PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Pemprov Riau Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Non Alam karena Corona
PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang status Siaga Darurat Bencana Non Alam hingga 29 Mei 2020. Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) Nomor 13A yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo.
Demikian dikatakan Gubernur Riau, Syamsuar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/3/2020).
"Iya, tetap diperpanjang," kata Syamsuar.
Ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status tersebut akibat pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
1. Penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
2. Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
3. Segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
4. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat yang ditandatangani Kepala BNPB tersebut ditetapkan tanggal 29 Februari 2020.
"Saya mengajak semua masyarakat Riau untuk menahan diri untuk tidak keluar rumah, jika bukan karena urusan yang sangat mendesak. Mari melakukan pola hidup bersih dan sehat," jelas Syamsuar. (*)
Demikian dikatakan Gubernur Riau, Syamsuar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/3/2020).
"Iya, tetap diperpanjang," kata Syamsuar.
Ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status tersebut akibat pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
1. Penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
2. Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
3. Segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
4. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat yang ditandatangani Kepala BNPB tersebut ditetapkan tanggal 29 Februari 2020.
"Saya mengajak semua masyarakat Riau untuk menahan diri untuk tidak keluar rumah, jika bukan karena urusan yang sangat mendesak. Mari melakukan pola hidup bersih dan sehat," jelas Syamsuar. (*)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Libatkan Baznas untuk Bantuan Produktif demi Pangkas Kemiskinan
Wakil Walikota Pekanbaru Harapkan Pembentukan Karakter Anak Lewat Gelar Budaya Melayu Islam
Dinas Kesehatan Pekanbaru Distribusikan 11 Ribu Masker Guna Tekan Lonjakan 3.028 Kasus ISPA
Pasien Akibat Kabut Asap di Pekanbaru Melonjak hingga 300 Orang Tiap Hari
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
Pemko Pekanbaru Libatkan Baznas untuk Bantuan Produktif demi Pangkas Kemiskinan
Wakil Walikota Pekanbaru Harapkan Pembentukan Karakter Anak Lewat Gelar Budaya Melayu Islam
Dinas Kesehatan Pekanbaru Distribusikan 11 Ribu Masker Guna Tekan Lonjakan 3.028 Kasus ISPA
Pasien Akibat Kabut Asap di Pekanbaru Melonjak hingga 300 Orang Tiap Hari
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat