PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Terindikasi Tempat Prostitusi
Tiga Wisma di Selatpanjang Disegel
SELATPANJANG, Riauin.com - Tiga wisma di Selatpanjang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Kamis (26/9/2019). Penyegelan tersebut adanya indikasi sebagai tempat praktek prostitusi.
Adapun ketiga wisma yang disegel tersebut yakni Wisma Jawi-Jawi, Wisma Murni di Jalan Jawi- Jawi dan Wisma Sempena di Jalan Tebing Tinggi.
Wisma tersebut diduga dijadikan sebagai tempat mesum yang kerap dilakukan muda-mudi yang belum terikat hubungan suami istri. Di tempat itu pula diduga dijadikan sebagai tempat mangkal para remaja perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti Helfandi SE MSi, mengatakan adapun dasar penyegelan ketiga wisma tersebut yakni tidak memiliki izin usaha, terindikasi adanya praktek prostitusi sesuai laporan masyarakat serta tidak mengindahkan surat penutupan dari Satpol PP Kepulauan Meranti pada tanggal 8 November dengan nomor 640/Satpol/Perda/144.
"Terkait dengan penyegelan wisma itu kita indikasikan sebagai tempat prostitusi. Selain itu izinya tidak ada, karena Pemerintah daerah sudah tidak mengeluarkan izin wisma lagi yang ada hanya izin hotel saja," kata Helfandi.
Dikatakan Helfandi, penyegelan dipimpin oleh Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian dan Kepala Bidang Penegakan Perda, Piskot Ginting. Penyegelan itu dilakukan dengan cara digembok dan dipasangi garis polisi (police line).
"Terhadap wisma yang disegel akan terus dipantau. Jika masih beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerjasama pihak terkait untuk melapor," ujar Helfandi.
Untuk kedepannya, Satpol PP akan kembali menyegel wisma lainnya yang tidak memilki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.
"Kita akan segera menyegel Wisma lainnya yang belum memiliki dan tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos-kosan itu juga akan kita pantau," ungkapnya.(int/nol)
Adapun ketiga wisma yang disegel tersebut yakni Wisma Jawi-Jawi, Wisma Murni di Jalan Jawi- Jawi dan Wisma Sempena di Jalan Tebing Tinggi.
Wisma tersebut diduga dijadikan sebagai tempat mesum yang kerap dilakukan muda-mudi yang belum terikat hubungan suami istri. Di tempat itu pula diduga dijadikan sebagai tempat mangkal para remaja perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti Helfandi SE MSi, mengatakan adapun dasar penyegelan ketiga wisma tersebut yakni tidak memiliki izin usaha, terindikasi adanya praktek prostitusi sesuai laporan masyarakat serta tidak mengindahkan surat penutupan dari Satpol PP Kepulauan Meranti pada tanggal 8 November dengan nomor 640/Satpol/Perda/144.
"Terkait dengan penyegelan wisma itu kita indikasikan sebagai tempat prostitusi. Selain itu izinya tidak ada, karena Pemerintah daerah sudah tidak mengeluarkan izin wisma lagi yang ada hanya izin hotel saja," kata Helfandi.
Dikatakan Helfandi, penyegelan dipimpin oleh Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian dan Kepala Bidang Penegakan Perda, Piskot Ginting. Penyegelan itu dilakukan dengan cara digembok dan dipasangi garis polisi (police line).
"Terhadap wisma yang disegel akan terus dipantau. Jika masih beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerjasama pihak terkait untuk melapor," ujar Helfandi.
Untuk kedepannya, Satpol PP akan kembali menyegel wisma lainnya yang tidak memilki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.
"Kita akan segera menyegel Wisma lainnya yang belum memiliki dan tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos-kosan itu juga akan kita pantau," ungkapnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU