PILIHAN
BB 6 Paket Shabu 1,13 Gram Diamankan
3 Pengedar Shabu Ditangkap Polres Kampar Saat Santai di Pondok Kolam Ikan
Tiga tersangka pengedar shabu diamankan Polres Kampar. /Yusrizal
KAMPAR, RiauIN.com - Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 3 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Selasa tengah malam (9/6/2020) di wilayah Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Ketiga orang pengedar narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DA alias IS (50) warga Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang, RF alias RO (28) warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa dan DE alias ID (34) warga Dusun III Pasar Kampar.
Dari para pelaku didapati barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,13 gram, 2 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu, di Dusun Pulai Jaya, Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka saat berada di pondok kolam ikan milik tersangka DA alias IS.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,13 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, ke-3 pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Disampaikan Daren, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa ketiga tersangka saat dicek urine semuanya positif menggunakan narkoba.
"Mereka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ungkapnya.(yus)
Berita Lainnya
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Polisi Tangkap Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Polisi Tangkap Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita