PILIHAN
Dinilai Bandel, Kejari Segera Sita Aset PT PSJ
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T South SH MH. (F: Riauin)
Pelalawan, Riauin.com-- Sejak dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K-Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 November 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ), hingga kini perusahaan tersebutbelum memenuhi sanksi hukum terkait pengelolaan lahan seluas 3.323 hektare milik negara di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Dalam keputusan tersebut jelas disebutkan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dikenakan denda sebesar Rp5 miliar ditambah dengan sita aset perusahaan berupa kebun. Namun sampai hari ini perusahaan belum juga melunasi denda yang sudah diputuskan itu.
"Kami akan kejar terus eksekusi penagihan pidana pokok PT PSJ, karena melakukan penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin di lahan milik negara, sesuai putusan MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T South SH MH menjawab Riauin di Pelalawan, Jumat (30/04/2020).
Sampai saat ini, Nophy menjelaskan PT Peputra Supra Jaya baru membayar dendanya sebesar Rp500 juta dari Rp5 miliar denda yang diputuskan.
"Mereka sangat bandel, sampai waktu yang sudah ditentukan untuk melunasi juga tak nampak itikad baik mereka," ungkap Kajari.
Pihaknya telah berupaya memanggil Direksi PT PSJ, tapi tidak juga menemukan titik terang. Dalam pertemuan tersebut, mereka tidak bisa memastikan kapan sisa pembayaran denda akan dilunasi. Karena keputusan itu berada pada owner.
"Mereka mengutus perwakilan perusahaan, ketika kita tanya mengenai pelunasan denda mereka tak bisa jawab. Karena keputusan ada pada ower, hingga sampai saat ini," ujar Kajadi.
Kajari menegaskan agar manajemen PT PSJ memiliki itikad baik memenuhi panggilan Kejari Pelalawan untuk segera melunasi denda sebesar Rp5 miliar, sebelum upaya penagihan paksa dilakukan aparat penegak hukum Korps Adhyaksa.
"Kalau tidak ada juga kepastian masalah pembayarannya, kita akan menyita aset milik mereka. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016. Sebelum dilakukan penyitaan, kita akan mendata aset-aset PT Peputra Supra Jaya," tegasnga.
Dalam waktu dekat Kajari akan menurunkan tim untuk melacak aset perusahaan perkebunan sawit itu.
"Sebelum itu terjadi, kita minta PT PSJ segera melunasi dendanya. Karena merema sebenarnya sudah melewati batas waktu pelunasan sanksi," tegas Kajari. (mmd)
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional