PILIHAN
GNPF Yakin Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
JAKARTA, Riauin.com -- Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Muhammad Zaitun Rasmin masih berkeyakinan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan divonis dengan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang putusan 9 Mei mendatang.
"Saya yakin hakim masih punya hati nurani dan Insya Allah terdakwa Ahok akan divonis lebih berat dari hukuman JPU," kata Zaitun kepada wartawan, Sabtu (29/4).
Ketua Umum ormas Islam Wahdah Islamiyah ini menegaskan putusan Hakim yang lebih adil ini menjadi harapan banyak umat Islam di tanah air, setelah JPU akhirnya menuntut terdakwa Ahok hanya dua tahun hukuman masa percobaan dan setahun hukuman penjara.
"Kita masih berharap pada pembacaan putusan nanti, majelis Hakim akan memvonis hukum terberat," ujarnya.
Sebab, jelasnya sudah banyak pakar hukum, ulama dan para tokoh nasional memandang tuntutan JPU terlalu rendah, atas apa yang sebenarnya telah dilakukan terdakwa.
"Karena itu, atas tuntutan JPU ini kita berharap Hakim tidak terpengaruh dan tetap fokus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," terangnya.
Terkait dengan tuntutan Ahok lebih ringan daripada Buni Yani yang mengunggah ulang video Ahok di Kepulauan Seribu, Zaitun Rasmin enggan berkomentar. Menurutnya untuk permasalahan utama saat ini adalah vonis berat penista agama dengan terdakwa Ahok.(rol)
"Saya yakin hakim masih punya hati nurani dan Insya Allah terdakwa Ahok akan divonis lebih berat dari hukuman JPU," kata Zaitun kepada wartawan, Sabtu (29/4).
Ketua Umum ormas Islam Wahdah Islamiyah ini menegaskan putusan Hakim yang lebih adil ini menjadi harapan banyak umat Islam di tanah air, setelah JPU akhirnya menuntut terdakwa Ahok hanya dua tahun hukuman masa percobaan dan setahun hukuman penjara.
"Kita masih berharap pada pembacaan putusan nanti, majelis Hakim akan memvonis hukum terberat," ujarnya.
Sebab, jelasnya sudah banyak pakar hukum, ulama dan para tokoh nasional memandang tuntutan JPU terlalu rendah, atas apa yang sebenarnya telah dilakukan terdakwa.
"Karena itu, atas tuntutan JPU ini kita berharap Hakim tidak terpengaruh dan tetap fokus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," terangnya.
Terkait dengan tuntutan Ahok lebih ringan daripada Buni Yani yang mengunggah ulang video Ahok di Kepulauan Seribu, Zaitun Rasmin enggan berkomentar. Menurutnya untuk permasalahan utama saat ini adalah vonis berat penista agama dengan terdakwa Ahok.(rol)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas