PILIHAN
Kadisdukcapil Pekanbaru Gratiskan Akta Kelahiran?
Pekanbaru,Riauin.com - Baharrudin.S.sos. kadis Dukcapil kota Pekanbaru di dampingi Sekretaris Kadis DukCapil Kota Pekanbaru Seniwati Hais. Msi di ruangan kerja Kadis Dukcapil Pekanbaru Rabu 3/5/2017 kepada Riauin.com mengatakan bahwa pada Bulan April pada 12 April 2017 Disdukcapil mengadakan Sosialisasi kepada Rumah sakit dan Klinik Bersalin terkait Undang-Undang No.24 Tahun 2013 Mengatur tentang Akta kelahiran, Perekaman E ktp anak sekolah telah berusia 17 Tahun Disdukcapil jemput bola mengadakan rekaman E ktp di 4 Sekolah di SMAN 4 Auri,SMAN 3 Rumbai,SMAN 11 Tenayan Raya,SMAN 12 Garuda Sakti Tampan pada April 2017 kemaren dan Razia KTP di kelurahan Mentangor kecamatan Tenayan Raya di pasar tangor pada 27 April 2017.
Dalam Sosialisasi Akta kelahiran berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 bagi Anak Usia 0 Sampai 60 hari bahwa pembuatan akte kelahiran Anak gratis tidak di kenakan biaya.dan jika lewat 60 hari berdasarkan Perda No.7 tahun 2013 keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 50000(lima puluh ribu rupiah).
Kadis Dukcapil dalam sosialisasi terkait akte kelahiran mengatakan mengajak pihak Rumah Sakit dan klinik bersalin yang hadir dari swasta dan Negeri 26 yang di undang dalam pertemuan ini adapun prosedur untuk pengurusan akta secara gratis bagi anak yg lahir RS dan klinik bersalin yaitu haruslah terlebih dahulu mengadakan Mou dengan Disdukcapil Kota pekanbaru.
Adapun syaratnya ujar Pak Kadisdukcapik yaitu"instansi tersebut harus Mou dengan Disduk Capil kota Pekanbaru" dan saat ini yang telah Mou rumah sakit yaitu RS. Petala Bumi,RS Andini,RS Eria Bunda,RS Tabrani,RS Zainab, RS Bhayangkari.
Adapun syarat Pengurusan akta kelahiran dengan melampirkan KTP dan KK, Surat Nikah Orang tua dan KTP 2 orang saksi dan surat keterangan lahir dari RS dan Klinik Bersalin.
Berdasarkan kebijakan Dirjen kependudukan dan catatan sipil memberikan dispensasi pengurusan akta kelahiran bagi anak Usia 0 sampai dengan 18 tahun usia sekolah yang tidak mampu secara gratis di prioritaskan kembali dengan persyaratan kategori keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam daftar keluarga tidak mampu yang ada di kelurahan tempat keluarga tersebut bertempat tinggal dengan melampirkan surat pengantar dari kelurahan beserta persyaratan lainnya yaitu KTP, KK dan surat Nikah Orang tua serta KTP 2 Orang saksi
Kadis DukCapil Kota Pekanbaru juga berharap kepada Warga masyarakat utk Segera melakukan pembuatan akta kelahiran dan melakukan perekaman Ektp bagi anak yang telah berusia 17 Tahun Segera ungkapnya pada Kru Riauin*(heri)
Dalam Sosialisasi Akta kelahiran berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 bagi Anak Usia 0 Sampai 60 hari bahwa pembuatan akte kelahiran Anak gratis tidak di kenakan biaya.dan jika lewat 60 hari berdasarkan Perda No.7 tahun 2013 keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 50000(lima puluh ribu rupiah).
Kadis Dukcapil dalam sosialisasi terkait akte kelahiran mengatakan mengajak pihak Rumah Sakit dan klinik bersalin yang hadir dari swasta dan Negeri 26 yang di undang dalam pertemuan ini adapun prosedur untuk pengurusan akta secara gratis bagi anak yg lahir RS dan klinik bersalin yaitu haruslah terlebih dahulu mengadakan Mou dengan Disdukcapil Kota pekanbaru.
Adapun syaratnya ujar Pak Kadisdukcapik yaitu"instansi tersebut harus Mou dengan Disduk Capil kota Pekanbaru" dan saat ini yang telah Mou rumah sakit yaitu RS. Petala Bumi,RS Andini,RS Eria Bunda,RS Tabrani,RS Zainab, RS Bhayangkari.
Adapun syarat Pengurusan akta kelahiran dengan melampirkan KTP dan KK, Surat Nikah Orang tua dan KTP 2 orang saksi dan surat keterangan lahir dari RS dan Klinik Bersalin.
Berdasarkan kebijakan Dirjen kependudukan dan catatan sipil memberikan dispensasi pengurusan akta kelahiran bagi anak Usia 0 sampai dengan 18 tahun usia sekolah yang tidak mampu secara gratis di prioritaskan kembali dengan persyaratan kategori keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam daftar keluarga tidak mampu yang ada di kelurahan tempat keluarga tersebut bertempat tinggal dengan melampirkan surat pengantar dari kelurahan beserta persyaratan lainnya yaitu KTP, KK dan surat Nikah Orang tua serta KTP 2 Orang saksi
Kadis DukCapil Kota Pekanbaru juga berharap kepada Warga masyarakat utk Segera melakukan pembuatan akta kelahiran dan melakukan perekaman Ektp bagi anak yang telah berusia 17 Tahun Segera ungkapnya pada Kru Riauin*(heri)
Berita Lainnya
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat