Kejari Solok: Jika Tidak Bertobat, Pengikut 'Agama Muslim' Bisa Dipidana
RIAUIN.COM - Pengikut Agama Muslim di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), terancam diproses hukum jika tidak bertobat. Mereka akan ditindak pidana oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Solok jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menyatakan bahwa mereka menyimpang dari Islam.
Bakorpakem Solok adalah lembaga yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Solok. Di dalamnya ada unsur MUI, Polres, Kodim, Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Solok, Ulfan Yustian Alif, mengatakan bahwa Bakorpakem melalui MUI setempat akan membina pengikut Agama Muslim agar mereka bertobat alias kembali pada ajaran Islam.
"Jika mereka mau dibina dan membubarkan kelompok mereka, masalah selesai, karena tidak lagi meresahkan masyarakat. Jika tidak, Bakorpakem menunggu fatwa MUI Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa Agama Muslim itu menyimpang dari Islam," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (25/7/2020).
"Dengan fatwa itu, polisi sebagai unsur Bakorpakem bisa melakukan tindakan represif. Kasus ini bisa masuk tindak pidana umum dengan tuduhan penodaan agama, yang diatur dalam KUHP," imbuh Ulfan.
Ia menuturkan pihaknya sudah memantau kegiatan pengikut Agama Muslim tersebut dan melakukan rapat koordinasi Bakorpakem Solok pada April yang lalu. Berdasarkan pantauan itu, pengikut Agama Muslim tidak menyebarkan paham kepada orang lain di luar anggota keluarga mereka.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Solok, Elyunus Asmara, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan hasil penelitian terhadap Agama Muslim kepada Bakorpakem melalui surat resmi. Surat itu juga berisi keterangan bahwa MUI Kabupaten Solok tak bisa mengeluarkan fatwa sesat terhadap Agama Muslim sebab kepercayaan itu bukan bagian Islam.
Meskipun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI Sumbar dalam tiga hari ini untuk membahas persoalan Agama Muslim itu. MUI Kabupaten Solok meminta pendapat MUI Sumbar karena kepercayaan itu memakai kata muslim sebagai nama agama dan Alquran sebagai kitab suci. Padahal, muslim dan Alquran identik dengan Islam.
Perihal pembinaan, Elyunus mengatakan bahwa MUI Kabupaten Solok bersedia membina pengikut Agama Muslim untuk memberikan pemahaman mengenai Islam yang benar jika pengikut tersebut ingin bertobat. Hal itu karena agama awal mereka ialah Islam sebelum dipengaruhi oleh penganut Agama Muslim dari Kota Padang.
Berita Lainnya
FASI Riau Gelar MUSPROV 2026, Perkuat Sinergi Menuju Prestasi Dirgantara
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
PSPS Pekanbaru Targetkan Promosi ke Liga 1, Skuad Dirombak Total demi Riau
PSPS Pekanbaru Targetkan Tiket Liga 1 Bersama Akhyar Ilyas
Lima Rekomendasi Perlengkapan Dunlop Sports Original untuk Performa Tenis dan Padel yang Maksimal
Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
FASI Riau Gelar MUSPROV 2026, Perkuat Sinergi Menuju Prestasi Dirgantara
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
PSPS Pekanbaru Targetkan Promosi ke Liga 1, Skuad Dirombak Total demi Riau
PSPS Pekanbaru Targetkan Tiket Liga 1 Bersama Akhyar Ilyas
Lima Rekomendasi Perlengkapan Dunlop Sports Original untuk Performa Tenis dan Padel yang Maksimal
Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina