PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
Disdukcapil Siak sudah Terbitkan 5.000 Lebih Surat Keterangan Pengganti KTP
SIAK - Hingga saat ini, surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Siak lebih kurang sudah mencapai 5.000 surat.
Surat keterangan (Suket) ini diterbitkan sebagai pengganti identitas sementara selama e-KTP belum tercetak dan berlaku hingga 6 bulan semenjak surat tersebut diterbitkan.
"Surat keterangan berlaku 6 bulan sejak tanggal pembuatan," ujar Rakhmansyah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak, Kamis (30/3/2017).
Ia juga mengungkapkan bahwa surat keterangan ini dapat digunakan sebagai pengganti identitas diri untuk mengurus keperluan lain yang membutuhkan surat identitas.
"Yang jelas ini sebagai surat identitas. Kami juga sudah menyurati seluruh instansi-instansi yang ada di Kabupaten Siak untuk mengganti KTP sementara," lanjutnya.
Ia juga berharap kepada masyarakat dan petugas untuk saling bekerjasama, mengingat pencetakan surat keterangan yang juga membutuhkan waktu, dan tidak bisa langsung dicetak begitu saja.
"Dalam kepengurusan dinas kependudukan ini kan harus kedua-duanya peduli, masyarakat peduli, pemerintah pun peduli, kalau kami saja yang peduli masyarakat tidak peduli, kan tidak bisa, "katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan kendala lain yang dihadapi selain kosongnya blangko yakni masyarakat yang menggesa pencetakan surat keterangan, sementara untuk satu surat keterangan saja membutuhkan waktu 20 menit.
"Di samping masalah kekurangan blanko, masyarakat malas juga lakukan rekaman. Rekam hari ini, (minta) selesai surat keterangannya hari ini juga. Itu kadang-kadang kan datanya belum sampai di pusat. Ditambah lagi nanti jaringan yang tidak mulus, ada putus-putusnya," tutupnya. (hrc)
Surat keterangan (Suket) ini diterbitkan sebagai pengganti identitas sementara selama e-KTP belum tercetak dan berlaku hingga 6 bulan semenjak surat tersebut diterbitkan.
"Surat keterangan berlaku 6 bulan sejak tanggal pembuatan," ujar Rakhmansyah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak, Kamis (30/3/2017).
Ia juga mengungkapkan bahwa surat keterangan ini dapat digunakan sebagai pengganti identitas diri untuk mengurus keperluan lain yang membutuhkan surat identitas.
"Yang jelas ini sebagai surat identitas. Kami juga sudah menyurati seluruh instansi-instansi yang ada di Kabupaten Siak untuk mengganti KTP sementara," lanjutnya.
Ia juga berharap kepada masyarakat dan petugas untuk saling bekerjasama, mengingat pencetakan surat keterangan yang juga membutuhkan waktu, dan tidak bisa langsung dicetak begitu saja.
"Dalam kepengurusan dinas kependudukan ini kan harus kedua-duanya peduli, masyarakat peduli, pemerintah pun peduli, kalau kami saja yang peduli masyarakat tidak peduli, kan tidak bisa, "katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan kendala lain yang dihadapi selain kosongnya blangko yakni masyarakat yang menggesa pencetakan surat keterangan, sementara untuk satu surat keterangan saja membutuhkan waktu 20 menit.
"Di samping masalah kekurangan blanko, masyarakat malas juga lakukan rekaman. Rekam hari ini, (minta) selesai surat keterangannya hari ini juga. Itu kadang-kadang kan datanya belum sampai di pusat. Ditambah lagi nanti jaringan yang tidak mulus, ada putus-putusnya," tutupnya. (hrc)
Berita Lainnya
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan