PILIHAN
Diwajibkan Hadir di Pengadilan
Netanyahu Pasrah, Diadili Atas Tuduhan Korupsi
Benjamin Netanyahu. | internet
YERUSALEM, RiauIN.com - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu akan menjadi perdana Menteri Israel pertama yang menghadapi penuntutan pidana korupsi.
Dalam sidang yang dilaksanakan di pengadilan di Yerusalem, Minggu (24/5/2020) ini, sidang itu ia sebut sebagai kasus perburuan politik.
Mengutip Arabnews, Ahad (24/5/2020), Netanyahu telah diwajibkan untuk hadir dalam sidang di pengadilan Distrik Yerusalem. Waktu itu berdasarkan, sepekan setelah ia dilantik sebagai kepala pemerintahan dengan rekor terlama, lima periode masa jabatan.
Dalam kasusnya, ia didakwa pada November lalu atas tuduhan suap, penipuan dan pelanggaran kepercayaan pada tiga kasus. Dilaporkan, Netanyahu juga kerap kali menerima gratifikasi dari rekan miliardernya. Bahkan, ia juga diduga mencari bantuan media, dengan imbalan liputan yang besar.
Pemimpin partai sayap kanan Likud itu, telah mengajukan tuntutannya sebagai witch-hunt, yang dimaksud sebagai upaya untuk menggulingkan pemimpin sayap kanan yang populer.
Namun demikian, sebagai perdana Menteri, Netanyahu tak memiliki kewajiban hukum untuk mengundurkan diri dari pengadilan. Alhasil, hakim tetap akan mendengar kasusnya, sehingga keputusan itu membuat permintaan Netanyahu ditolak.
Lebih jauh, Netanyahu disebut-sebut menganggap acara itu sebagai formalitas. Bahkan, dia juga menganggap bahwa kontingen pengawalannya akan menyia-nyiakan dana publik dan melanggar aturan jarak sosial pemerintahannya sendiri.
Tetapi, berbagai kritik terkait anggapan Netanyahu itu masih tetap datang. Utamanya, mereka yang menganggap Netanyahu berusaha menghindari bangku terdakwa.(vie)
Sumber : Sumber: Republika /
Berita Lainnya
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD