Kejari Solok: Jika Tidak Bertobat, Pengikut 'Agama Muslim' Bisa Dipidana
Sebelumnya diberitakan bahwa di Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok ada sekitar 20 orang pengikut Agama Muslim.
DK (39) dan MS (45), warga Lubuk Sikarah (Kota Solok) dan warga Sumani, mengakui dalam surat pernyataan tertanggal 4 Mei 2020 sebagai pengikut Agama Muslim. Mereka membuat surat itu dalam pertemuan dengan tim MUI Kabupaten Solok.
Dalam surat itu, mereka menyatakan bahwa Agama Muslim di Sumani dikembangkan oleh guru Usman yang menetap di Kota Padang. Mereka lalu menjelaskan pokok ajaran yang diajarkan oleh guru itu.
"Meyakini Agama Muslim bukan Islam. Meyakini tidak bertuhan kepada Allah, tetapi kepada Rabbi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak ada, yang ada hanya Muhammad. Meyakini nabi adalah Nabi Ibrahim, bukan Muhammad (Nabi Muhammad)," tulis mereka dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan meterai 6000 itu.
"Meyakini hanya wajib berpedoman kepada Alquran, tidak berpedoman kepada hadis Nabi Muhammad, tetapi berpedoman kepada ajaran Nabi Ibrahim," kata mereka dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan meterai 6000 itu," mengutip surat pernyataan. - vie
Berita Lainnya
Drama 5 Gol, Chelsea Berhasil Jinakkan Newcastle
Lengkapi Gelar, Magnus Carlsen Juara di Kejuaran Catur FIDE World Cup 2023
Dua Atlet Sumbar Juara Lomba Lari Bhayangkara Run 2023 Polda Riau
Momen Kapolda Riau Ikut Lari Bersama Peserta di Lomba Bhayangkara Run 2023
Siswa SMAN 1 Tembilahan Juara Pertama O2SN SMA Provinsi Riau
Riau Optimis Capai Target pada Pra PON Ski Air di Sumut
Drama 5 Gol, Chelsea Berhasil Jinakkan Newcastle
Lengkapi Gelar, Magnus Carlsen Juara di Kejuaran Catur FIDE World Cup 2023
Dua Atlet Sumbar Juara Lomba Lari Bhayangkara Run 2023 Polda Riau
Momen Kapolda Riau Ikut Lari Bersama Peserta di Lomba Bhayangkara Run 2023
Siswa SMAN 1 Tembilahan Juara Pertama O2SN SMA Provinsi Riau
Riau Optimis Capai Target pada Pra PON Ski Air di Sumut