PILIHAN
Renungan Hari Guru
28 November 2023
Mahyudin: KPU-Bawaslu Wajib Umumkan Daftar Informasi Publik

Ketua KIP Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar (tengah), berdialog dengan
Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie (dua dari kanan)
UNTUK menjamin hak publik atas informasi pemilihan kepala daerah, KPU dan Bawaslu wajib menetapkan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP). Sehingga masyarakat mudah mengakses informasi Pilkada.
Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Mahyudin Yusdar, mengatakan bahwa dalam DIP ditetapkan jenis-jenis informasi publik yang dapat diberikan dan dikecualikan.
"KPU dan Bawaslu juga harus bersepakat bahwa banyak dokumen merupakan kategori informasi terbuka dan serta merta," ujarnya.
Penetapan DIP juga akan memudahkan tugas jurnalis dalam mewartakan informasi-informasi Pilkada. Menurutnya, penyelenggara Pilkada tidak bisa menghindar dari pertanyaan para jurnalis atas informasi Pemilu yang bersifat terbuka.
"Dasar hukum penetapan DIP adalah Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Mahyudin.
Bahkan khusus bagi KPU, lanjutnya, keharusan menetapkan DIP secara jelas diatur dalam peraturan KPU nomor 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.
"Dalam PKPU nomor 1/2015, DIP tersebut wajib diumumkan atau disampaikan dalam web resmi KPU atau papan pengumuman," tegasnya. TSR
Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Mahyudin Yusdar, mengatakan bahwa dalam DIP ditetapkan jenis-jenis informasi publik yang dapat diberikan dan dikecualikan.
"KPU dan Bawaslu juga harus bersepakat bahwa banyak dokumen merupakan kategori informasi terbuka dan serta merta," ujarnya.
Penetapan DIP juga akan memudahkan tugas jurnalis dalam mewartakan informasi-informasi Pilkada. Menurutnya, penyelenggara Pilkada tidak bisa menghindar dari pertanyaan para jurnalis atas informasi Pemilu yang bersifat terbuka.
"Dasar hukum penetapan DIP adalah Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Mahyudin.
Bahkan khusus bagi KPU, lanjutnya, keharusan menetapkan DIP secara jelas diatur dalam peraturan KPU nomor 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.
"Dalam PKPU nomor 1/2015, DIP tersebut wajib diumumkan atau disampaikan dalam web resmi KPU atau papan pengumuman," tegasnya. TSR
Berita Lainnya
Curi Start Kampanye, APK Sejumlah Bacaleg di Pekanbaru Dicopot
Didukung Perindo, Annas Maamun Optimis Maju Jadi Calon Gubernur Riau 2024
Peran Perempuan di Ranah Politik dan Penyelenggara Pemilu 2024
Gegara Jalankan Tugas Kepartaian, Syahrial 'Dikeroyok' Anggota DPRD Bengkalis, Golkar Riau Pasang Badan
Lantik Pengurus DPW Partai Perindo Riau, HT: Target Dua Digit Kursi di Pemilu 2024
Ini Daftar Sementara Caleg DPRD Riau pada Pemilu 2024
Curi Start Kampanye, APK Sejumlah Bacaleg di Pekanbaru Dicopot
Didukung Perindo, Annas Maamun Optimis Maju Jadi Calon Gubernur Riau 2024
Peran Perempuan di Ranah Politik dan Penyelenggara Pemilu 2024
Gegara Jalankan Tugas Kepartaian, Syahrial 'Dikeroyok' Anggota DPRD Bengkalis, Golkar Riau Pasang Badan
Lantik Pengurus DPW Partai Perindo Riau, HT: Target Dua Digit Kursi di Pemilu 2024
Ini Daftar Sementara Caleg DPRD Riau pada Pemilu 2024