Menunggak, Kanwil Pajak dan 6 KPP di Riau Sita Aset dan Rekening Wajib Pajak


Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:22:16 WIB
Menunggak, Kanwil Pajak dan 6 KPP di Riau Sita Aset dan Rekening Wajib Pajak Petugas Kanwil Pajak melakukan penyitaan terhadap Wajib Pajak yang menunggak./foto:antara.

RIAUIN.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  (Kanwil DJP) Riau dan 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penyitaan serentak terhadap aset barang dan rekening Wajib Pajak (WP) penunggak.

"Kegiatan penyitaan terhadap asset milik penanggung pajak tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi di Pekanbaru, Selasa (13/10/2020).

Selain Kanwil DJP Riau, adapun 6 KPP yang ikut sita serentak yakni Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Madya Pekanbaru.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Riau berhasil menyita sebidang tanah dan bangunan dalam bentuk rumah pertokoan (ruko), sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal, 2 unit dump truck, 2 mobil, dan dua rekening bank senilai Rp950 juta.

Pelaksanaan sita serentak tersebut, merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan Kanwil DJP Riau dan seluruh KPP yang berada di wilayah kerjanya. 

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, baik dari sisi pelaporan maupun pembayaran.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan sita serentak ini, diharapkan dapat memberikan detenen te fiéctke pada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya," katanya. 

Disebutkan dia, Kanwil DJP Riau selalu mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya baik secara "softco/bctbn" yaitu melakukan komunikasi persuasif dengan Wajib Pajak atau penanggung pajak maupun "hard co lbctbn" yaitu salah satunya dengan cara penyitaan.
 
"Barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan dan dilakukan pemindahbukuan ke kas negara untuk rekening yang disita apabila tunggakan pajak tidak dilunasi," katanya, seraya menambahkan seluruh pegawai yang turun ke lapangan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.***