PILIHAN
PWI Pusat-LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus, Mahasiswa Antusias
14 September 2024
Zulkifli Gani Ottoh: Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI
13 September 2024
Paslon HS Janjikan Gaji Honorer Lebih Manusiawi dan Bantuan Bagi Petani
08 September 2024
GNPF Yakin Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
JAKARTA, Riauin.com -- Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Muhammad Zaitun Rasmin masih berkeyakinan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan divonis dengan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang putusan 9 Mei mendatang.
"Saya yakin hakim masih punya hati nurani dan Insya Allah terdakwa Ahok akan divonis lebih berat dari hukuman JPU," kata Zaitun kepada wartawan, Sabtu (29/4).
Ketua Umum ormas Islam Wahdah Islamiyah ini menegaskan putusan Hakim yang lebih adil ini menjadi harapan banyak umat Islam di tanah air, setelah JPU akhirnya menuntut terdakwa Ahok hanya dua tahun hukuman masa percobaan dan setahun hukuman penjara.
"Kita masih berharap pada pembacaan putusan nanti, majelis Hakim akan memvonis hukum terberat," ujarnya.
Sebab, jelasnya sudah banyak pakar hukum, ulama dan para tokoh nasional memandang tuntutan JPU terlalu rendah, atas apa yang sebenarnya telah dilakukan terdakwa.
"Karena itu, atas tuntutan JPU ini kita berharap Hakim tidak terpengaruh dan tetap fokus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," terangnya.
Terkait dengan tuntutan Ahok lebih ringan daripada Buni Yani yang mengunggah ulang video Ahok di Kepulauan Seribu, Zaitun Rasmin enggan berkomentar. Menurutnya untuk permasalahan utama saat ini adalah vonis berat penista agama dengan terdakwa Ahok.(rol)
"Saya yakin hakim masih punya hati nurani dan Insya Allah terdakwa Ahok akan divonis lebih berat dari hukuman JPU," kata Zaitun kepada wartawan, Sabtu (29/4).
Ketua Umum ormas Islam Wahdah Islamiyah ini menegaskan putusan Hakim yang lebih adil ini menjadi harapan banyak umat Islam di tanah air, setelah JPU akhirnya menuntut terdakwa Ahok hanya dua tahun hukuman masa percobaan dan setahun hukuman penjara.
"Kita masih berharap pada pembacaan putusan nanti, majelis Hakim akan memvonis hukum terberat," ujarnya.
Sebab, jelasnya sudah banyak pakar hukum, ulama dan para tokoh nasional memandang tuntutan JPU terlalu rendah, atas apa yang sebenarnya telah dilakukan terdakwa.
"Karena itu, atas tuntutan JPU ini kita berharap Hakim tidak terpengaruh dan tetap fokus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," terangnya.
Terkait dengan tuntutan Ahok lebih ringan daripada Buni Yani yang mengunggah ulang video Ahok di Kepulauan Seribu, Zaitun Rasmin enggan berkomentar. Menurutnya untuk permasalahan utama saat ini adalah vonis berat penista agama dengan terdakwa Ahok.(rol)
Berita Lainnya
Bawaslu Kota Pekanbaru Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk 1.389 Orang
Ulama: Halim -Sardiyono Telah Memenuhi Syarat Jadi Pemimpin
Ketum PWI Pusat Kukuhkan LKBPH, Komitmen Bela Wartawan dan Tegakkan Kemerdekaan Pers
Polsek Kunto Darussalam Lakukan Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat Desa Kota Baru
Paslon HS Janjikan Gaji Honorer Lebih Manusiawi dan Bantuan Bagi Petani
AMPUH Minta Bawaslu Tegak Lurus, Masa Kampanye Baliho Suhardiman Amby Harus Ditertibkan
Bawaslu Kota Pekanbaru Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk 1.389 Orang
Ulama: Halim -Sardiyono Telah Memenuhi Syarat Jadi Pemimpin
Ketum PWI Pusat Kukuhkan LKBPH, Komitmen Bela Wartawan dan Tegakkan Kemerdekaan Pers
Polsek Kunto Darussalam Lakukan Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat Desa Kota Baru
Paslon HS Janjikan Gaji Honorer Lebih Manusiawi dan Bantuan Bagi Petani
AMPUH Minta Bawaslu Tegak Lurus, Masa Kampanye Baliho Suhardiman Amby Harus Ditertibkan