Selasa, Pemko Efektifkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan Pekanbaru
RIAUIN.COM- Pemerintah Kota Pekanbaru mulai mengefektifkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan, Pekanbaru mulai Selasa tanggal 15 September 2020, besok.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan mengungkapkan bahwa PSBM di Kecamatan Tampan masih dalam proses persiapan teknis penerapan.
"Besok laporan ke Muspida dulu. Kita rapat, InsyaAllah Selasa mulai efektif," ujar Azwan, kemarin, siang.
Dalam penerapan PSBM nanti ada regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi bagi pelanggar. Regulasi dalam PSBM akan dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).
Dijelaskannya, beberapa aturan yang diatur diantaranya terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian. Ada juga pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha, dan pergerakan masyarakat.
"Intinya lebih ke pengawasan yang ketat," ungkapnya.
Jika jumlah kasus terus mengalami peningkatan maka PSBM dapat berlanjut ke Kecamatan lain, bahkan dapat kembali dapat diberlakukan PSBB bagi Kota Pekanbaru, jika jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat. -mcp/vie
Berita Lainnya
Konsentrasi PM2.5 Capai 135 µg/m³, Kabut Asap Selimuti Pekanbaru Sejak Dini Hari
Kasus ISPA di Pekanbaru Melonjak hingga 300 Pasien per Hari Akibat Kabut Asap
Kasus Harian ISPA di Pekanbaru Melonjak Tiga Kali Lipat Akibat Asap Karhutla
Pemko Pekanbaru Akui Terkendala Anggaran untuk Tangani Banjir
Pembangunan Selesai, Koperasi Merah Putih Tangkerang Labuai Siap Layani Warga
Diperpanjang, Warga Pekanbaru Bisa Bayar Tunggakan Pajak Tanpa Denda hingga Akhir September
Konsentrasi PM2.5 Capai 135 µg/m³, Kabut Asap Selimuti Pekanbaru Sejak Dini Hari
Kasus ISPA di Pekanbaru Melonjak hingga 300 Pasien per Hari Akibat Kabut Asap
Kasus Harian ISPA di Pekanbaru Melonjak Tiga Kali Lipat Akibat Asap Karhutla
Pemko Pekanbaru Akui Terkendala Anggaran untuk Tangani Banjir
Pembangunan Selesai, Koperasi Merah Putih Tangkerang Labuai Siap Layani Warga
Diperpanjang, Warga Pekanbaru Bisa Bayar Tunggakan Pajak Tanpa Denda hingga Akhir September