PILIHAN
Cegah Penyebaran Covid-19
Warga Kampar Dilarang Mudik, Balimau Kasai dan Ziarah Kubur, Catat Edaran MUI Ini
Sekdakab Kampar H Yusri MSi memimpin rapat bersama MUI Kampar dan Forkopimda Kampar, Rabu (15/4/2020). (F: ist)
BANGKINANG, Riauin.com - Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kampar mengeluarkan surat edaran perihal aktivitas masyarakat menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H.
Dalam edaran tersebut ditegaskan sejumlah aturan yang dilarang dilaksanakan. Antara lain mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas mudik atau pulang kampung dan tradisi menjelang Ramadhan lainnya, seperti kenduri, berdoa sebelum masuk bulan Ramadhan.
"Selain itu kepada seluruh masyarakat Kampar untuk tidak menggelar kegiatan mandi Balimau Kasai dan Ziarah Kubur yang sifatnya mengumpulkan orang banyak," kata Sekda Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi usai memimpin rapat bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kampar dan Forkopimda, di Bangkinang, Rabu (15/4/2020).
Surat edaran yang dikeluarkan MUI bersama Pemkab Kampar tidak jauh berbeda dengan yang dikeluarkan Pemprov Riau maupun pemerintah pusat. Hanya poin kegiatannya menyusaikan kekhasan daerah masing-masing.
"Intinya dalam pemutusan mata rantai Covid-19 ini semua kita diminta untuk tidak keluar rumah. Hanya yang penting sekali baru kita boleh keluar rumah, dan wajib menggunakan masker. Kita sudah menunda semua kegiatan yang mengumpulkan orang ramai," kata Yusri lagi.
Dikatakan, pihaknya sudah meniadakan semua kegiatan peringatan Nuzul Alquran, baik yang diadakan lembaga pemerintah, swasta, Ormas, masjid, mushalla maupun kelompok masyarakat tertentu. Tidak melaksanakan kegiatan i’tikaf baik di masjid maupun mushalla.
Tidak melaksanakan takbiran keliling pada malam Idul Fitri, cukup melakukan takbiran di dalam masjid atau mushalla oleh maksimal tiga orang saja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Larangan Lainnya
Juga meniadakan kegiatan silaturrahim atau halal bi halal, yang sifatnya berkumpul di masjid atau mushalla dan tempat umum lainnya.
"Termasik tidak boleh ada kegiatan sahur bersama, buka bersama," sebut Yusri.
Kemudian, dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi (zona merah) berdasarkan ketetapan pemerintah, maka kegiatan shalat wajib lima waktu, shalat Jumat, shalat tarawih dan sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dan mushalla atau tempat umum lainnya tidak boleh digelar.
Sedangkan dalam kawasan yang potensi penularannya rendah dan sedang (zona hijau dan kuning) berdasarkan ketetapan pemerintah, maka diperbolehkan untuk melaksanakan shalat wajib lima waktu, sholat jumat, shalat tarawih dan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan mushalla atau tempat umum lainnya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Pada zona ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam shalat berjamaah. Antara lain, imam shalat dianjurkan membaca surat-surat pendek dan membaca zikir-zikir singkat. Jarak shaf antar satu jamaah dengan jamaah lainnya minimal 1 (satu) meter dengan tetap memperhatikan lurusnya shaf.
"Setiap orang menghindari kontak fisik baik bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya. Dan juga setiap orang dianjurkan sholat di masjid dan mushalla terdekat dari kediamannya dan membawa sajadah masing-masing dari rumah, dan tak lupa setiap orang wajib memakai masker," tutup Yusri.(vie)
Berita Lainnya
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin
Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar
Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin
Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar
Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan