PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
DPR Dianggap Arogan karena Protes Pencegahan Setya Novanto
JAKARTA,Riauin. com -- Akademisi hukum asal Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril menganggap DPR menunjukan arogansinya setelah melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Setya Novanto. Menurutnya, arogansi yang ingin ditunjukan DPR adalah dengan melakukan cara-cara politik untuk mempengaruhi penegakan hukum.
"Saya menganggap mereka sebenarnya ingin menunjukan arogansi politik," kata Oce saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/4).
Oce melanjutkan, mestinya DPR tidak menunjukkan sikap perlawanan atas adanya pencegahan terhadap Setya Novanto oleh KPK. Bahkan, kata Oce, harusnya DPR menunjukkan contoh taat kepada aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
"Siapa pun itu sama di depan hukum, apakah itu ketua DPR, wakil ketua DPR itu memiliki kedudukan yang sama," kata Oce.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Setya Novanto atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan dilakukan karena Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong dalam kasus korupsi KTP-el.
Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan tersebut. Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah.(rol)
"Saya menganggap mereka sebenarnya ingin menunjukan arogansi politik," kata Oce saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/4).
Oce melanjutkan, mestinya DPR tidak menunjukkan sikap perlawanan atas adanya pencegahan terhadap Setya Novanto oleh KPK. Bahkan, kata Oce, harusnya DPR menunjukkan contoh taat kepada aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
"Siapa pun itu sama di depan hukum, apakah itu ketua DPR, wakil ketua DPR itu memiliki kedudukan yang sama," kata Oce.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Setya Novanto atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan dilakukan karena Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong dalam kasus korupsi KTP-el.
Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan tersebut. Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah.(rol)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing