Izin Usaha Mineral dan Batubara Beralih ke Pusat
PEKANBARU, RiauIN.com - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batubara (minerba), dimana perizinannya beralih ke pemerintah pusat.
"Masalah bidang geologi dan minerba terdapat beberapa hal mendasar. Bidang geologi sebagian besar kewenangan selama ini sumber daya air dalam hal ini izin pembuatan sumur bor tidak lagi di Dinas ESDM, dialihkan ke Dinas PUPR Riau. Sedangkan izin minerba dialihkan ke pusat," kata Agus, Minggu (5/7/2020).
Dia menjelaskan, sejak 10 Juni 2020 lalu perizinan minerba di Dinas ESDM Riau sudah dibekukan oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM hingga enam bulan yang akan datang.
"Terkait hal ini berdampak kepada kepengurusan minerba di Riau. Dalam perizinan ini per 10 Juni lalu tidak melakukan perizinan. atau dibekukan Dirjen Minerba ESDM pertanggal 10 Juni sampai 6 bulan akan datang. Sejauh ini kita menunggu petunjuk lebih lanjut," pungkasnya.(mcr/nal).
Berita Lainnya
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka