PILIHAN
Pelaku Karhutla di Riau Bertambah Jadi 59 Orang, 3 Korporasi Masih Diproses
PEKANBARU, Riauin.com - Penegakan Hukum Satgas Karhutla di Provinsi Riau telah menunjukkan kinerja yang baik. Jumlah tersangka pembakar lahan bertambah menjadi 59 untuk perorangan. Sedangkan 3 korporasi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Rabu (25/9/2019) siang mengatakan tersangka pembakaran lahan untuk perorangan sudah bertambah dari sebelumnya.
"Sudah ada 59 tersangka perorangan saat ini kita tangani. Sementara untuk tersangka korporasi masih berproses," ucap Andri.
Menurut Andri, tersangka korporasi perkara Karhutla ini sudah ada tiga targetnya tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Satu di antaranya sudah ditangani pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Untuk korporasi masih dalam proses, yakni PT SSS dan PT TI. Itu kita yang tangani di Polda Riau. Sementara itu PT AP itu sudah diserahkan prosesnya ke Bareskrim Mabes Polri," terang Andri.
Selain itu, sambung Andri untuk penetapan tersangka terhadap perusahaan itu masih dalam proses setelah dilakukannya gelar perkara. Saat ini, pihaknya masih menduga terhadap tiga korporasi tersebut yang telah menyebabkan kabut asap di Riau.
"Dugaan tersangkanya tetap PT SSS. Nanti setelah pemeriksaan selesai semua baru dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," tutup Andri. (int/nol)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Rabu (25/9/2019) siang mengatakan tersangka pembakaran lahan untuk perorangan sudah bertambah dari sebelumnya.
"Sudah ada 59 tersangka perorangan saat ini kita tangani. Sementara untuk tersangka korporasi masih berproses," ucap Andri.
Menurut Andri, tersangka korporasi perkara Karhutla ini sudah ada tiga targetnya tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Satu di antaranya sudah ditangani pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Untuk korporasi masih dalam proses, yakni PT SSS dan PT TI. Itu kita yang tangani di Polda Riau. Sementara itu PT AP itu sudah diserahkan prosesnya ke Bareskrim Mabes Polri," terang Andri.
Selain itu, sambung Andri untuk penetapan tersangka terhadap perusahaan itu masih dalam proses setelah dilakukannya gelar perkara. Saat ini, pihaknya masih menduga terhadap tiga korporasi tersebut yang telah menyebabkan kabut asap di Riau.
"Dugaan tersangkanya tetap PT SSS. Nanti setelah pemeriksaan selesai semua baru dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," tutup Andri. (int/nol)
Berita Lainnya
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing