Selasa, Pemko Efektifkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan Pekanbaru
RIAUIN.COM- Pemerintah Kota Pekanbaru mulai mengefektifkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan, Pekanbaru mulai Selasa tanggal 15 September 2020, besok.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan mengungkapkan bahwa PSBM di Kecamatan Tampan masih dalam proses persiapan teknis penerapan.
"Besok laporan ke Muspida dulu. Kita rapat, InsyaAllah Selasa mulai efektif," ujar Azwan, kemarin, siang.
Dalam penerapan PSBM nanti ada regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi bagi pelanggar. Regulasi dalam PSBM akan dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).
Dijelaskannya, beberapa aturan yang diatur diantaranya terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian. Ada juga pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha, dan pergerakan masyarakat.
"Intinya lebih ke pengawasan yang ketat," ungkapnya.
Jika jumlah kasus terus mengalami peningkatan maka PSBM dapat berlanjut ke Kecamatan lain, bahkan dapat kembali dapat diberlakukan PSBB bagi Kota Pekanbaru, jika jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat. -mcp/vie
Berita Lainnya
Pj Walikota Pekanbaru Berharap Program Prioritas Tetap Terjaga Usai Jabatannya Berakhir
Pj Walikota Pekanbaru Berharap Insentif ASN dan THL Bisa Pulih
Masyarakat Pekanbaru Diminta Patuhi Jam Buang Sampah
Penyerahan Aset dari Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau Terus Gesa
Pasca Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Stabil
PUPR Pekanbaru Diingatkan untuk Percepat Perbaiki Jalan Rusak
Pj Walikota Pekanbaru Berharap Program Prioritas Tetap Terjaga Usai Jabatannya Berakhir
Pj Walikota Pekanbaru Berharap Insentif ASN dan THL Bisa Pulih
Masyarakat Pekanbaru Diminta Patuhi Jam Buang Sampah
Penyerahan Aset dari Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau Terus Gesa
Pasca Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Stabil
PUPR Pekanbaru Diingatkan untuk Percepat Perbaiki Jalan Rusak