PILIHAN
Mahyudin: KPU-Bawaslu Wajib Umumkan Daftar Informasi Publik
Ketua KIP Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar (tengah), berdialog dengan
Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie (dua dari kanan)
UNTUK menjamin hak publik atas informasi pemilihan kepala daerah, KPU dan Bawaslu wajib menetapkan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP). Sehingga masyarakat mudah mengakses informasi Pilkada.
Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Mahyudin Yusdar, mengatakan bahwa dalam DIP ditetapkan jenis-jenis informasi publik yang dapat diberikan dan dikecualikan.
"KPU dan Bawaslu juga harus bersepakat bahwa banyak dokumen merupakan kategori informasi terbuka dan serta merta," ujarnya.
Penetapan DIP juga akan memudahkan tugas jurnalis dalam mewartakan informasi-informasi Pilkada. Menurutnya, penyelenggara Pilkada tidak bisa menghindar dari pertanyaan para jurnalis atas informasi Pemilu yang bersifat terbuka.
"Dasar hukum penetapan DIP adalah Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Mahyudin.
Bahkan khusus bagi KPU, lanjutnya, keharusan menetapkan DIP secara jelas diatur dalam peraturan KPU nomor 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.
"Dalam PKPU nomor 1/2015, DIP tersebut wajib diumumkan atau disampaikan dalam web resmi KPU atau papan pengumuman," tegasnya. TSR
Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Mahyudin Yusdar, mengatakan bahwa dalam DIP ditetapkan jenis-jenis informasi publik yang dapat diberikan dan dikecualikan.
"KPU dan Bawaslu juga harus bersepakat bahwa banyak dokumen merupakan kategori informasi terbuka dan serta merta," ujarnya.
Penetapan DIP juga akan memudahkan tugas jurnalis dalam mewartakan informasi-informasi Pilkada. Menurutnya, penyelenggara Pilkada tidak bisa menghindar dari pertanyaan para jurnalis atas informasi Pemilu yang bersifat terbuka.
"Dasar hukum penetapan DIP adalah Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Mahyudin.
Bahkan khusus bagi KPU, lanjutnya, keharusan menetapkan DIP secara jelas diatur dalam peraturan KPU nomor 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.
"Dalam PKPU nomor 1/2015, DIP tersebut wajib diumumkan atau disampaikan dalam web resmi KPU atau papan pengumuman," tegasnya. TSR
Berita Lainnya
Tak Terbukti Lakukan Kecurangan di Pemilu 2024, Rusidi : KPU Riau dan Panitia Ad Hoc Telah Bekerja Maksimal
Senyum Rosmaniar Masyarakat Blok Rokan di Pasar Murah PHR
PAN Belum Tentukan Sikap Usung Kader Untuk Pilkada Kuansing 2024
Cegah Karhutlah, Kembali Babinsa Koramil 0321-05/RM Dan MPA Patroli Karhutlah di Pematang Sikek
Berhasil Raih Kursi DPR RI, Relawan H Sahidin Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat
Ardo Nyatakan Siap Tempur di Pilbub Kampar 2024
Tak Terbukti Lakukan Kecurangan di Pemilu 2024, Rusidi : KPU Riau dan Panitia Ad Hoc Telah Bekerja Maksimal
Senyum Rosmaniar Masyarakat Blok Rokan di Pasar Murah PHR
PAN Belum Tentukan Sikap Usung Kader Untuk Pilkada Kuansing 2024
Cegah Karhutlah, Kembali Babinsa Koramil 0321-05/RM Dan MPA Patroli Karhutlah di Pematang Sikek
Berhasil Raih Kursi DPR RI, Relawan H Sahidin Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat
Ardo Nyatakan Siap Tempur di Pilbub Kampar 2024