PILIHAN
Cegah Penyebaran Covid-19
Mulai 1 Juni 2020 Masuk Malaysia Wajib Karantina 14 Hari, Bayar Rp7 Juta
Ilustrasi kegiatan warga di Malaysia. | Malaysiamail
MALAYSIA, RiauIN.com - Semua orang yang memasuki negara Malaysia mulai tanggal 1 Juni 2020 harus mengikuti wajib karantina selama 14 hari.
Semuanya mesti menandatangani surat persetujuan untuk membayar biaya karantina tersebut, sebelum mereka melakukan perjalanan ke Malaysia.
Demikian dikatakan Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/5/2020).
"Aturan ini berlaku karena Malaysia masih akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Ismail.
Ismail Sabri mengatakan dengan kebijakan terbaru tersebut, warga negara Malaysia yang pulang akan membayar setengah dari ketentuan biaya layanan karantina. Sementara nonwarga negara, termasuk pasangan dan anggota keluarga warga negara Malaysia, harus menanggung biaya penuh.
Baca Juga:
Majelis Keselamatan Negara Malaysia telah memutuskan, warga negara Malaysia yang pulang dari mancanegara harus membayar 50 persen dari biaya karantina sebesar 150 ringgit (Rp500 ribu) atau sekitar Rp250 ribu per hari.
Sedangkan yang bukan warga negara harus membayar penuh yakni 150 ringgit atau sekitar Rp500 ribu sehari. Artinya biaya karantina selama 14 hari bagi warga negara non Malaysia mesti membayar Rp7 juta.
“Penandatanganan surat persetujuan pembayaran dapat dilakukan di kedutaan besar Malaysia dan Komisi Tinggi. Setelah perjanjian ditandatangani, kantor tersebut akan mengeluarkan surat yang mengizinkan mereka untuk kembali ke Malaysia,†kata Ismail lebih lanjut.
"Kantor Imigrasi akan mengeluarkan arahan kepada semua maskapai penerbangan untuk memastikan penumpang yang ingin turun di Malaysia memegang surat perjanjian tersebut," tambahnya.
Sejak tanggal 3 April 2020 pemerintah Malaysia telah memberlakukan karantina wajib untuk semua warga Malaysia yang kembali dari luar negeri.
Hingga saat ini, 38.371 warga Malaysia yang kembali dari luar negeri telah dikarantina. Dari jumlah tersebut, 30.200 orang telah menyelesaikan proses karantina dan diizinkan pulang ke kota tujuan masing-masing.
Mereka yang bukan warga Malaysia yang menolak membayar bakal dicabut fasilitas imigrasinya. Hal ini punya konsekuensi, akan membuat yang bersangkutan harus lebih sering datang ke departemen imigrasi untuk memperbarui kartu izin tinggal mereka di Malaysia.(vie)
Sumber : Sumber: Antara /
Berita Lainnya
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD