Kapolsek Bangko Rohil Berang Ada Warga Bakar Lahan, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun


Sabtu, 08 Agustus 2020 - 20:53:31 WIB
Kapolsek Bangko Rohil Berang Ada Warga Bakar Lahan, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Kapolsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, beserta tim mendatangi lokasi karhutla di wilayah Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, serta mengamankan seorang pelaku pembakar lahan. | F: Istimewa

RIAUIN.COM - Seiring masifnya wabah corona di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ternyata masih saja ada warga yang nekat membakar lahan untuk kepentingan pribadi. Tentu saja hal ini membuat Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais berang. 

Dengan menugaskan anggotanya, tim langsung bergerak menuju jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Riau. 

Alhasil, seorang tersangka berhasil diringkus oleh dua orang anggota Kepolisian Polsek Bangko, yaitu Bripka Radianansyah dan Brigadir Suwartono, beserta berupa barang bukti sebilah parang dan sebatang ranting kayu bekas pembakaran. 

Adalah tersangka berinisial HBS (42), yang merupakan seorang petani beralamat di Jalan Kampung Teladan RT 001/RW 006 Kepenghuluan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dikatakan HBS, tujuannya hanya untuk membuka lahan bekas rintisan kebun miliknya sendiri guna ditanami sawit dengan cara membakar. Namun menurut Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, perbuatan tersangka sudah melanggar Undang-undang. UU tersebut adalah pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup junto Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

"Setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 milyar Rupiah," kata Juliandi SH, Sabtu (8/8/2020), seraya menyebutkan pada peristiwa pembakaran tersebut, api berhasil di padamkan petugas kepolisian bersama warga.

Dan di dalam pasal itu, tambahnya lagi, pelaku telah memenuhi unsur obyektif yakni dengan cara melakukan pembakaran dan unsur subjektif yaitu dengan cara sengaja. Selanjutnya, untuk mendalami  kasus tersebut, pelaku ditahan sementara di Mapolsek Bangko untuk diproses. - amr