PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Gara-gara Salah Ketik di MA, DPD Terbelah Soal Pemilihan Pimpinan
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menggelar rapat paripurna siang ini. Agenda dalam rapat yakni pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD.
"Sidang tetap berjalan sekitar pukul 13.00 WIB. (Agenda) penyampaian putusan MA dan hal lain sebagai konsekuensi, misalnya kalau ada masalah perpanjangan waktu pimpinan. Kalau pemilihan tidak," ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2017).
Farouk menegaskan tidak ada pemilihan pimpinan DPD pada sidang paripurna hari ini. Farouk menjelaskan, hasil rapat panitia musyawarah (Pamus) kemarin masih ada kubu yang setuju dan menolak putusan MA.
"Ada yang kelompok yang tetap mempersoalkan putusan MA. Kelompok pendukung 2,5 tahun alasannya mempersoalkan kesalahan penulisan MA, menggugurkan seluruh putusan MA. Bahkan, mereka beranggapan kita tidak harus melaksanakan putusan MA," jelas Farouk.
Putusan MA yang dipersoalkan adalah kesalahan penulisan DPD menjadi DPRD, dan penulisan Tatib No 1/2016 menjadi UU No 1/2016. Sementara, tetap ada kelompok yang menyetujui keputusan MA karena berkekuatan hukum.
"Ada lagi, apa pun putusan MA karena berkekuatan hukum," ujar Farouk.
Sementara itu senator asal Sulawesi Tengah, dr Delis J Hehi, menyebut pemilihan pimpinan bisa saja berkembang pada paripurna yang akan digelar pukul 13.00 WIB siang nanti. Namun dia membenarkan pamus memutuskan agenda rapat paripurna yang utama adalah soal menyikapi putusan MA.
"Agenda membahas putusan MA dan konsekuensi putusan itu, implikasinya seperti apa," tutur Delis saat dihubungi terpisah.
Delis yang pro terhadap pemilihan pimpinan menyebut SK Ketua DPD M Saleh habis pada 31 Maret, dan diperpanjang hingga 2 April 2017. Sementara itu untuk Hemas dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, SK nya berlaku selama lima tahun.
"Besok (hari ini, red) akan dipastikan terkait jabatan tiga orang itu, ketika paripurna diadakan pemilihan, maka pimpinan sementara yang akan pimpin," ujar Delis.
Sebelumnya, setelah MA membatalkan tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD, Pamus menggelar rapat seharian pada hari Minggu (2/4).
"Dari pagi rapatnya, masih terus. Agenda bicara tentang terkait sidang paripurna besok, apakah lanjut sesuai agenda. Kedua terkait putusan MA itu," ungkap senator asal Sulawesi Tengah dr. Delis J Hehi saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (2/4). *
"Sidang tetap berjalan sekitar pukul 13.00 WIB. (Agenda) penyampaian putusan MA dan hal lain sebagai konsekuensi, misalnya kalau ada masalah perpanjangan waktu pimpinan. Kalau pemilihan tidak," ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2017).
Farouk menegaskan tidak ada pemilihan pimpinan DPD pada sidang paripurna hari ini. Farouk menjelaskan, hasil rapat panitia musyawarah (Pamus) kemarin masih ada kubu yang setuju dan menolak putusan MA.
"Ada yang kelompok yang tetap mempersoalkan putusan MA. Kelompok pendukung 2,5 tahun alasannya mempersoalkan kesalahan penulisan MA, menggugurkan seluruh putusan MA. Bahkan, mereka beranggapan kita tidak harus melaksanakan putusan MA," jelas Farouk.
Putusan MA yang dipersoalkan adalah kesalahan penulisan DPD menjadi DPRD, dan penulisan Tatib No 1/2016 menjadi UU No 1/2016. Sementara, tetap ada kelompok yang menyetujui keputusan MA karena berkekuatan hukum.
"Ada lagi, apa pun putusan MA karena berkekuatan hukum," ujar Farouk.
Sementara itu senator asal Sulawesi Tengah, dr Delis J Hehi, menyebut pemilihan pimpinan bisa saja berkembang pada paripurna yang akan digelar pukul 13.00 WIB siang nanti. Namun dia membenarkan pamus memutuskan agenda rapat paripurna yang utama adalah soal menyikapi putusan MA.
"Agenda membahas putusan MA dan konsekuensi putusan itu, implikasinya seperti apa," tutur Delis saat dihubungi terpisah.
Delis yang pro terhadap pemilihan pimpinan menyebut SK Ketua DPD M Saleh habis pada 31 Maret, dan diperpanjang hingga 2 April 2017. Sementara itu untuk Hemas dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, SK nya berlaku selama lima tahun.
"Besok (hari ini, red) akan dipastikan terkait jabatan tiga orang itu, ketika paripurna diadakan pemilihan, maka pimpinan sementara yang akan pimpin," ujar Delis.
Sebelumnya, setelah MA membatalkan tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD, Pamus menggelar rapat seharian pada hari Minggu (2/4).
"Dari pagi rapatnya, masih terus. Agenda bicara tentang terkait sidang paripurna besok, apakah lanjut sesuai agenda. Kedua terkait putusan MA itu," ungkap senator asal Sulawesi Tengah dr. Delis J Hehi saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (2/4). *
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing