Izin Usaha Mineral dan Batubara Beralih ke Pusat
PEKANBARU, RiauIN.com - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batubara (minerba), dimana perizinannya beralih ke pemerintah pusat.
"Masalah bidang geologi dan minerba terdapat beberapa hal mendasar. Bidang geologi sebagian besar kewenangan selama ini sumber daya air dalam hal ini izin pembuatan sumur bor tidak lagi di Dinas ESDM, dialihkan ke Dinas PUPR Riau. Sedangkan izin minerba dialihkan ke pusat," kata Agus, Minggu (5/7/2020).
Dia menjelaskan, sejak 10 Juni 2020 lalu perizinan minerba di Dinas ESDM Riau sudah dibekukan oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM hingga enam bulan yang akan datang.
"Terkait hal ini berdampak kepada kepengurusan minerba di Riau. Dalam perizinan ini per 10 Juni lalu tidak melakukan perizinan. atau dibekukan Dirjen Minerba ESDM pertanggal 10 Juni sampai 6 bulan akan datang. Sejauh ini kita menunggu petunjuk lebih lanjut," pungkasnya.(mcr/nal).
Berita Lainnya
BPBD Riau Buka Suara Soal Titik Api Karhutla Inhil yang Menyala Lagi
Riau Usul Tambahan 199 Ribu KL Bio Solar dan Pertalite ke BPH Migas
BMKG Deteksi 4.229 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang 346 Hotspot
Sekdaprov Minta ASN Pemprov Riau Terapkan Nilai Budaya Melayu dalam Pelayanan Publik
Ancam Kehilangan Bantuan Pusat, DPRD Riau Desak RSUD Arifin Achmad Bangun Gedung Kedokteran Nuklir
Luas Karhutla Riau Capai 18,7 Ribu Hektar, Enam Daerah Laporkan Titik Baru
BPBD Riau Buka Suara Soal Titik Api Karhutla Inhil yang Menyala Lagi
Riau Usul Tambahan 199 Ribu KL Bio Solar dan Pertalite ke BPH Migas
BMKG Deteksi 4.229 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang 346 Hotspot
Sekdaprov Minta ASN Pemprov Riau Terapkan Nilai Budaya Melayu dalam Pelayanan Publik
Ancam Kehilangan Bantuan Pusat, DPRD Riau Desak RSUD Arifin Achmad Bangun Gedung Kedokteran Nuklir
Luas Karhutla Riau Capai 18,7 Ribu Hektar, Enam Daerah Laporkan Titik Baru