Mulai Hari Ini Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan


Selasa, 15 September 2020 - 17:56:20 WIB
Mulai Hari Ini Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan Perwako Nomor 160 Tahun 2020

RIAUIN.COM- Terhitung mulai hari ini, Selasa (15/9/2020) Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 160 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro di wilayah Kecamatan Tampan.

Dalam Perwako yang ditujukan untuk wilayah tertentu dalam upaya pencegahan dan pengedalian Covid-19 berlangsung selama 14 hari kedepan. 

"Dalam memutus mata rantai virus corona di zona merah (tingkat penularannya tinggi), kami telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 yang dipedomani untuk pelaksanaan PSBM. Lokasi PSBM ditetapkan di Kecamatan Tampan," kata Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT.

Perwako Nomor 160 tentang Pedoman PSBM di Wilayah Tertentu dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini bersifat umum. Penerapan Perwako ini bisa diterapkan di luar Kecamatan Tampan nanti.

Namun ada perbedaan PSBM dengan PSBB sebelumnya, dimana Pemerintah Kota Pekanbaru memberi kelonggaran terhadap aktivitas beribadah di rumah ibadah.

"Perwako ini hampir sama isinya dengan Perwako saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan perwako ini, masyarakat diimbau melaksanakan aktivitas lebih banyak di rumah," jelas Firdaus.

Kalau saat PSBB, warga diminta belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Berbeda dengan PSBM yang memberikan sedikit kelonggaran soal beribadah. Saat PSBM, warga boleh beribadah di tempat ibadah. 

"Dengan syarat, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara tegas. Bilamana tak bisa dilaksanakan oleh pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, maka pemerintah akan meminta mereka beribadah di rumah saja," ujar Wako. 

Dalam Perwako disebutkan bagi masyarakat yang berdomisi atau beraktivitas di Kecamatan Tampan wajib mematuhi ketentuan perlakukan PSBM serta menerapkan secara konsisten protokol kesehatan. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan sesuai ketentuan Perundang-undangan.

"Polresta Pekanbaru, Kodim 0301 Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan dikoordinir oleh Kapolresta Pekanaru untuk melakukan penegakan Perwaki PSBM pada wilayah Kecamatan Tampan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Kota Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," papar Wako.  -vie