• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home

Kapolsek Bangko Rohil Berang Ada Warga Bakar Lahan, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun

Redaksi

Sabtu, 08 Agustus 2020 20:53:31 WIB
Cetak
Kapolsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, beserta tim mendatangi lokasi karhutla di wilayah Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, serta mengamankan seorang pelaku pembakar lahan. | F: Istimewa

RIAUIN.COM - Seiring masifnya wabah corona di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ternyata masih saja ada warga yang nekat membakar lahan untuk kepentingan pribadi. Tentu saja hal ini membuat Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais berang. 

Dengan menugaskan anggotanya, tim langsung bergerak menuju jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Riau. 

Alhasil, seorang tersangka berhasil diringkus oleh dua orang anggota Kepolisian Polsek Bangko, yaitu Bripka Radianansyah dan Brigadir Suwartono, beserta berupa barang bukti sebilah parang dan sebatang ranting kayu bekas pembakaran. 

BACA JUGA
  • Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
  • Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Bagan Timur Bangko
  • Kapolres Perintahkan Kapolsek Se-Rohil Pasang Spanduk Imbauan Waspada Buaya

Adalah tersangka berinisial HBS (42), yang merupakan seorang petani beralamat di Jalan Kampung Teladan RT 001/RW 006 Kepenghuluan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dikatakan HBS, tujuannya hanya untuk membuka lahan bekas rintisan kebun miliknya sendiri guna ditanami sawit dengan cara membakar. Namun menurut Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, perbuatan tersangka sudah melanggar Undang-undang. UU tersebut adalah pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup junto Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

"Setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 milyar Rupiah," kata Juliandi SH, Sabtu (8/8/2020), seraya menyebutkan pada peristiwa pembakaran tersebut, api berhasil di padamkan petugas kepolisian bersama warga.

Dan di dalam pasal itu, tambahnya lagi, pelaku telah memenuhi unsur obyektif yakni dengan cara melakukan pembakaran dan unsur subjektif yaitu dengan cara sengaja. Selanjutnya, untuk mendalami  kasus tersebut, pelaku ditahan sementara di Mapolsek Bangko untuk diproses. - amr


 Editor : Eka Putra
Kata Kunci Rohil


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Empat Tim Lolos Perempat Final Liga Champions

Fase Grup Berakhir, Inter dan MU Tersingkir

Bayern Munchen Kampiun Liga Champions Musim Ini, Bungkam PSG 1-0

Liga Champions: Neymar Bawa PSG ke Final Usai Gulung RB Leipzig 3-0

Liga Champions: Hempaskan Man City 3-1, Lyon Ditunggu Muenchen di Semi Final

Liga Champions: Barcelona Kalah Memalukan, Kena Permak Munchen 8-2

Empat Tim Lolos Perempat Final Liga Champions

Fase Grup Berakhir, Inter dan MU Tersingkir

Bayern Munchen Kampiun Liga Champions Musim Ini, Bungkam PSG 1-0

Liga Champions: Neymar Bawa PSG ke Final Usai Gulung RB Leipzig 3-0

Liga Champions: Hempaskan Man City 3-1, Lyon Ditunggu Muenchen di Semi Final

Liga Champions: Barcelona Kalah Memalukan, Kena Permak Munchen 8-2

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 2 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 3 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 4 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 5 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 6 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 7 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 8 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
  • 9 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
Terkini +INDEKS

Kunjungan Wisman ke Riau Turun 8,68 Persen pada Juli 2026

02 September 2026
Sektor Makanan dan Minuman Jadi Penyumbang Andil Inflasi Terbesar di Riau
02 September 2026
Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
01 September 2026
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
01 September 2026
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
01 September 2026
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
01 September 2026
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved