PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Awal 2020, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Karhutla di Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Di awal tahun 2020, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai terjadi di Provinsi Riau. Hingga Kamis (16/1/2020), polisi sudah mengamankan 9 orang pelaku pembakaran lahan dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Sudah ada 9 tersangka perorangan yang diamankan di sejumlah daerah. Total luas lahan terbakar 79,515 hektare," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, di Pekanbaru.
Sunarto menjelaskan, lahan terbakar paling luas terjadi di Kabupaten Bengkalis seluas 70 hektare. Polres Bengkalis menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka.
Satu kasus dengan 3 tersangka diproses oleh Polres Indragiri Hulu. Luas lahan yang terbakar sekitar 3,5 hektare.
Selanjutnya Polres Dumai menangani 2 kasus dengan 2 tersangka. Lahan yang dibakar tersangka yaitu 5 hektare.
Polres Siak menangani 1 kasus dengan 1 orang tersangka, dan uas lahan terbakar 1 hektare. Polresta Pekanbaru 1 kasus dengan 1 tersangka yang membakar lahan seluas 0,015 hektare.
"Tujuh kasus yang ditangani. Semuanya masih dalam tahap proses sidik (penyidikan)," tutur Sunarto.
Sunarto kembali menegaskan penanganan kasus Karhutla tetap menjadi prioritas Polda Riau dan jajaran. Upaya antisipasi terus dilakukan agar kebakaran tidak semakin meluas
Sunarto mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berdampak luas, pelaku pembakaran juga akan dijerat pidana.(int/nol)
"Sudah ada 9 tersangka perorangan yang diamankan di sejumlah daerah. Total luas lahan terbakar 79,515 hektare," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, di Pekanbaru.
Sunarto menjelaskan, lahan terbakar paling luas terjadi di Kabupaten Bengkalis seluas 70 hektare. Polres Bengkalis menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka.
Satu kasus dengan 3 tersangka diproses oleh Polres Indragiri Hulu. Luas lahan yang terbakar sekitar 3,5 hektare.
Selanjutnya Polres Dumai menangani 2 kasus dengan 2 tersangka. Lahan yang dibakar tersangka yaitu 5 hektare.
Polres Siak menangani 1 kasus dengan 1 orang tersangka, dan uas lahan terbakar 1 hektare. Polresta Pekanbaru 1 kasus dengan 1 tersangka yang membakar lahan seluas 0,015 hektare.
"Tujuh kasus yang ditangani. Semuanya masih dalam tahap proses sidik (penyidikan)," tutur Sunarto.
Sunarto kembali menegaskan penanganan kasus Karhutla tetap menjadi prioritas Polda Riau dan jajaran. Upaya antisipasi terus dilakukan agar kebakaran tidak semakin meluas
Sunarto mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berdampak luas, pelaku pembakaran juga akan dijerat pidana.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU