PILIHAN
Terdampak Corona, Pemko Kaji Keringanan Dalam Pembayaran Pajak
PEKANBARU, Riauin.com -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memberikan stimulus atau keringanan pembayaran pajak, pada setiap wajib pajak (WP) di Pekanbaru akibat dampak mewabahnya Covid-19 atau corona virus.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, bentuk stimulus yang akan diberikan saat ini sedang dibahas.
"Kami masih kaji seperti apa bentuk stimulus atau keringanan yang diberikan kepada WP," kata pria yang akrab disapa Ami, Kamis (26/3/2020).
Dijelaskannya, keringanan yang akan diberikan bagi WP dalam pembayaran pajak merupakan arahan dari Wali Kota Pekanbaru, menyikapi dampak dari penyebaran virus corona di Pekanbaru.
Menurutnya, wabah Covid-19 ini memberikan dampak terhadap melemahnya ekonomi, seluruh pergerakan ekonomi melambat karena ruang gerak terbatas.
Dampaknya pada ekonomi Kota Pekanbaru diperkirakan sudah akan nampak di awal April ini. Sementara, pada tiga bulan pertama tahun 2020, yakni sejak Januari hingga awal Maret, ekonomi masih berjalan baik.
"Ini dampak dari Covid-19 yang membuat laju ekonomi melambat. Kami diperintahkan untuk mengkaji langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah,'' terangnya.
Dikatakannya, langkah ini dalam sepekan ke depan akan dibahas. Setelah rampung akan diajukan kepada Wali Kota Pekanbaru untuk pertimbangan.
Pembahasan dilakukan untuk menentukan keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada wajib pajak. Apakah adanya penghapusan denda atau memperpanjang waktu pembayaran. (*)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, bentuk stimulus yang akan diberikan saat ini sedang dibahas.
"Kami masih kaji seperti apa bentuk stimulus atau keringanan yang diberikan kepada WP," kata pria yang akrab disapa Ami, Kamis (26/3/2020).
Dijelaskannya, keringanan yang akan diberikan bagi WP dalam pembayaran pajak merupakan arahan dari Wali Kota Pekanbaru, menyikapi dampak dari penyebaran virus corona di Pekanbaru.
Menurutnya, wabah Covid-19 ini memberikan dampak terhadap melemahnya ekonomi, seluruh pergerakan ekonomi melambat karena ruang gerak terbatas.
Dampaknya pada ekonomi Kota Pekanbaru diperkirakan sudah akan nampak di awal April ini. Sementara, pada tiga bulan pertama tahun 2020, yakni sejak Januari hingga awal Maret, ekonomi masih berjalan baik.
"Ini dampak dari Covid-19 yang membuat laju ekonomi melambat. Kami diperintahkan untuk mengkaji langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah,'' terangnya.
Dikatakannya, langkah ini dalam sepekan ke depan akan dibahas. Setelah rampung akan diajukan kepada Wali Kota Pekanbaru untuk pertimbangan.
Pembahasan dilakukan untuk menentukan keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada wajib pajak. Apakah adanya penghapusan denda atau memperpanjang waktu pembayaran. (*)
Berita Lainnya
Tren Kekerasan Anak Meningkat, Pekanbaru Tangani 96 Kasus dalam Enam Bulan
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Pacu Perluasan Drainase Darma Bakti dan Suka Karya
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Tren Kekerasan Anak Meningkat, Pekanbaru Tangani 96 Kasus dalam Enam Bulan
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Pacu Perluasan Drainase Darma Bakti dan Suka Karya
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis