Menunggak, Kanwil Pajak dan 6 KPP di Riau Sita Aset dan Rekening Wajib Pajak
RIAUIN.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau dan 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penyitaan serentak terhadap aset barang dan rekening Wajib Pajak (WP) penunggak.
"Kegiatan penyitaan terhadap asset milik penanggung pajak tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi di Pekanbaru, Selasa (13/10/2020).
Selain Kanwil DJP Riau, adapun 6 KPP yang ikut sita serentak yakni Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Madya Pekanbaru.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Riau berhasil menyita sebidang tanah dan bangunan dalam bentuk rumah pertokoan (ruko), sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal, 2 unit dump truck, 2 mobil, dan dua rekening bank senilai Rp950 juta.
Pelaksanaan sita serentak tersebut, merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan Kanwil DJP Riau dan seluruh KPP yang berada di wilayah kerjanya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, baik dari sisi pelaporan maupun pembayaran.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan sita serentak ini, diharapkan dapat memberikan detenen te fiéctke pada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya," katanya.
Disebutkan dia, Kanwil DJP Riau selalu mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya baik secara "softco/bctbn" yaitu melakukan komunikasi persuasif dengan Wajib Pajak atau penanggung pajak maupun "hard co lbctbn" yaitu salah satunya dengan cara penyitaan.
"Barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan dan dilakukan pemindahbukuan ke kas negara untuk rekening yang disita apabila tunggakan pajak tidak dilunasi," katanya, seraya menambahkan seluruh pegawai yang turun ke lapangan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.***
Berita Lainnya
Sasar BBM Ilegal, Pemprov Riau Perketat Pengawasan PBBKB
BPBD Riau Catat Luas Karhutla Tembus 18,5 Ribu Hektare Usai Diserbu Belasan Ribu Titik Panas
Pemprov Riau Evaluasi Opsi Pemutihan Pajak Kendaraan Usai Kantongi Rp123 Miliar
Inhil, Pelalawan dan Inhu Dominasi Sebaran 113 Hotspot di Riau
Pemprov Riau Tebar 1.000 Bibit Cabai untuk Tekan Inflasi Daerah
DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
Sasar BBM Ilegal, Pemprov Riau Perketat Pengawasan PBBKB
BPBD Riau Catat Luas Karhutla Tembus 18,5 Ribu Hektare Usai Diserbu Belasan Ribu Titik Panas
Pemprov Riau Evaluasi Opsi Pemutihan Pajak Kendaraan Usai Kantongi Rp123 Miliar
Inhil, Pelalawan dan Inhu Dominasi Sebaran 113 Hotspot di Riau
Pemprov Riau Tebar 1.000 Bibit Cabai untuk Tekan Inflasi Daerah
DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau