• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home

Kapolsek Bangko Rohil Berang Ada Warga Bakar Lahan, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun

Redaksi

Sabtu, 08 Agustus 2020 20:53:31 WIB
Cetak
Kapolsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, beserta tim mendatangi lokasi karhutla di wilayah Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, serta mengamankan seorang pelaku pembakar lahan. | F: Istimewa

RIAUIN.COM - Seiring masifnya wabah corona di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ternyata masih saja ada warga yang nekat membakar lahan untuk kepentingan pribadi. Tentu saja hal ini membuat Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais berang. 

Dengan menugaskan anggotanya, tim langsung bergerak menuju jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Riau. 

Alhasil, seorang tersangka berhasil diringkus oleh dua orang anggota Kepolisian Polsek Bangko, yaitu Bripka Radianansyah dan Brigadir Suwartono, beserta berupa barang bukti sebilah parang dan sebatang ranting kayu bekas pembakaran. 

BACA JUGA
  • Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
  • Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Bagan Timur Bangko
  • Kapolres Perintahkan Kapolsek Se-Rohil Pasang Spanduk Imbauan Waspada Buaya

Adalah tersangka berinisial HBS (42), yang merupakan seorang petani beralamat di Jalan Kampung Teladan RT 001/RW 006 Kepenghuluan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dikatakan HBS, tujuannya hanya untuk membuka lahan bekas rintisan kebun miliknya sendiri guna ditanami sawit dengan cara membakar. Namun menurut Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, perbuatan tersangka sudah melanggar Undang-undang. UU tersebut adalah pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup junto Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

"Setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 milyar Rupiah," kata Juliandi SH, Sabtu (8/8/2020), seraya menyebutkan pada peristiwa pembakaran tersebut, api berhasil di padamkan petugas kepolisian bersama warga.

Dan di dalam pasal itu, tambahnya lagi, pelaku telah memenuhi unsur obyektif yakni dengan cara melakukan pembakaran dan unsur subjektif yaitu dengan cara sengaja. Selanjutnya, untuk mendalami  kasus tersebut, pelaku ditahan sementara di Mapolsek Bangko untuk diproses. - amr


 Editor : Eka Putra
Kata Kunci Rohil


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Empat Tim Lolos Perempat Final Liga Champions

Fase Grup Berakhir, Inter dan MU Tersingkir

Bayern Munchen Kampiun Liga Champions Musim Ini, Bungkam PSG 1-0

Liga Champions: Neymar Bawa PSG ke Final Usai Gulung RB Leipzig 3-0

Liga Champions: Hempaskan Man City 3-1, Lyon Ditunggu Muenchen di Semi Final

Liga Champions: Barcelona Kalah Memalukan, Kena Permak Munchen 8-2

Empat Tim Lolos Perempat Final Liga Champions

Fase Grup Berakhir, Inter dan MU Tersingkir

Bayern Munchen Kampiun Liga Champions Musim Ini, Bungkam PSG 1-0

Liga Champions: Neymar Bawa PSG ke Final Usai Gulung RB Leipzig 3-0

Liga Champions: Hempaskan Man City 3-1, Lyon Ditunggu Muenchen di Semi Final

Liga Champions: Barcelona Kalah Memalukan, Kena Permak Munchen 8-2

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved