PILIHAN
Awal 2020, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Karhutla di Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Di awal tahun 2020, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai terjadi di Provinsi Riau. Hingga Kamis (16/1/2020), polisi sudah mengamankan 9 orang pelaku pembakaran lahan dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Sudah ada 9 tersangka perorangan yang diamankan di sejumlah daerah. Total luas lahan terbakar 79,515 hektare," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, di Pekanbaru.
Sunarto menjelaskan, lahan terbakar paling luas terjadi di Kabupaten Bengkalis seluas 70 hektare. Polres Bengkalis menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka.
Satu kasus dengan 3 tersangka diproses oleh Polres Indragiri Hulu. Luas lahan yang terbakar sekitar 3,5 hektare.
Selanjutnya Polres Dumai menangani 2 kasus dengan 2 tersangka. Lahan yang dibakar tersangka yaitu 5 hektare.
Polres Siak menangani 1 kasus dengan 1 orang tersangka, dan uas lahan terbakar 1 hektare. Polresta Pekanbaru 1 kasus dengan 1 tersangka yang membakar lahan seluas 0,015 hektare.
"Tujuh kasus yang ditangani. Semuanya masih dalam tahap proses sidik (penyidikan)," tutur Sunarto.
Sunarto kembali menegaskan penanganan kasus Karhutla tetap menjadi prioritas Polda Riau dan jajaran. Upaya antisipasi terus dilakukan agar kebakaran tidak semakin meluas
Sunarto mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berdampak luas, pelaku pembakaran juga akan dijerat pidana.(int/nol)
"Sudah ada 9 tersangka perorangan yang diamankan di sejumlah daerah. Total luas lahan terbakar 79,515 hektare," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, di Pekanbaru.
Sunarto menjelaskan, lahan terbakar paling luas terjadi di Kabupaten Bengkalis seluas 70 hektare. Polres Bengkalis menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka.
Satu kasus dengan 3 tersangka diproses oleh Polres Indragiri Hulu. Luas lahan yang terbakar sekitar 3,5 hektare.
Selanjutnya Polres Dumai menangani 2 kasus dengan 2 tersangka. Lahan yang dibakar tersangka yaitu 5 hektare.
Polres Siak menangani 1 kasus dengan 1 orang tersangka, dan uas lahan terbakar 1 hektare. Polresta Pekanbaru 1 kasus dengan 1 tersangka yang membakar lahan seluas 0,015 hektare.
"Tujuh kasus yang ditangani. Semuanya masih dalam tahap proses sidik (penyidikan)," tutur Sunarto.
Sunarto kembali menegaskan penanganan kasus Karhutla tetap menjadi prioritas Polda Riau dan jajaran. Upaya antisipasi terus dilakukan agar kebakaran tidak semakin meluas
Sunarto mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berdampak luas, pelaku pembakaran juga akan dijerat pidana.(int/nol)
Berita Lainnya
Polda Riau Soroti Dampak Kerusakan Ekosistem Pesisir Rohil Akibat Perambahan Mangrove Ilegal
Pencemaran Sungai Kuantan Meluas, Polisi Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Kuansing
Dokter RSUD Tengku Rafian Siak Ditemukan Tewas, Polisi Sita Dua Vial Obat Keras
Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau
Kasus Suhardiman Amby Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Izin Hutan Produksi Kuansing
Polresta Pekanbaru Putus Rantai Pasokan Narkoba di Dua Zona Merah, Dua Pengedar Ditangkap
Polda Riau Soroti Dampak Kerusakan Ekosistem Pesisir Rohil Akibat Perambahan Mangrove Ilegal
Pencemaran Sungai Kuantan Meluas, Polisi Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Kuansing
Dokter RSUD Tengku Rafian Siak Ditemukan Tewas, Polisi Sita Dua Vial Obat Keras
Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau
Kasus Suhardiman Amby Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Izin Hutan Produksi Kuansing
Polresta Pekanbaru Putus Rantai Pasokan Narkoba di Dua Zona Merah, Dua Pengedar Ditangkap