PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Terdampak Corona, Pemko Kaji Keringanan Dalam Pembayaran Pajak
PEKANBARU, Riauin.com -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memberikan stimulus atau keringanan pembayaran pajak, pada setiap wajib pajak (WP) di Pekanbaru akibat dampak mewabahnya Covid-19 atau corona virus.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, bentuk stimulus yang akan diberikan saat ini sedang dibahas.
"Kami masih kaji seperti apa bentuk stimulus atau keringanan yang diberikan kepada WP," kata pria yang akrab disapa Ami, Kamis (26/3/2020).
Dijelaskannya, keringanan yang akan diberikan bagi WP dalam pembayaran pajak merupakan arahan dari Wali Kota Pekanbaru, menyikapi dampak dari penyebaran virus corona di Pekanbaru.
Menurutnya, wabah Covid-19 ini memberikan dampak terhadap melemahnya ekonomi, seluruh pergerakan ekonomi melambat karena ruang gerak terbatas.
Dampaknya pada ekonomi Kota Pekanbaru diperkirakan sudah akan nampak di awal April ini. Sementara, pada tiga bulan pertama tahun 2020, yakni sejak Januari hingga awal Maret, ekonomi masih berjalan baik.
"Ini dampak dari Covid-19 yang membuat laju ekonomi melambat. Kami diperintahkan untuk mengkaji langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah,'' terangnya.
Dikatakannya, langkah ini dalam sepekan ke depan akan dibahas. Setelah rampung akan diajukan kepada Wali Kota Pekanbaru untuk pertimbangan.
Pembahasan dilakukan untuk menentukan keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada wajib pajak. Apakah adanya penghapusan denda atau memperpanjang waktu pembayaran. (*)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, bentuk stimulus yang akan diberikan saat ini sedang dibahas.
"Kami masih kaji seperti apa bentuk stimulus atau keringanan yang diberikan kepada WP," kata pria yang akrab disapa Ami, Kamis (26/3/2020).
Dijelaskannya, keringanan yang akan diberikan bagi WP dalam pembayaran pajak merupakan arahan dari Wali Kota Pekanbaru, menyikapi dampak dari penyebaran virus corona di Pekanbaru.
Menurutnya, wabah Covid-19 ini memberikan dampak terhadap melemahnya ekonomi, seluruh pergerakan ekonomi melambat karena ruang gerak terbatas.
Dampaknya pada ekonomi Kota Pekanbaru diperkirakan sudah akan nampak di awal April ini. Sementara, pada tiga bulan pertama tahun 2020, yakni sejak Januari hingga awal Maret, ekonomi masih berjalan baik.
"Ini dampak dari Covid-19 yang membuat laju ekonomi melambat. Kami diperintahkan untuk mengkaji langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah,'' terangnya.
Dikatakannya, langkah ini dalam sepekan ke depan akan dibahas. Setelah rampung akan diajukan kepada Wali Kota Pekanbaru untuk pertimbangan.
Pembahasan dilakukan untuk menentukan keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada wajib pajak. Apakah adanya penghapusan denda atau memperpanjang waktu pembayaran. (*)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga