saat sidak yang digelar beberapa waktu lalu, dan Komisi II langsung menggelar hearing pengelola dikatakannya, malah mau bangun kampus juga di bangunan itu. ''Kami dari komisi tidak setuju karena memang konsep kontraknya bangunan pasar senapelan ini adalah pasar modern dan tidak ada kaitannya dengan sekolah. Tidak ada integrasinya sekolah dengan pasar modern,'' katanya.
Oleh karena itu, diminta kepada pengelola, untuk mengkaji sistem BOT nya, dan harus ada kajian tentang peralihan, kajian akademis itu penting, tidak ada dilakukan, kajian sosial ekonomi ini juga penting.(hrc)
Berita Lainnya
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
HGB Induk PT MPP Diterbitkan, 133 Pedagang Ruko Sukaramai Pertanyakan Kesamaan Hak
Pemko Pekanbaru Ambil Alih Aset STC, Pedagang Diminta Stop Bayar Sewa ke Pihak Swasta
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
HGB Induk PT MPP Diterbitkan, 133 Pedagang Ruko Sukaramai Pertanyakan Kesamaan Hak
Pemko Pekanbaru Ambil Alih Aset STC, Pedagang Diminta Stop Bayar Sewa ke Pihak Swasta