PILIHAN
GNPF Yakin Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
JAKARTA, Riauin.com -- Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Muhammad Zaitun Rasmin masih berkeyakinan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan divonis dengan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang putusan 9 Mei mendatang.
"Saya yakin hakim masih punya hati nurani dan Insya Allah terdakwa Ahok akan divonis lebih berat dari hukuman JPU," kata Zaitun kepada wartawan, Sabtu (29/4).
Ketua Umum ormas Islam Wahdah Islamiyah ini menegaskan putusan Hakim yang lebih adil ini menjadi harapan banyak umat Islam di tanah air, setelah JPU akhirnya menuntut terdakwa Ahok hanya dua tahun hukuman masa percobaan dan setahun hukuman penjara.
"Kita masih berharap pada pembacaan putusan nanti, majelis Hakim akan memvonis hukum terberat," ujarnya.
Sebab, jelasnya sudah banyak pakar hukum, ulama dan para tokoh nasional memandang tuntutan JPU terlalu rendah, atas apa yang sebenarnya telah dilakukan terdakwa.
"Karena itu, atas tuntutan JPU ini kita berharap Hakim tidak terpengaruh dan tetap fokus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," terangnya.
Terkait dengan tuntutan Ahok lebih ringan daripada Buni Yani yang mengunggah ulang video Ahok di Kepulauan Seribu, Zaitun Rasmin enggan berkomentar. Menurutnya untuk permasalahan utama saat ini adalah vonis berat penista agama dengan terdakwa Ahok.(rol)
"Saya yakin hakim masih punya hati nurani dan Insya Allah terdakwa Ahok akan divonis lebih berat dari hukuman JPU," kata Zaitun kepada wartawan, Sabtu (29/4).
Ketua Umum ormas Islam Wahdah Islamiyah ini menegaskan putusan Hakim yang lebih adil ini menjadi harapan banyak umat Islam di tanah air, setelah JPU akhirnya menuntut terdakwa Ahok hanya dua tahun hukuman masa percobaan dan setahun hukuman penjara.
"Kita masih berharap pada pembacaan putusan nanti, majelis Hakim akan memvonis hukum terberat," ujarnya.
Sebab, jelasnya sudah banyak pakar hukum, ulama dan para tokoh nasional memandang tuntutan JPU terlalu rendah, atas apa yang sebenarnya telah dilakukan terdakwa.
"Karena itu, atas tuntutan JPU ini kita berharap Hakim tidak terpengaruh dan tetap fokus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," terangnya.
Terkait dengan tuntutan Ahok lebih ringan daripada Buni Yani yang mengunggah ulang video Ahok di Kepulauan Seribu, Zaitun Rasmin enggan berkomentar. Menurutnya untuk permasalahan utama saat ini adalah vonis berat penista agama dengan terdakwa Ahok.(rol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V