FOINI : Presiden dan Pimpinan DPR RI Bertanggung Jawab atas Kesesatan Informasi UU Ciptaker
RIAUIN.COM - Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menyesalkan buruknya keterbukaan informasi soal pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja (Ciptaker). Kejar tayang yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI telah banyak mereduksi ruang partisipasi publik, terlebih lagi hak akses masyarakat atas informasi publik yang utuh, cepat, dan akurat.
Demikian diungkapkan Taufik dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, salah satu anggota FOINI dalam siaran pers yang diterima RIAUIN, Ahad (11/10/2020). ''Presiden RI dan Pimpinan DPR RI harus bertanggung jawab atas kondisi yang disebabkan oleh buruknya praktik keterbukaan informasi publik yang mereka lakukan tersebut,'' tukasnya.
Menurut Taufik, berbagai disinformasi mengenai substansi dari undang-undang (UU) ini dan tuduhan hoax sebagaimana Presiden RI sampaikan adalah salah satu dampak dari buruknya keterbukaan informasi mengenai proses pembahasan UU Ciptaker.
Padahal paripurna untuk memutuskan UU Ciptaker sudah digelar beberapa hari lalu. Pemerintah dan DPR RI seharusnya dapat melihat dan memahami bahwa UU Ciptaker tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, terlebih menyangkut banyak sektor kehidupan, bukan hanya sekedar memenuhi target mereka sebagai penyusun UU.
Berdasarkan temuan FOINI, terdapat 58 kali rapat pembahasan UU Cipta Kerja dan ada 6 kali rapat DPR RI dan Pemerintah yang tidak terpublikasikan kepada publik mengenai jalannya pembahasan UU Cipta Kerja, Padahal, sebelumnya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Ali Atgas, mengatakan terdapat 64 kali rapat yang dijalankan oleh DPR RI yang terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan sisanya 6 kali rapat dengan tim perumus.
Sangat disayangkan, negara melalui aparatnya justru melakukan tindakan-tindakan represif terhadap warga atas tuduhan hoax, padahal semua ini terjadi karena kontribusi dari kelalaian Pemerintah dan DPR RI sendiri dalam memenuhi hak atas informasi bagi publik secara tepat.
Oleh karena itu, tambah Taufik, FOINI menuntut tanggung jawab kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR RI untuk segera mengumumkan UU Ciptaker hasil Sidang Paripurna secara luas kepada publik.
Kedua, membuka ke publik semua risalah rapat pembahasan RUU Cipta Kerja maksimal 12 Oktober 2020 mengingat keterlambatan informasi tersebut telah mengakibatkan terganggunya ketertiban umum.
Ketiga, segera meminta aparat untuk menghentikan tindakan-tindakan represif terhadap masyarakat yang dituduh telah menyampaikan informasi menyesatkan.-tra
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing