• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Riau

Miko Kamal,SH,LL.M.,PhD : Peran Hakim Bukan Semata Pemutus Perkara Tapi Juga 'Wajib Sebagai Pengadil'

Redaksi
Senin, 08 Mei 2017 06:14:53 WIB
Cetak

Padang, Riauin.com - Umat Islam Mulai dari Aksi 411 Sampai Aksi 55  yang selalu berdatangan dari seluruh penjuru negeri datang ke Jakarta menggelar aksi damai pada Aksi 55 ini umat berkumpul di Mesjid Istiqlal usai sholat Jumat melakukan long March ke Makamah Agung untuk menyampaikan Aspirasinya kepada Hakim yang menyidangi khasus Penistaan Agama  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  Mereka menyerukan keadilan dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI yang kalah dalam Pilkada tanggal 19 April yang lalu.

Aksi 55 ini bertujuan penyampaian pendapat  yang menyuarakan tuntutan yang sama yakni agar Ahok diberikan hukuman yang adil atau dihukum seberat-beratnya karena telah menyinggung sebagian besar umat Islam.

Menurut Miko Kamal, SH, LL.M., PhD, dosen hukum Univiversita. Bung Hatta dan dewan nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia, mengatakan, majelis hakim kasus Ahok yang akan mengetokkan palu mereka pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017, seharusnya memperhatikan dengan saksama kewajiban hukum mereka yang termaktub di dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni hakim wajib untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Terkait hal ini, majelis hakim harus mampu menangkap aspirasi sebagian besar umat Islam agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat terhadap Ahok sebagai deskripsi dari rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Miko Kamal, Sabtu (6/5/2017) di Padang.

Umat Islam dalam penyampaian Tuntutannya tersebut, secara praktis, dapat dipahami sebagai peringatan terhadap rajut kebhinekaan yang selama ini terjalin baik di tengah-tengah bangsa kita yang majemuk.

"Bisa dibayangkan jika Ahok tidak dihukum berat karena ucapan 'Jangan mau dibohongi pakai Almaidah 51', di depan publik tersebut, di masa yang akan datang, baik rakyat biasa maupun pejabat negara bisa dengan seenaknya mengutip surat atau ayat suci pemeluk agama tertentu tanpa mempertimbangkan akibat buruk dari pernyataan atau kutipan yang dibuatnya," terangnya.

Miko mencontohkan, misalnya, seorang pejabat A beragama muslim di depan umum mengatakan 'jangan mau dibohongi pakai Injil'. Pemeluk Nasrani yang taat pasti tersinggung dengan pernyataan seperti itu. "Intinya, kalau hal seperti ini dibenarkan maka ancaman disharmoni masyarakat antar pemeluk beragama tidak sekedar isapan jempol."

Dalam paparanya Miko mengatakan ada pesan yang tersimpan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 adalah hakim-hakim di pengadilan dibebani tanggung jawab menciptakan keharmonisan antarpemeluk agama melalui kewenangan mereka miliki.

Dalam hal ini selain melihat yang tersurat (fakta-fakta) setiap hakim juga harus mempertimbangkan hal-hal yang tersirat demi kemaslahatan bangsa dalam bidang kerukunan antar umat beragama yang selama ini sudah berjalan dengan baik, dimana Pasal 156 a KUHP menjadi salah satu produk hukum yang menjaga kerukunan tersebut.

Harapnya "Semoga majelis hakim yang akan membacakan putusan minggu depan memposisikan diri mereka sebagai *'pengadil'* yang mampu menangkap rasa keadilan masyarakat, tidak hanya sebagai "pemutus" perkara," ucapnya.(heri)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan

Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru

Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota

Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur

Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem

Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka

Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan

Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru

Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota

Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur

Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem

Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved