• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Berfoto di Hotel, Kasi Pidum Kejaksaan Kuansing Akan Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Redaksi

Jumat, 18 September 2020 06:33:35 WIB
Cetak
Screenshoot postingan Muhammad Febriansyah di Facebook yang menuai kontroversi di tengah masyarakat Kuansing, khususnya Kecamatan Benai.

RIAUIN.COM - Tim Kuasa Hukum Mujahid Law Office bakal melaporkan Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak SH ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia atas pelanggaran Kode Etik Kejaksaan.

Samsul Sitinjak diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Kejaksaan karena telah bertemu dengan legal PT Duta Palma Group, Muhammad Febriansyah di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Pertemuan ini pun disayangkan karena PT Duta Palma sendiri merupakan pihak yang berperkara dimana kasus pembakaran alat berat sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Foto pertemuan itu diunggah oleh akun facebook, Muhammad Febriansyah pada tanggal 29 Mei 2020 lalu. Di foto yang beredar itu, Samsul Sitinjak terlihat mengenakan celana pendek memakai baju kaos berwarna hitam.

BACA JUGA
  • Tak Satu pun Usulan Warga Desa Sumpu Terkabulkan: Kami Sudah Muak Dengan Janji Manis
  • Bentuk Tim Berlapis, Ribuan Warga Kuantan Mudik Bergabung ke Paslon Halim-Sardiyono
  • Makin Jauh Panggang dari Api, Harapan Para Datuk Miliki Rumah Adat Melayu di Kuansing Sirna

"Bahwa kami dari tim kuasa hukum Mujahid Law Office akan mengambil langkah hukum terkait beredarnya foto antara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan dengan legal PT Duta Plama Grup, yaitu saudara Muhammad Febriansyah," kata Moh Irfan salah seorang Kuasa Hukum Mujahid Law Office.

Irfan menilai pertemuan itu sudah jelas telah melanggar Kode Etik Kejaksaan, dimana ketika foto itu di-upload di media sosial Facebook, itu dilakukan pada tanggal 29 Mei 2020, di hotel Pangeran, Pekanbaru. 

"Sangat tidak etis pihak yang sedang berperkara bertemu dengan seorang penegak hukum, yaitu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan yang sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilaporkan oleh PT Duta Palma terhadap klien kami di Polres Kuansing," kata Irfan.

Menurutnya, kalaulah untuk koordinasi bisa dilakukan di kantor kejaksaan dengan mengisi buku tamu dan dijelaskan alasan untuk apa bertemu dengan kasi Pidum.

"Kami akan laporkan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kuansing ke Jamwas Kejagung, dengan tembusan surat presiden RI, Komisi Kejaksaan RI, Kajagung RI, Kajati Riau dan Aswas Kajati Riau," tegas Irfan.

Saat ini postingan di facebook itu sudah dihapus. Kendatipun demikian pihak Mujahid Law Ofice telah me-screenshoot postingan tersebut, dan itu nantinya akan diajukan pihaknya sebagai bukti dalam pelaporan.

"Kami tidak ingin penegakan hukum di Kuansing ditunggangi kepentingan-kepentingan lain selain kepentingan penegakan hukum itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum, Samsul Sitinjak saat dikonfirmasi Riauin.com via WhatsApp belum memberikan tanggapan soal beredarnya foto pertemuan tersebut. Pertanyaan yang dikirim ke WA Samsul sudah centang biru, tanda sudah dibaca, namun tidak ada balasan.

Masyarakat Akan Demo Kejaksaan

Pertemuan antara Kasi Pidum dengan pihak legal PT Duta Palma itu dinilai telah melukai hati masyarakat Kuansing. Karena, diduga ada main mata antara penegak hukum dengan pihak yang berperkara.

Oleh karena itu, masyarakat 6 kenegerian dan mahasiswa berencana akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Negeri Kuansing dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.

"Kami juga mengimbau tokoh-tokoh Kuansing baik di Kuansing dan di perantauan untuk turun dan peduli terhadap persoalan ini," tutur Irfan.

Dalam kasus pembakaran alat berat tersebut, ada lima tersangka. Salah satunya, Karnadi, Kades Siberakun, Kuansing.

Karnadi inilah yang menggunakan jasa Mujahid Law Office sebagai penasihat hukum (PH). Kasus ini sendiri sudah memasuki persidangan tuntutan JPU. Pada sisang 15 September lalu, JPU menuntut lima tersangka 4 tahun.

“Ditambah lagi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut klien kami 4 tahun. Ini sangat tidak sejalan dengan fakta persidangan,” katanya.

Kasus pembakaran alat berat milik PT Duta Palma Nusantara tersebut terjadi pada 5 Mei 2020.

Pembakaran tersebut berada di kebun perusahaan yang masuk wilayah Kecamatan Benai.

Informasi yang didapatnya, pembakaran itu terjadi dimana saat itu warga emosi mengetahui perusahaan memutuskan akses sebuah jalan.

Jalan tersebut diklaim menuju tanah ulayat Kenegerian Siberakun.
Warga pun mendatangi kantor PT DPN yang ada di daerah tersebut.

Sayang, warga tidak bertemu dengan manajemen dan HRD perusahaan. Emosi warga pun diluapkan membakar alat berat.

Alat berat yang dibakar tersebut, menurut informasi yang didapat, berada di sekitar mess karyawan divisi 6.

Pada 9 Mei 2020, Polres Kuansing menangkap lima tersangka. Selain Karnadi, empat tersangka lainnya yakni An, Ah, Iy dan Ij. - hen


 Editor : Hendrianto
Kata Kunci Kuansing


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru

Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!

'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?

Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut

Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur

Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru

Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!

'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?

Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut

Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 2 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 3 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 4 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 5 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 6 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 7 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
  • 8 Tim Gabungan Ditarik Usai Karhutla 30 Hektare di Dayun Dipadamkan
  • 9 Pemprov Riau Pangkas Rantai Distribusi Sembako Lewat Pasar Murah di Payung Sekaki
Terkini +INDEKS

Lahan Gambut Sungai Beringin Inhil Kembali Membara Usai Helikopter Water Bombing Dialihkan

04 September 2026
Solusi Macet Simpang SKA, Pemprov Riau Lebarkan Jalan Tuanku Tambusai hingga 14 Meter
04 September 2026
Terancam Pasal Berlapis, Pembeli Lahan Konservasi Rp2,7 Miliar di Bengkalis Jadi Tersangka
03 September 2026
Tekan Kerusakan Akibat Truk Over kapasitas, PUPR Riau Perbaiki 25 Km Jalan di Rohil
03 September 2026
Lanal Dumai Sergap Speedboat Asal Malaysia, Gagalkan Upaya Masuk 16 Penumpang Ilegal
03 September 2026
Kasus Harian ISPA di Pekanbaru Melonjak Tiga Kali Lipat Akibat Asap Karhutla
03 September 2026
Tim BBKSDA Riau Turunkan Perangkap Besi Redam Teror Beruang di Kampar Kiri
03 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Sasar BBM Ilegal, Pemprov Riau Perketat Pengawasan PBBKB
03 September 2026
BPBD Riau Catat Luas Karhutla Tembus 18,5 Ribu Hektare Usai Diserbu Belasan Ribu Titik Panas
03 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved