3 Pasangan Calon Peserta Pilkada Siak Teken Pakta Integritas Terapkan Protokol Kesehatan
RIAUIN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Siak, tiga kontestan pasangan calon peserta Pilkada Siak tahun 2020 menandatangani pakta integritas penerapan protokol kesehatan selama masa kampanye di Gedung Mahratu Siak, Kamis (24/9/2020).
Penandatanganan pakta integritas dilakukan usai pengundian dan penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Siak oleh KPU Siak.
Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal mengatakan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Damai dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI No. 790 Tahun 2020. Namun di masa pandemi ini pelaksanaan pesta demokrasi ini harus sesuai dengan protokol kesehatan.
"Semoga pelaksanaan pilkada di Kabupaten Siak ini berjalan lancar dan aman. Seluruh masyarakat Siak dapat memilih berdasarkan keinginan dan hati untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Siak yang merupakan putra putri terbaik Kabupaten Siak. Dan mudah-mudahan dengan ditanda tanganinya Pakta Integritas mematuhi Protokol Covid 19 dan Penandatangan Deklarasi Damai Siap Menang Siap Kalah ini dapat menciptakan Kabupaten Siak yang damai, sejahtera sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Siak," kata Ahmad Rizal.
KPU juga menghimbau bupati dan wakil bupati Siak agar mengkampanyekan dan mengajak masyarakat Kabupaten Siak untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan pilkada di Kabupaten Siak ini dikenal sangat kondusif dan berlangsung dengan damai. Oleh karena itu kita berharap untuk pelaksanaan Pilkada pada tahun 2020 ini tetap berjalan dengan lancar dan damai serta mematuhi protokol kesehatan. Terutama bagi para pendukung calon bupati dan wakil bupati Siak," ujar Ketua Gugus tugas pencegahan pengendalian dan penanganan Covid 19, Arfan Usman.
Berikut isi pakta integritas yang ditandatangani oleh calon kepala daerah, yaitu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Kemudian mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam tahapan pemilihan Tahun 2020, menerima sanksi sesuai dengan peratuan yang melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Apresiasi juga kami berikan kepada 3 pasang calon bupati dan wakil bupati yang telah menjaga dan memperhatikan perubahan-perubahan di masa pandemi ini. Dan semoga kita semua senantiasa dijaga dan diberi kesehatan serta keselamatan dalam melaksanakan kegiatan hingga terlaksananya pilkada Desember nanti," ujar Kapolres Siak, AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya.
Dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten Siak, ditetapkan pasangan Sayyed Abubakar Assegaf-Reni Nurita sebagai nomor urut 1. Pasangan Alfedri-Husni Merza nomor urut 2, dan pasangan Said Arif Fadilah-Sujarwo nomor urut 3. -inf
Berita Lainnya
Sekdes se- Kabupaten Siak Studi Tiru Penerapan Aplikasi SAKIP ke Sumedang
Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Santri Lanjutkan Ke Sekolah Agama
Pemkab Siak Beri Kemudahan Buat E-KTP Pelajar SMAN 1 Tualang
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak
Sekdes se- Kabupaten Siak Studi Tiru Penerapan Aplikasi SAKIP ke Sumedang
Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Santri Lanjutkan Ke Sekolah Agama
Pemkab Siak Beri Kemudahan Buat E-KTP Pelajar SMAN 1 Tualang
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak