Selasa, Pemko Efektifkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan Pekanbaru


Senin, 14 September 2020 - 18:41:01 WIB
Selasa, Pemko Efektifkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan Pekanbaru Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan

RIAUIN.COM- Pemerintah Kota Pekanbaru mulai mengefektifkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan, Pekanbaru mulai Selasa tanggal 15 September 2020, besok. 

Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan mengungkapkan bahwa PSBM di Kecamatan Tampan masih dalam proses persiapan teknis penerapan. 

"Besok laporan ke Muspida dulu. Kita rapat, InsyaAllah Selasa mulai efektif," ujar Azwan, kemarin, siang. 

Dalam penerapan PSBM nanti ada regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi bagi pelanggar. Regulasi dalam PSBM akan dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).

Dijelaskannya, beberapa aturan yang diatur diantaranya terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian. Ada juga pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha, dan pergerakan masyarakat. 

"Intinya lebih ke pengawasan yang ketat," ungkapnya. 

Jika jumlah kasus terus mengalami peningkatan maka PSBM dapat berlanjut ke Kecamatan lain, bahkan dapat kembali dapat diberlakukan PSBB bagi Kota Pekanbaru, jika jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat. -mcp/vie