• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Mulai Hari Ini Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan

Ovie

Selasa, 15 September 2020 17:56:20 WIB
Cetak
Perwako Nomor 160 Tahun 2020

RIAUIN.COM- Terhitung mulai hari ini, Selasa (15/9/2020) Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 160 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro di wilayah Kecamatan Tampan.

Dalam Perwako yang ditujukan untuk wilayah tertentu dalam upaya pencegahan dan pengedalian Covid-19 berlangsung selama 14 hari kedepan. 

"Dalam memutus mata rantai virus corona di zona merah (tingkat penularannya tinggi), kami telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 yang dipedomani untuk pelaksanaan PSBM. Lokasi PSBM ditetapkan di Kecamatan Tampan," kata Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT.

Perwako Nomor 160 tentang Pedoman PSBM di Wilayah Tertentu dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini bersifat umum. Penerapan Perwako ini bisa diterapkan di luar Kecamatan Tampan nanti.

BACA JUGA
  • BPOM Pekanbaru dan Tim Gabungan Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal
  • Oknum ASN di Riau Dilaporkan ke Mapolda, Diduga Lakukan Pungli untuk Dukung Calon Gubernur di Pilkada
  • Pengusaha Reklame di Pekanbaru Diimbau Perbarui Izin

Namun ada perbedaan PSBM dengan PSBB sebelumnya, dimana Pemerintah Kota Pekanbaru memberi kelonggaran terhadap aktivitas beribadah di rumah ibadah.

"Perwako ini hampir sama isinya dengan Perwako saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan perwako ini, masyarakat diimbau melaksanakan aktivitas lebih banyak di rumah," jelas Firdaus.

Kalau saat PSBB, warga diminta belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Berbeda dengan PSBM yang memberikan sedikit kelonggaran soal beribadah. Saat PSBM, warga boleh beribadah di tempat ibadah. 

"Dengan syarat, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara tegas. Bilamana tak bisa dilaksanakan oleh pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, maka pemerintah akan meminta mereka beribadah di rumah saja," ujar Wako. 

Dalam Perwako disebutkan bagi masyarakat yang berdomisi atau beraktivitas di Kecamatan Tampan wajib mematuhi ketentuan perlakukan PSBM serta menerapkan secara konsisten protokol kesehatan. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan sesuai ketentuan Perundang-undangan.

"Polresta Pekanbaru, Kodim 0301 Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan dikoordinir oleh Kapolresta Pekanaru untuk melakukan penegakan Perwaki PSBM pada wilayah Kecamatan Tampan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Kota Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," papar Wako.  -vie


Kata Kunci Pekanbaru


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor

Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS

Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga

Atasi Hambatan Birokrasi, Pekanbaru Terapkan Layanan PBG Satu Jam Selesai

Kejar Target Nasional 46 Persen, Pemprov Riau Masifkan Cek Kesehatan Gratis

Pemko Pekanbaru Bangun Drainase 1,2 Kilometer untuk Atasi Banjir di Payung Sekaki

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor

Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS

Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga

Atasi Hambatan Birokrasi, Pekanbaru Terapkan Layanan PBG Satu Jam Selesai

Kejar Target Nasional 46 Persen, Pemprov Riau Masifkan Cek Kesehatan Gratis

Pemko Pekanbaru Bangun Drainase 1,2 Kilometer untuk Atasi Banjir di Payung Sekaki

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved