PILIHAN
GNPF Yakin Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
JAKARTA, Riauin.com -- Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Muhammad Zaitun Rasmin masih berkeyakinan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan divonis dengan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang putusan 9 Mei mendatang.
"Saya yakin hakim masih punya hati nurani dan Insya Allah terdakwa Ahok akan divonis lebih berat dari hukuman JPU," kata Zaitun kepada wartawan, Sabtu (29/4).
Ketua Umum ormas Islam Wahdah Islamiyah ini menegaskan putusan Hakim yang lebih adil ini menjadi harapan banyak umat Islam di tanah air, setelah JPU akhirnya menuntut terdakwa Ahok hanya dua tahun hukuman masa percobaan dan setahun hukuman penjara.
"Kita masih berharap pada pembacaan putusan nanti, majelis Hakim akan memvonis hukum terberat," ujarnya.
Sebab, jelasnya sudah banyak pakar hukum, ulama dan para tokoh nasional memandang tuntutan JPU terlalu rendah, atas apa yang sebenarnya telah dilakukan terdakwa.
"Karena itu, atas tuntutan JPU ini kita berharap Hakim tidak terpengaruh dan tetap fokus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," terangnya.
Terkait dengan tuntutan Ahok lebih ringan daripada Buni Yani yang mengunggah ulang video Ahok di Kepulauan Seribu, Zaitun Rasmin enggan berkomentar. Menurutnya untuk permasalahan utama saat ini adalah vonis berat penista agama dengan terdakwa Ahok.(rol)
"Saya yakin hakim masih punya hati nurani dan Insya Allah terdakwa Ahok akan divonis lebih berat dari hukuman JPU," kata Zaitun kepada wartawan, Sabtu (29/4).
Ketua Umum ormas Islam Wahdah Islamiyah ini menegaskan putusan Hakim yang lebih adil ini menjadi harapan banyak umat Islam di tanah air, setelah JPU akhirnya menuntut terdakwa Ahok hanya dua tahun hukuman masa percobaan dan setahun hukuman penjara.
"Kita masih berharap pada pembacaan putusan nanti, majelis Hakim akan memvonis hukum terberat," ujarnya.
Sebab, jelasnya sudah banyak pakar hukum, ulama dan para tokoh nasional memandang tuntutan JPU terlalu rendah, atas apa yang sebenarnya telah dilakukan terdakwa.
"Karena itu, atas tuntutan JPU ini kita berharap Hakim tidak terpengaruh dan tetap fokus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," terangnya.
Terkait dengan tuntutan Ahok lebih ringan daripada Buni Yani yang mengunggah ulang video Ahok di Kepulauan Seribu, Zaitun Rasmin enggan berkomentar. Menurutnya untuk permasalahan utama saat ini adalah vonis berat penista agama dengan terdakwa Ahok.(rol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK