PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Pemprov Riau Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Non Alam karena Corona
PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang status Siaga Darurat Bencana Non Alam hingga 29 Mei 2020. Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) Nomor 13A yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo.
Demikian dikatakan Gubernur Riau, Syamsuar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/3/2020).
"Iya, tetap diperpanjang," kata Syamsuar.
Ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status tersebut akibat pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
1. Penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
2. Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
3. Segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
4. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat yang ditandatangani Kepala BNPB tersebut ditetapkan tanggal 29 Februari 2020.
"Saya mengajak semua masyarakat Riau untuk menahan diri untuk tidak keluar rumah, jika bukan karena urusan yang sangat mendesak. Mari melakukan pola hidup bersih dan sehat," jelas Syamsuar. (*)
Demikian dikatakan Gubernur Riau, Syamsuar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/3/2020).
"Iya, tetap diperpanjang," kata Syamsuar.
Ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status tersebut akibat pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
1. Penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
2. Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
3. Segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
4. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat yang ditandatangani Kepala BNPB tersebut ditetapkan tanggal 29 Februari 2020.
"Saya mengajak semua masyarakat Riau untuk menahan diri untuk tidak keluar rumah, jika bukan karena urusan yang sangat mendesak. Mari melakukan pola hidup bersih dan sehat," jelas Syamsuar. (*)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga