Berlangsung Selama 2 Tahun
Bejat! 2 Tahun Garap Keponakan Sendiri, Gaji Pembantu Diambil
JATIM, RiauIN.com- Sungguh bejat. Paman sendiri tega melampiaskan nafsunya kepada RIH, gadis berusia 15 tahun, warga Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Selama dua tahun gadis malang itu menjadi sasaran nafsu bejat pamannya. Tak hanya itu gajinya sebagai pembantu rumah tangga diambil suami bibinya tersebut.
RIH diketahui menjadi pelampiasan nafsu bejat pamannya berinisial S. Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga tahun ini 2020.
"Kejadiannya sejak 2018 hingga 2020," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang melalui rilisnya, Jumat (12/6/2020).
Riki menceritakan, pada tahun 2018 pelaku menikahi bibi korban. Kemudian pelaku dan bibi korban tinggal bersama di rumah kakeknya dengan korban. Sementara, kedua orang tua korban bekerja di Arab Saudi.
Saat kondisi rumah sepi pelaku mengajak korban berhubungan badan, korban sempat menolak ajakan pelaku, namun korban diancam oleh pelaku. Jika tidak menuruti keinginan pelaku, maka pelaku mengancam akan menceraikan bibinya.
"Karena korban ketakutan, lalu korban menuruti keinginan pelaku," jelasnya.
Masih menurut Riki, pelaku melampiaskan perilaku bejatnya di kamar tidur korban dan ruang tamu. Kelakuan bejat seorang paman ini dilakukan rutin, bahkan selang lima hari, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya.
Tak hanya itu, pada Tahun 2019 korban diberikan pekerjaan oleh pelaku sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Kota Surabaya. Pelaku yang bekerja sebagai PRT ini memiliki gaji Rp1,3 juta per bulan. Namun sayangnya, gaji itu diambil oleh pelaku, sedangkan korban hanya diberi sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulannya.
"Selain gajinya dinikmati pelaku, saat menjadi PRT, korban juga sering disetubuhi oleh pelaku dengan menyewa tempat kos dengan tarif jam-jaman di Surabaya," tambahnya.
Peristiwa ini akhirnya diketahui pihak keluarga yang kemudian melaporkan sang paman kepada polisi.
"Setelah laporan keluarga itu, kita langsung amankan pelaku," katanya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(raw)
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang